Headlines
Loading...
Oleh. Yulliya
(Aktivis Dakwah)

Bayangan kelam dari judi ‘online’ berhasil masuk ke dunia fantasi anak-anak muda yang katanya menjadi penerus bangsa yang melanjutkan perjuangan. Hal ini benar-benar merusak generasi. Aktivitas judi ‘online’ menambah pemain di kalangan anak anak muda, sehingga membuat mereka menghabiskan waktu hanya untuk bermain dan berefek kecanduan. Tentunya hal tersebut tak bisa dibiarkan karena akan merusak para generasi muda. 

Lalu Bagaimana Solusinya? 

Dikutip dari media nasional bahwa judi ‘online’ tidak hanya menjerat orang dewasa saja, tetapi sudah merambah ke anak-anak yang masih di bawah umur. Dampak yang sangat mengerikan jika anak terpapar judi ‘online’ adalah kecanduan. Hal ini diungkap oleh Komisioner KPAI sub Klaster, anak korban ‘cybercrime’, Kawiyan. Bahkan para ahli menyebut anak di bawah umur yang terpapar judi ‘online’ cenderung tidak mau berhenti dan menurunkan aktivitas fisik mereka. Itu disebabkan waktu mereka banyak dihabiskan untuk bermain dan memantau perkembangan judi ‘online’ (cnbc.com, 29/09/2023).

Menurut KBBI, judi adalah sebuah permainan dengan menambahkan taruhan sejumlah uang atau barang berharga. Cara kerjanya mudah, pemenang berhak mendapatkan barang atau uang dari yang kalah. Dan yang kalah harus memberikan barang atau uang secara ikhlas kepada pemenang. Ini adalah penipuan yang tentu akan merugikan. Perjudian sudah menjadi penyakit dari masyarakat khususnya Indonesia dari beberapa dekade terakhir. 

Sejak dahulu, judi sudah ada yaitu di kalangan masyarakat. Contohnya sabung ayam, kartu dadu, dan lainnya. Sedangkan di era digital ini para pihak yang tidak bertanggung jawab memunculkan inovasi sehingga judi berbentuk ‘online’ yang memikat semua orang termasuk anak-anak. 

Berbagai situs judi ‘online’ yang tersebar dapat diakses oleh masyarakat di internet dan banyak permainan seperti slot, casino, blackjack, judi bola ‘online’, dan lain sebagainya. Sehingga terus saja menambah jumlah pemain yang baru maupun sudah kronis karena bisa dilakukan hanya dengan duduk manis di rumah saja. Ditambah lagi, banyak ‘influencer’ media yang mempromosikan situs dan produk awal ‘online’ tersebut. 

Dari CNBC yang mewawancarai Merkominfo, Bapak Budi Aris Setiadi, Indonesia mendapat kerugian sebesar 27 triliun per tahun. Inikah sistem kapitalisme yang berlaku saat ini. Sistem ini tidak bisa menjamin kesejahteraan umat, sehingga banyak orang yang menyimpang dari kebaikan. 

Upaya Pemerintah 

Pemerintah telah melakukan beberapa upaya pemberantasan judi ‘online’ ini. Mulai dari pemblokiran akses konten judi ‘online’ di ruang digital hingga penutupan akses keuangan yang diduga digunakan sebagai judi ‘online’. Kemaksiatan judi ‘online’ tidak akan pernah selesai dan tuntas jika tidak diselesaikan akar masalahnya. 

Maraknya judi ‘online’ di kalangan masyarakat tidak lepas dari cara pandang hidup sekuler kapitalisme yang menjangkiti mereka saat ini. Maka tak heran terbentuk masyarakat yang menghalalkan segala cara demi meraih apa yang diinginkannya. 

Hal ini diperparah dengan sistem pendidikan ala kapitalis sekuler yang menjauhkan masyarakat dari pemahaman Islam yang sahih dan kafah. Akibatnya masyarakat makin bodoh dengan aturan agama dan mengabaikan standar halal atau haram dalam kehidupan. Apalagi judi ini cara memperoleh uang dengan cepat dan mudah sehingga makin diminati banyak orang. Ditambah tanpa pengawasan orang tua yang tidak mengenal Islam seutuhnya. Harusnya orang tua juga ikut andil dalam mendidik anak-anaknya agar paham Islam secara kafah. 

Persoalan judi ‘online’ akan tuntas melalui penerapan Islam kafah dalam bingkai Khil4fah Islamiah. Sebab Islam mengharamkan judi secara mutlak sehingga Khil4fah akan menutup semua celah masuknya perjudian. Kh4lifah sebagai pengurus umat akan melakukan pembinaan kepada umat untuk menguatkan akidah dan memahamkan Islam sehingga masyarakat paham dan mengenal hukum yang Allah tetapkan. 

Dan keharaman judi tercantum di dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah: 90, yaitu:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝٩٠

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Islam juga memiliki jenis sanksi yang kadarnya ditentukan oleh kh4lifah. Sanksi dalam Islam mempunyai 2 fungsi yaitu jawazir (pencegah dari maksiat) dan jawabir (penebus sanksi pelaku di akhirat). Oleh karenanya hanya Khil4fah yang mampu memberantas persoalan umat, salah satunya praktik perjudian dengan tuntas. 

Wallahualam bissawab. [Ni]

Baca juga:

0 Comments: