Headlines
Loading...
Oleh. Nur Fitriani

Pergaulan bebas yang berujung pada aborsi janin tidak berdosa marak di negeri ini,  sebagaimana yang viral  diberitakan akhir-akhir ini,  penyidik polisi melakukan olah TKP di rumah yang dijadikan klinik aborsi illegal di Ciracas, Jakarta Timur. 6 orang ditetapkan sebagai tersangka. Saat di cek di lokasi ditemukan berkas darah diduga bekas aborsi. Dari hasil pendalaman, dicurigai komplotan pelaku itu  membuang janin hasil aborsi kedalam septic tank. Setelah melakukan pengurasan didapati 7 kerangka janin dalam septic tank tersebut.


Belum diketahui jumlah pastinya pasien yang sudah melakukan aborsi di klinik illegal tersebut. Hingga kini pihak kepolisian masih mengadakan penyelidikan. Namun klinik aborsi yang berkedok salon kecantikan dan kantor advokat ini telah disewa pelaku selama dua tahun terakhir. 

Warga setempat mengakui bahwa klinik aborsi tersebut sering didatangi pasangan muda-mudi dan perempuan hamil (detiknews.com, 02/11/2023).

Maraknya aborsi sejatinya menjadi penanda rusaknya masyarakat. Generasi hari ini telah terjerumus dalam pergaulan bebas. Hampir setiap hari kita disuguhkan berita yang menggambarkan kehidupan percintaan muda-mudi yang berujung hamil di luar nikah. Pembuangan bayi, hingga praktik aborsi remaja yang mendewakan kebebasan bertingkah laku termasuk dalam bergaul dengan lawan jenis merupakan buah sistem yang rusak. Baik sistem pendidikan, sistem informasi, maupun sistem sanksi. 

Sistem pendidikan sekularisme di negeri ini telah menanamkan cara pandang hidup sekular kapitalis pada generasi, yaitu cara pandang yang menjauhkan peran agama dalam mengatur kehidupan. Agama hanya di pakai saat melaksanakan ibadah ritual sementara saat bergaul dengan lawan jenis mereka tidak lagi menjadikan aturan agama sebagai standar perbuatan. 

Dan hasilnya standar yang digunakan dalam bertingkah laku adalah kebebasan. Aktivitas ikhtilat, pacaran, zina, menjadi hal biasa mereka lakukan.

Aborsi dan pembuangan bayi tidak terhindarkan. Media informasi kapitalisme-sekularisme juga tidak kalah memberikan dorongan generasi untuk berperilaku liberal. Hampir semua tayangan di media baik  berupa film, sinetron dan iklan, berbau pornografi. Hal ini tentu memberikan rangsangan munculnya naluri seksual atau gharizah nau’ bagi generasi. Adanya rangsangan yang terus menerus tentu akan menimbulkan gejolak syahwat yang menuntut untuk pemenuhan. Tidak heran muncul banyak kasus pemerkosaan dan perzinahan. 

Mirisnya pada saat yang sama, aborsi aman dikampanyekan untuk mencegah kematian ibu dan berbagai resiko lainnya. Kaum feminis lantang menyuarakan hak reproduksi kepada perempuan termasuk dalam menentukan mempertahankan janin atau mengaborsinya. Ide ini merupakan bagian dari paham liberal yang digaungkan Barat. Oleh karena itu penyelesaian aborsi  dipicu pergaulan bebas yang tidak pernah usai selama sistem sekular kapitalisme tetap eksis di negeri ini.

Sungguh, hadirnya sistem yang menerapkan islam secara kaffah akan mampu menghapuskan perilaku rusak dan merusak. Khilafah akan melarang perbuatan zina sebab islam jelas mengharamkannya. Upaya untuk pembunuhan manusia seperti aborsi dan pembuangan bayi dilarang dalam khilafah sebab diharamkan oleh Allah swt. Khilafah tidak memfasilitasi adanya layanan aborsi aman sebab pada dasarnya islam tidak mengakui adanya hak reproduksi sebagaimana Barat.

Dalam khilafah, individu, masyarakat dan Negara akan bersama-sama menjaui dengan menumpas aktivitas maksiat apapun termasuk pergaulan bebas hingga aborsi. Individu dalam khilafah sangat memahami tujuan hidupnya untuk beribadah kepada Allah swt. Mereka akan menjaui perilaku maksiat dan berusaha taat kepada Allah dan Rasulnya. 

Hal ini didukung oleh sistem pendidikan islam yang kurikulum beasaskan akidah islam. Sistem pendidikan ini memastikan warga  dibentuk menjadi sosok berkepribadian islam dengan begitu mereka memiliki control individu yang kuat. Kemaksiatan mampu dicegah oleh negara dengan terbentuknya masyarakat islami yakni masyarakat yang senantiasa melakukan amal ma’ruf nahi munkar. Saling menasehati dalam kebaikan dan mengingatkan agar menjaui maksiat. 

Mereka dibentuk agar menjadi individu yang saling peduli satu sama lain dan tidak akan rida bila ada orang yang berada di sekitarnya bermaksiat. Selain menerapkan sistem pendidikan islam yang menjamin kualitas individu dan warga negaranya khilafah juga menerapkan sistem pergaulan, media dan sanksi sesuai syariat islam. Dan hasilnya masyarakat akan terhindar dari prilaku maksiat dan dalam suasana taqwa. 

Media dipastikan tidak menyebarkan konten-konten yang merusak sebaliknya media akan dipergunakan sebagai sarana dakwah, meningkatkan keimanan, ketakwaan dan memberi informasi yang benar.

Jika negara menemukan perilaku maksiat dalam hal ini adalah zina maka sanksi tegas akan diberlakukan. Bagi pelaku zina sanksinya adalah hudud, dengan dicambuk 100 kali bagi yang belum menikah dan rajam hingga meninggal bagi yang sudah menikah. Pembuat dan penyebar konten yang merusak seperti porno diberikan sanksi ta’zir yang jenisnya akan ditentukan oleh khalifah.

Seluruh sanksi ini menjadi zawajir/ pencegah  dan jawabir/ penebus dosa bagi pelaku dalam islam hasil hubungan diluar nikah tidak boleh dibunuh sebab ia adalah anak yang berhak untuk hidup. Rasulullah SAW pernah meminta wanita pelaku zina untuk melahirkan bayinya dan menyusuinya sebelum wanita tersebut dijatuhi sanksi. Demikianlah mekanisme khilafah dalam memberantas pergaulan bebas generasi saat ini. Wallahu’alam bishowab. [ry].

Baca juga:

0 Comments: