OPINI
Judi Online Menjerat Anak Dibawah Umur
Oleh. Rini
Sungguh mengerikan judi online bukan hanya menjerat pada kalangan orang dewasa saja akan tetapi baru-baru ini judi online juga memengaruhi kalangan anak-anak dibawah umur. Data terbaru judi online menjerat para pelajar, mulai dari jenjang pendidikan tingkat SD, SMP hingga mahasiswa. Mudahnya akses dan beragam pilihan menjadikan judi online semakin menjamur serta antusias masyarakat yang membuat judi online banyak diminati, bahkan oleh anak-anak remaja saat ini.
Ada dampak yang serius pada anak yang terpapar judi online, apalagi sampai kecanduan diungkap oleh misioner KPAI Sub Klaster. Kalangan ahli anak dibawah umur yang terpapar judi online, cenderung tidak mau berhenti dan aktifitas fisiknya menurun.
Hal tersebut disebabkan waktu mereka dihabiskan untuk bermain. Hal ini menurut Kawiyan kepada CNBC Indonesia ( 21/9/24).
Laporan BBC Indonesia menyebutkan laporan PPATK menemukan 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online- sebanyak 2,1 diantaranya ibu rumah tangga dan pelajar yang penghasilannya rata-rata dibawah Rp 100.000 (okedukasi).
Miris melihat keadaan calon generasi bangsa ini, belum kelar masalah bullying, bunuh diri yang dilakukan oleh pelajar, tawuran kini judi online merambah ke-kalangan pelajar bahkan menjerat anak kalangan pelajar tingkat SD. Kecenderungan anak dibawah umur yang terpapar judi online yang baru pertama kali dan menang akan cenderung tidak mau berhenti dan kecanduan.
Dan dampak dari anak dibawah umur yang kecanduan judi online ini, sangat mengerikan akibatnya, si-anak bisa berpotensi menyalah gunakan uang orang tuanya dan yang lebih bahaya lagi si-anak akan berusaha mendapatkan uang dari manapun untuk bisa bermain diarena judi online tersebut, walau harus melanggar hukum.
Dalam sistem kapitalisme demokrasi semacam ini bisa saja terjadi karna dalam sistem kapitalisme memandang segala sesuatu berdasarkan materi semata tanpa memikirkan dampak-nya. Berbeda dalam sistem Islam. Islam memandang judi atau judi online ini merupakan perkara yang melalaikan dan menghilangkan akal dan orang yang melakukan judi akan berbuat hal yang melanggar hukum. Dan Islam menghukumi judi itu haram sebagai mana firman Allah Swt yang artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras (khamar), berjudi (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Maidah (5) : 90)
Hanya dalam sistem Islam yang mampu memecahkan permasalahan judi dan semacamnya. Karna negaralah yang bisa menyaring dan menghentikan berbagai akses sosial media yang bisa mengakibatkan umat berbuat hal-hal yang melanggar hukum syariat Islam.
Wallahualam. [Ys]
0 Comments: