Headlines
Loading...
Judi Merebak di Kalangan Anak-anak, Apa Peran Negara?

Judi Merebak di Kalangan Anak-anak, Apa Peran Negara?

Oleh. Nora Afrilia S.Pd (Aktivis dan Pemerhati Generasi)

Perjudian adalah salah satu rutinitas yang saat ini sedang viral. Tindakan ini seolah menjalani jalan keluar bagi berbagai kalangan untuk dapat menambah pundi-pundi penghasilan. Apa yang terjadi di negeri ini?  Mengapa begitu maraknya perjudian? Siapa saja yang kini menjadi pelaku perjudian di negeri ini hingga menjadi semakin memprihatinkan? 

Kabar terbaru diberitakan bahwa sejumlah anak usia sekolah dasar didiagnosis kecanduan judi online dari konten live streaming para streamer game  yang secara terang-terangan mempromosikan situs judi slot. Mereka melakukan hal yang tidak biasa. 

Dikutip berdasarkan Laporan BBC Indonesia, menyebutkan laporan terbaru PPATK menemukan 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online- sebanyak 2,1 juta di antaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar dengan penghasilan di bawah Rp100.000. Pelajar yang disebut adalah anak-anak dengan jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan mahasiswa.

Pasalnya saat ini untuk pasang taruhan atau deposit uangnya tak perlu besar. Cukup dengan Rp10.000 sudah bisa berjudi. Cara deposit pun makin gampang, bisa dengan kirim pulsa, dompet elektronik, uang elektronik, bahkan QRIS. Adapun, transaksi judi online sejak 2017 sampai 2023 mencapai lebih dari Rp200 triliun, menurut data PPATK.

Menurut Budi Arie selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo RI) mengatakan, saat ini Indonesia sedang darurat judi online. Sudah banyak anak-anak dan remaja yang menjadi korban judi online.(edukasi.okezone.com,28/11/2023)

Berdasarkan analisis Dokter Spesialis anak, Kurniawan Satria Denta, anak anak yang terkena candu judi online dengan basis game akan terlihat dari beberapa indikasi, seperti lebih boros, uring-uringan, tidak bisa tidur dan makan, menyendiri, serta performa belajar terganggu. Begitulah keluh kesah orangtua akhir-akhir ini. Bahkan sang dokter tak pernah menyangka bakal menangani anak kecanduan judi online. (bbc.com, 27/11/2023) 

Pandangan yang sama diungkapkan oleh Komisioner KPAI Sub Klaster : Anak Korban Cybercrime, Kawiyan. Beliau mengatakan, disebutkan oleh beberapa ahli kalangan ahli menyebut bahwa anak di bawah umur yang terpapar judi online cenderung tidak mau berhenti. Aktivitas fisik mereka juga biasanya menurun. 

Kawiyan menambahkan, anak yang terpapar judi online akan menghabiskan waktu dengan sia-sia karena waktu mereka habis bermain dan memantau perkembangan judi online.

Dampak buruk selanjutnya, anak-anak yang terlibat judi online juga boros dan tidak bisa hemat. Uang yang mereka dapat dari orangtua banyak dipakai untuk judi online, padahal hasilnya spekulatif alias bisa menang dan bisa kalah.

Dan tak kalah berbahaya adalah adanya potensi berpotensi menyalahgunakan uang orang tua, bahkan tidak tertutup kemungkinan ia akan berusaha mendapatkan uang dari manapun, termasuk dengan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh hukum.

Mereka bisa saja mengalami gangguan psikologis seperti cemas, stres dan depresi. Jika ini terjadi, pendidikan mereka di sekolah bisa berantakan. (cncbindonesia, 21/09/23)

Menggurita Judi Online Akibat Kelalaian Negara

Negara kita menganut sistem kapitalisme. Indikasinya adalah semua bentuk kebijakan di negeri ini, terlepas hal itu membahayakan generasi atau tidak tetap dilakukan. Asal ada keuntungan yang didapatkan. Terutama pundi-pundi uang. Maka jadilah korban dari semua ini rakyat yang bernaung di dalamnya. 

Sistem demokrasi adalah topeng yang menutupi sistem sebenarnya. Yakni sistem kapitalis sekuler yang menihilkan aturan sang pencipta Allah SWT. Sistem ekonomi pada negara ini memacu pemangku kebijakan melegalkan hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan. 

Perjudian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah permainan dengan memakai uang sebagai taruhan. Kemudian Berjudi ialah mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari pada jumlah uang atau harta semula.

Judi jika diambil berdasarkan pemaknaan di atas adalah bentuk tindakan pelanggaran hukum. Terlebih dampak judi yang setelah digambarkan sebelumnya, banyak ke arah negatif. Sehingga mustahil untuk kita mengamalkan judi ini sebagai suatu tindakan yang dibenarkan.

Judi tradisional biasanya hanya berkumpul bersama dalam suatu permainan dan membawa taruhan uang. Dan hal ini biasanya dilakukan laki-laki dewasa. Berkembanglah judi hari ini dengan basis digital. Tidak harus bertatap muka dan berkumpul. Asal ada simpanan berupa uang dalam dompet digital, baik anak-anak, dewasa, oran tua, laki-laki maupun wanita. Semuanya berambisi untuk memenangkan judi dalam bentuk game online.

Aktivitas judi dengan bentuk game online saat ini, menjadi kegemaran rakyat Indonesia adalah dampak dari sulitnya mencari penghidupan. Rakyat terdidik oleh sistem dalam bentuk pandangan ada kerja yang instan. Tidak perlu bekerja keras, namun menghasilkan uang yang besar. Tapi mengorbankan fisik, waktu dan kreativitas berpikir seseorang. Akitvitas membius ini, juga akan membuat yang melakukannya tidak berpikir panjang mengorbankan uang dalam dompet digitalnya. Bisa saja uang tersebut untuk kebutuhan pokok. Yang lebih penting. Namun terkalahkan oleh kebiasaan buruk berjudi. 

Yang tidak kalah menyedihkannya, pemangku kebijakan di negeri ini tidak mengambil langkah untuk menghentikan situs judi dengan bentuk game online tersebut. Negara tentu punya kekuatan besar untuk hal tersebut. Apa yang dipikirkan oleh penguasa negeri ini? Untung, untung, dan untung lagi. 

Kerusakan generasi harusnya jadi perhatian besar. Apalagi dominasi judi online ini sudah merambah usia kanak-kanak. Masa emas yang harusnya dididik dengan kebiasaan baik dan dilatih untuk menggapai impian yang mulia. Demi ketahanan dan kedamaian negeri ini.
 
Islam sangat Membenci Penjudi

Tegas dalam firman Allah SWT :
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maa’idah : 90) 

Selain itu terdapat firman Allah SWT, “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). ” (QS. Al-Maa’idah : 91).

Juga terdapat hadist dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan mengatakan ‘Demi Latta dan ‘Uzza, hendaklah dia berkata, ‘La ilâha illa Allah’. Dan barangsiapa berkata kepada kawannya, ‘Mari aku ajak kamu berjudi’, hendaklah dia bershadaqah!”. (HR. Al-Bukhâri, no. 4860; Muslim, no. 1647)

Semua pembuktian di atas merupakan cambukan untuk generasi hari ini yang melakukan aktivitas yang di larang Allah SWT. Aktivitas yang mutlak dijauhi dan tidak boleh mencari penghidupan dari hasil judi tersebut. Karena akan membahayakan generasi selanjutnya. Dampak terparah judi adalah
anak-anak akan susah diingatkan untuk aktivitas ibadah agar dekat dengan sang Pencipta. Sholat, puasa, baca Al-Qur'an, mendatangi majelis ilmu Al-Qur'an, ibadah sunnah, bahkan untuk belajar demi masa depannya di dunia.  

Pada beberapa tafsir berjudi itu seumpama dengan permainan nard (kerambol). Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Maki ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Al-Ju'aid, dari Musa ibnu Abdur Rahman Al-Khatmi, bahwa ia pernah mendengar perkataan Muhammad ibnu Ka'b ketika bertanya kepada Abdur Rahman, "Ceritakanlah kepadaku apa yang telah kamu dengar dari ayahmu dari Rasulullah Saw." Maka Abdur Rahman menjawab bahwa ia pernah mendengar ayahnya mengatakan bahwa ia telah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Perumpamaan orang yang bermain nard, kemudian ia bangkit dan melakukan salat, sama halnya dengan orang yang berwudu dengan memakai nanah dan darah babi, lalu ia bangkit dan melakukan salatnya. Alhasil yang terkumpul adalah dosa investasi

Maka, sewajarnya jika ingin menjadi manusia cerdas dan beruntung di akhirat kelak. Maka kaum muslim harus memotivasi diri menjauhi aktivitas judi dalam bentuk game online ini.

 Mengingatkan keluarga dan masyarakat tentang bahaya di dunia dan di akhirat ketika aktivitas buruk ini dilakukan. Tak kalah penting mengingatkan para pemangku kebijakan negeri ini menghentikan aktivitas judi dalam bentuk apapun. Sejatinya mereka yang memiliki wewenang tersebut.

Selanjutnya, kita wajib menggambarkan kepada masyarakat bahwa sistem Islam mampu untuk menuntaskan permsalahan judi hingga ke akar-akarnya. Jika semua elemen menyadari tentang pentingnya penerapan sistem Islam totalitas.  

Ketika kita berkomitmen menerapkan sistem Islam, maka aktivitas buruk perjudian ini bisa dicegah dengan pendekatan preventif (pencegahan) dan kuratif (hukuman). Keduanya berperan besar menghilangkan perjudian. Termasuk judi online.

Preventif misalnya, negara menggunakan pengaturan sistem ekonomi yang ideal, membinasakan situs-situs judi online, membina generasi melalui kegiatan-kegiatan menarik agar bisa menggapai cita-citanya, mengajak masyarakat untuk kritis mendakwahi individu atau masyarakat lain yang terlihat berjudi, serta optimalisasi aparat keamanan jika terlihat aktivitas yang mendekati judi. 

Tindakan selanjutnya, menghukum tegas jika aktivitas judi telah dilakukan. Dijelaskan dalam Qanun Jinayah, hukuman bagi penjudi dapat berupa cambuk, hukuman penjara, atau denda. Menurut Qanun, cambuk dapat ditegakkan pada pelaku yang melakukan taruhan senilai dengan dua gram emas. Jumlah cambuk yang harus dijalani adalah sebanyak 12 kali, selain itu hukuman penjara 12 bulan juga dapat diberikan serta denda 120 gram emas. 

Jika diberlakukan hukuman ini, maka dosa  judi tidak diperhitungkan Allah SWT di akhirat kelak. Maka masihkah kita meragukan Islam kaffah sebagai solusi untuk permasalahan umat saat ini?

Baca juga:

0 Comments: