Headlines
Loading...
Oleh. Nadia Ummu Ubay

Kemarau panjang beberapa bulan terakhir mengakibatkan kekeringan di sejumlah wilayah. Ketersediaan air pun semakin susah dan langka. Hal ini membuat masyarakat mau tidak mau harus mencari dan mengadakan ketersediaan air. 

Seperti di daerah Banten masyarakat mengisi air untuk kebutuhannya melalui sumur umum. Hal hampir serupa terjadi di daerah Solo. Relawan PMI Solo mendistribusikan air bersih kepada warga di Sumber Nayu, Joglo, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, akibat kelangkaan air bersih (www.bbc.com, 12/10/2023). 

Menanggapi hal tersebut, Kementerian ESDM memberikan aturan agar penggunaan air tanah harus izin pemerintah dan tidak boleh sembarangan.
 
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 mengenai Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, diteken 14 September lalu.

Seorang pengamat planologi dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mempertanyakan bagaimana Kementerian ESDM melakukan pengawasan penggunaan air tanah. Termasuk juga solusi dari pemerintah jika ingin masyarakat beralih dari air tanah ke PAM. Bisakah pemerintah menjamin kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air PAM. (bbcnewsindonesia.com, 31/10/23)

Aturan tersebut berlaku bagi individu, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, atau lembaga sosial yang menggunakan air tanah dan sungai minimal 100.000 liter per bulan.

Secara lebih lanjut, aturan berlaku jika air tanah dipergunakan untuk kebutuhan pokok sehari-hari atau pertanian di luar sistem irigasi yang sudah ada.

Muhammad Wafid selaku Plt Kepala Badan Geologi ESDM, menekankan aturan ini bukan untuk membatasi masyarakat, tetapi menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah, ketersediaannya, dan mencegah penurunan muka air.

Ironi Hidup di Sistem Materialis, Semakin Sulit untuk Bertahan Hidup

Bukan hanya pembatasan namun mengajukan izin penggunaan, terlebih jika digunakan untuk kepentingan penelitian, kesehatan, pendidikan atau pemerintah.

Ada delapan persyaratan jika terpenuhi dan sesuai maka akan mendapatkan izin dan dipertimbangkan.

Lalu, Kepala Badan Geologi melalui Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) akan melaksanakan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan tersebut.

Jika sudah disetujui, maka surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah oleh Kepala PATGTL atas nama Kepala Badan Geologi, pemohon juga harus melaksanakan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah dalam jangka waktu paling lama 60 hari.

Apabila tak selesai, surat persetujuan pengeboran/penggalian air tanah akan dibatalkan.

Izin penggunaan air tanah selain untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan pertanian pun dibatasi, berlaku paling lama tujuh tahun. Izin harus diperpanjang jika sudah kedaluwarsa.

Kementerian ESDM juga mengawasi secara berkala terhadap para pemegang izin. Jika ditemukan pelanggaran maka akan dicabut.

Sedemikian panjang izin edar dan penggunaan air, yang kita tahu sebagai sumber utama kebutuhan masyarakat. 

Jika memang untuk menjangkau ketersediaan agar merata mengapa rakyat harus menunggu sedangkan setiap menitnya mereka membutuhkannya?

Mahal dan sulit sekali pemenuhan kebutuhan air mereka. Di saat kelangkaan justru dibuat rumit dengan segala aturan yang ada.

Apakah memang ini bentuk pelayanan pemerintah atas rakyatnya? Apakah sesulit ini untuk meminta pelayanan mereka atas kebutuhan rakyat? 

Namun kita lihat memang air bahkan seluruh sumber daya alam milik umum, kini menjadi hal yang mahal. Terlebih keberadaannya pindah tangan bukan lagi milik negara melainkan swasta. 

Mereka yang memiliki modal terus berupaya agar yang membutuhkan air bisa mengikuti cara mainnya. 

Sementara para swasta yang mengantongi tentu tidak mengeluarkan modal sedikit atau tidak mau rugi. Pasti mereka mengejar materi kembali.

Inilah gambaran bagaimana peliknya kehidupan di bawah naungan demokrasi yang lahir dari sistem kapitalis. Di mana modal sedikit untuk untung banyak tidak hanya berlaku pada usaha saja. Bahkan pelayanan kepada rakyat juga demikian adanya. 

Sistem Islam Solusi Pemenuhan Kebutuhan dengan Adil, Tidak Berbelit dan Tanpa Basa-Basi

Islam bukan hanya seperti yang saat ini melekat di pelupuk mata masyarakat. Islam ritual memang hanya akan hidup dan terasa ketika kita beribadah. Namun ketika menjalankan aktivitas seharinya tidak pernah melibatkan Allah dan Islam. Maka ini kekeliruan terbesar. 

Islam adalah sebuah pedoman kehidupan. Sehingga Islam memiliki aturan yang sempurna dalam mengatur setiap sendi kehidupan manusia. Termasuk penyediaan air atau pelayanan pemerintah kepada rakyatnya.

Islam memiliki andil atas hal tersebut. Karena sejatinya sebagai muslim memang harus berpegang pada aturan Islam

Sehingga Islam disebut sebagai ideologi atau sistem. Islam memiliki aturan, cara mengatur, bahkan sanksi atas pelanggaran aturan yang tidak memihak. Artinya berlaku adil atas setiap manusia ketika melanggar.

Membahas tentang kebutuhan air. Air adalah milik umum di dalam Islam. Maka, tidak boleh dimiliki perorang, kelompok, masyarakat, daerah atau bahkan swasta.

Hak di dalam Islam harus sesuai dengan pembagiannya. Air termasuk hak milik, yang berlaku bagi semua orang

Hak milik umum tidak boleh diperjualbelikan atau diatur oleh segelintir orang, kecuali pemimpin negeri untuk rakyatnya. 

Pembagian/pendistribusian dan pengelolaannya diberikan penuh kepada negara, dan hasilnya untuk rakyat. Jika ada keuntungan maka tidak masuk kantong petinggi negeri. 

Melihat kasus di atas, seharusnya negara menyediakan secara gratis, mengusahakan cara tercukupinya kebutuhan rakyat. Tanpa harus membayar atau memberlakukan ketentuan ketat. Selagi air tersebut untuk kepentingan yang benar bukan untuk kezaliman. 

Sehingga di dalam Islam tidak akan berlaku negara membebani rakyat atau bahkan menyulitkan kebutuhan rakyat.

Rasulullah Saw bersabda, Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka. (HR Ibnu Asakir, Abu Nu’aim).

Dalam Islam ada tiga hak milik yang diatur. Di antaranya hak milik pribadi seperti warisan, hadiah, dll. Hak milik umum seperti air, minyak bumi, tambang, dll. Hak milik negara yang apa-apa disebutkan seperti kharaj, jizyah, dll.

Air merupakan kebutuhan pokok manusia dan harta milik umum (publik). Negara tidak boleh menswastanisasi air, apalagi harus diperjualbelikan kepada rakyatnya. Negara hanya berkewajiban mengelola air, dan membagikannya kepada rakyat secara gratis.

Mengingat dalam sebuah hadist Rasulullah bahwa "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api". (HR. Abu Dawud dan Ahmad). 

Hadits tersebut menyatakan bahwa padang rumput, air, dan api tidak boleh dimiliki oleh individu.

Negara berkewajiban mengelola harta milik umum, seperti air, tambang, dan lain sebagainya, dan hasilnya dikembalikan demi kesejahteraan rakyatnya. Sehingga kebutuhan rakyat terpenuhi secara keseluruhan, tanpa ada yang kekurangan sedikitpun.

Hal tersebut tergambar pada masa kejayaan Islam. Saat itu Rasulullah pernah memberikan izin salah satu dari kaumnya untuk mengelola tambang garam. Namun, ketika mengetahui bahwa tambang garam tersebut merupakan harta milik umum, Rasulullah lalu mencabut pemberiannya dan melarang tambang itu dimiliki pribadi. 

Demikianlah Islam dengan aturannya akan memuliakan umatnya. Tidakkah itu Anda rindukan?


Wallahualam bissawab. [Rn]

Baca juga:

0 Comments: