OPINI
Harga Rumah Meningkat, Negara Abai Urus Rakyat
Oleh. Anggi
Harga rumah yang semakin hari semakin meningkat, membuat masyarakat terpaksa merogoh kocek lebih dalam untuk membeli hunian yang layak. Dikutip dari cnbcindonesia.com (1/12/2023), harga rata- rata rumah komersial per unitnya mencapai 2,5 miliar rupiah di Jabodetabek. Adapun harga rumah subsidi di wilayah jabodetabek juga terus merangkak naik. Beberapa di antaranya di Tangerang sudah menyentuh angka 3,1 miliar rupiah, di Depok 1,8 miliar rupiah, Bekasi 1,5 miliar rupiah dan Bogor 0,9 miliar rupiah.
Bank Indonesia dalam Survei Harga Properti Residensi (SHPR) Triwulan II 2023 , menyatakan terdapat peningkatan harga hunian residensial pada Triwulan II 2023 sebesar 1,92% pertahun. Lebih tinggi dari peningkatan pada Triwulan sebelumnya yakni 1,79% pertahun. Sekertaris Dirjen Kekayaan Negara Dedy Syarif Usman menyatakan kekhawatirannya akan Millenial Generation Homeless terjadi akibat kenaikan harga rumah dari tahun ke tahun (cnbcindonesia.com, 4/9/2023).
Harga rumah yang terus naik tentu membuat masyarakat kesulitan untuk mengaksesnya. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk mempermudah masyarakat membeli rumah. Seperti dilansir dari cnnindonesia.com (27/10/2023) pemerintah memberikan bantuan sebesar 4 juta rupiah untuk membeli rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah, yang mana bantuan ini akan diberikan selama 14 bulan. Selain itu, dalam upayanya untuk mempermudah masyarakat membeli rumah, pihak Bank akan memperpanjang masa tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang awalnya 10-15 tahun menjadi 20-25 tahun (cnbcindonesia.com, 1/12/2023).
Semakin sulitnya rakyat mendapatkan hunian yang layak dengan harga yang terjangkau sesungguhnya merupakan bukti abainya negara dalam menjamin kebutuhan rakyat. Dalam sistem kapitalisme, kenaikan harga tanah dan rumah adalah sesuatu yang lumrah terjadi. Pasalnya sistem ini menjadikan liberalisasi lahan di negri ini menjadi suatu kebolehan, sehingga negara memberi konsesi lahan pada swasta untuk mengelola bahkan menguasainya. Akibatnya, lahan perumahan berada dibawah kendali dan kekuasaan korporasi pengembang. Mereka pun dengan leluasa memanfaatkannya dengan membangun hunian dan mengkomersilkan pada rakyat untuk mencari keuntungan.
Hal ini diperparah dengan negara yang hanya berperan sebagai regulator dan bukan menjadi pengurus serta pelayan bagi rakyat. Sistem politik demokrasi yang diterapkan di negri ini mengakibatkan negara lepas tangan dan tidak mau bertanggung jawab dalam memenuhi hajat hidup rakyat yang diantaranya ialah hunian yang layak. Negara malah menyerahkan tanggung jawab itu kepada pihak korporasi dengan alasan investasi yang dapat menambah pemasukan negara.
Penerapan sistem ekonomi kapitasilme juga meniscayakan liberalisasi harta milik umum yakni bahan tambang yang merupakan bahan baku pembuatan semen, pasir, batu dan lain lain sehingga turut menambah beban rakyat dalam membangun rumah karena bahan tambang tersebut sudah dikomersialisasi oleh pihak swasta atau bahkan asing.
Persoalan kebutuhan pokok rakyat terkait papan akan selesai dibawah pengaturan sistem Islam dalam bingkai khilafah. Penerapan sistem Islam meniscayakan rakyat dengan mudah dapat mengakses hunian yang layak, aman, nyaman dan terjangkau sesuai dengan ketentuan syariat. Dalam Islam, negara bertindak sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mensejahterakan rakyat. Baik dalam pemenuhan sandang, pangan, papan serta layanan pendidikan dan kesehatan. Islam tidak memperbolehkan negara bertindak hanya sebagai regulator yang menyerahkan tanggung jawab untuk pemenuhan hajat hidup rakyat pada pihak swasta maupun asing, tidak pula pada pihak operator baik itu pengembang ataupun bank.
Pemenuhan kebutuhan hunian yang layak dalam Islam ditempuh melalui beberapa mekanisme yang bersumber dari aturan aturan islam. Penerapan sistem ekonomi Islam akan memastikan rakyat khususnya laki laki, mudah untuk mendapatkan pekerjaan. yang mana dari sumber pendapatan tersebut, rakyat dapat mempergunakannya untuk memenuhi kebutuhan pokoknya termasuk rumah yang layak. Adapun rakyat yang tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membeli perumahan, maka negara akan bertanggung jawab langsung dalam memenuhi kebutuhan papan mereka dengan memanfaatkan lahan lahan milik negara untuk dibangun diatasnya perumahan bagi rakyat yang tidak mampu. Islam juga melarang penelantaran tanah selama 3 tahun oleh pemiliknya. Jika itu terjadi maka negara berhak memberikannya pada orang lain termasuk untuk pendirian rumah.
Islam menetapkan harta milik umum tidak boleh dikomersialisasi oleh individu atau kelompok tertentu. Pemanfaatan harta milik umum baik secara langsung maupun tidak langsung akan memudahkan rakyat untuk mempunyai rumah. Negara juga melarang bisnis properti batil dan menyulitkan rakyat seperti akad ganda, asuransi, pinjaman dengan bunga, denda, sita dan lain sebagainya. Hanya sistem Islam dengan bingkai khilafahlah yang akan mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan hunian yang layak. [ry].
0 Comments: