Headlines
Loading...
Oleh. Reina Astri Nuraena

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (TQS An-Nur : 32)

Menurut Tafsir Wajiz Kemenag, surat an-Nur ayat 32  ini berisi tentang perintah menikah sebagai salah satu cara memelihara kesucian nasab. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada melalui karuniaNya.

Tidak ada solusi untuk dua orang yang saling mencintai selain menikah. Kalau pun ada mungkin saja itu bukan sesuatu yang Allah ridai.  

Hubungan antara lelaki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan hukumnya haram seperti yang ada dalam 
QS al-Isra ayat 32 yang artinya, "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."

Mendekati zina saja tidak boleh apalagi melakukannya. Maka solusinya adalah menikah yang juga merupakan sunnah Rasullulah. 

"Nikah adalah sunnahku (tuntunanku). Maka barang siapa yang tidak suka dengan sunnahku (itu) bukanlah dia dari golonganku”. (HR. Ibnu Majah).

Jangan menikah hanya karena melihat teman atau orang lain sudah menikah atau melihat video suami istri yang bermesraan lantas timbul rasa ingin menikah. Tapi menikahlah ketika sudah siap dan mempersiapkan ilmunya.

Belajarlah tentang hak dan kewajiban menjadi seorang istri atau suami, bagaimana bersikap kepada mertua atau kakak ipar, mendidik anak, mengatur emosi, mengatur keuangan dan lain-lain.
 
Sebelum menikah pun caranya harus secara Syar'i. Tanpa adanya pegangan tangan, jalan berdua atau yang di sebut pacaran.

Dalam islam ada istilah ta'aruf (Perkenalan) biasanya dalam proses ini nanti akan saling bertukar cv atau biodata, ketika  tertarik bisa lanjut ke proses selanjutnya. Namun berbeda dengan pacaran,  dalam proses ta'aruf komunikasinya terjaga, tidak boleh berkhalwat, apalagi sampai berboncengan.

Ketika prosesnya berlanjut bisa langsung  khitbah meminang atau bisa langsung menikah. Kalau pun tidak berlanjut tidak menjadi masalah karena namanya juga ta'aruf (perkenalan) tidak ada istilah mantan.

Ketika menikah pun harus sesuai syariat dengan konsep pernikahan infisol (terpisah). 
Terpisahnya tamu laki- laki dan perempuan untuk menghindari terjadinya ikhilat (campur baur).

Tidak Makan dan minum sambil berdiri, tidak bersalaman dengan selain mahram, Dan memakai pakaian syar'i.

Dan yang membuat aku bahagia adalah bisa menikah secara infisol yang secara tidak lansung bisa memberi gambaran kepada masyarakat tentang pernikahan sesuai syariat islam.

Pemisahan (infishal) tamu pria dan wanita dalam walimah wajib hukumnya menurut syariah Islam. Dengan kata lain, dalam walimah haram hukumnya terjadi ikhtilat (campur baur pria wanita), yakni adanya pertemuan (ijtima’) dan interaksi antara pria dan wanita di satu tempat (Sa’id Al Qahthani, Al Ikhtilath Baina Ar Rijal wa An Nisaa`, hlm. 7)

Yang membuat aku bahagia juga bisa menikah lewat ta'aruf berlanjut khitbah dan menikah. Bisa menikah tanpa tabaruj
Memakai gaun pengantin yang syar'i.

Mudah mudahan bisa menjadi motivasi bagi siapa pun yang ingin menikah. Semoga yang sudah menikah menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, mempunyai keturunan yang saleh dan salehah, menjadi pengemban dakwah. Aamiin. [ry].

Baca juga:

0 Comments: