Headlines
Loading...
Oleh. Azizah S.Pd. (Pemerhati Kebijakan Publik)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pinjaman online (pinjol) di negeri ini telah  mencapai Rp 51,46 triliun per Mei 2023, Artinya tumbuh dobel digit sebesar 28,11 persen setiap tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 38,39 persen merupakan pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah /UMKM (bisnis.com,8/7/ 2023).

Pinjol adalah Persoalan

Angka pinjol yang fantastis dan selalu mengalami penambahan setiap tahunnya adalah masalah yang memprihatinkan. Pasalnya pinjol telah menjadi alat bagi para kapitalis/pemilik modal untuk menguasai sumber daya keuangan rakyat, terutama ekonomi kelompok menengah ke bawah. Kelompok ini memang termasuk yang sulit untuk menyediakan jaminan (agunan). Sedangkan kelompok ekonomi menengah ke atas. Karena punya aset untuk jaminan, mereka cenderung mengoptimalkan kredit bank yang bunganya relatif rendah dibanding pinjol.

Bisnis pinjol adalah perputaran uang untuk memproduksi (menghasilkan) uang. Hal ini bisa diungkap dari alasan jasa pinjol mau memberi utang pada rakyat kecil. Jika konsumen tidak punya daya beli, produsen tidak punya pembeli. Akhirnya, saldo laba produsen diputar untuk memberikan (investasi) pinjol ke rakyat kecil agar bisa berbelanja di lapak ekosistem digital si produsen. Alhasil, produsen menguasai mulai dari bunga pinjol sampai uang itu kembali berputar ke para kapitalis karena belanja di lapak mereka.

Di sisi lain, pemerintah tidak akan pernah menutup bisnis pinjol ini karena Indonesia adalah favorit investor global untuk bisnis fintech, baik dalam bentuk pinjol, paylater maupun sejenisnya.
Yang menjadi persoalan memang pemerintah terlihat gamang dalam mengatasi problem ini. Dengan adanya pinjol dianggap bisa menyelesaikan persoalan sulitnya sumber pendanaan yang bisa mendukung beberapa program pembangunan. Misalnya terkait pendanaan UMKM. Bagi pemerintah yang penting terjadi perputaran uang karena hal itu menjadi ukuran pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah kurang peduli bahwa sebenarnya pinjol legal maupun ilegal keduanya sama sama haram. Meskipun ada cap “legal”, transaksi pinjol hakekatnya adalah praktik ribawi yang amat besar dosanya.

Pelegalan inilah yang berdampak pada menyebarnya praktek keharaman di tengah tengah masyarakat. Bukannya mendidik dan mencegah masyarakat dari perbuatan buruk dan haram, sekaligus mengatasi problem kemiskinan dengan memaksimalkan sumber sumber keuangan negara yang halal. Negara malah mendorong dan memfasilitasi mereka untuk kian terjerumus pada keharaman, padahal sesuatu yang haram pasti akan berujung pada keburukan dan kemudaratan.

Riba adalah bagian yang tak terpisahkan dari sistem ekonomi kapitalisme. Para pemilik modal yakni para pemilik bank, menjadikan pinjaman sebagai investasi untuk memperkaya diri dengan mengeksploitasi orang lain dengan pinjaman berbunga dan mencekik. Sudah banyak korban, tetapi karena tidak ada pilihan lain, jumlah orang yang terjerat pinjol semakin bertambah setiap tahunnya.

Dalam Islam, memberikan utang adalah bagian dari amal saleh untuk menolong sesama. Bukan investasi untuk mendapatkan keuntungan, apalagi dijadikan alat untuk mengeksploitasi orang lain yang sedang membutuhkan. Pemberi pinjaman dianjurkan oleh Allah Swt. untuk bersikap baik saat menagih haknya dan memudahkan urusan saudaranya yang meminjam.
Hanya saja seorang muslim juga diingatkan dengan keras oleh Nabi saw. untuk tidak meremehkan utang dan tidak mudah berutang. Bahkan Aisyah ra. menceritakan bahwa Rasulullah saw. sering memohon kepada Allah Swt. perlindungan dari utang. Selain itu, utang yang belum dilunasi di dunia akan dituntut di akhirat kelak.

Tinggalkan Sistem Kapitalis!

Bagai pungguk merindukan bulan. Berharap pada sistem sekuler yang diterapkan di negeri tercinta ini adalah hal yang mustahil. Sistem kapitalis adalah sistem buatan manusia yang banyak cacatnya. Jangankan membawa kesejahteraan. Yang terjadi justru sebaliknya. Ketimpangan antara kelompok kaya dan miskin bahkan kedholiman berupa ekploitasi oleh pihak pemilik modal terhadap orang orang yang lemah. Salah satunya adalah  digalakkannya pinjol. Pemilik modal untung, pengguna pinjol yang buntung.
Inilah akibat dari hidup dalam sistem yang tegak di atas landasan sekularisme. Negara tidak peduli rakyatnya yang jatuh dalam kemaksiatan berupa aktifitas riba yang dosanya teramat besar. Sekaligus menimbulkan kemudaratan yang sangat besar. 

Sudah saatnya sistem rusak ini ditinggalkan dan diganti dengan sistem Islam, yakni sebuah sistem yang benar benar peduli atas nasib rakyatnya, tidak hanya untuk urusan dunia saja, tetapi juga untuk urusan akhirat. [Rn]

Baca juga:

0 Comments: