Headlines
Loading...
 
Oleh. Hamsia (Pegiat Opini)

Kasus aborsi ilegal kembali mencuat ke permukaan setelah tertangkapnya lima perempuan terduga pelaku di sebuah klinik yang berlokasi di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara. Menariknya, beberapa terduga pelaku diberitakan hanya lulusan SMA dan SMP tanpa latar belakang medis. (rri.co.id, 20/12/2023)

Sosiolog Musni Umar mengaitkan kasus aborsi ilegal dengan pergaulan bebas yang berkembang di masyarakat. “Upaya pencegahan tidak hanya sebatas menangkap pelaku, tetapi juga membangun kesadaran moral dan spiritual di masyarakat. Orang tua dan guru perlu terus menyampaikan pesan-pesan moral agar anak-anak tidak terjerumus dalam pergaulan bebas yang dapat mengakibatkan kehamilan yang tidak diinginkan,” kata Musni menegaskan.

Pergaulan bebas hingga berujung pada maraknya kasus aborsi disebabkan oleh cara pandang sekuler-liberal yang tertanam di benak generasi muda. Cara pandang seperti ini telah menjauhkan generasi muda dari agama memisahkan peran agama dalam mengatur kehidupan. Agama hanya digunakan pada saat melakukan ibadah ritual semata.

Sistem kapitalis yang diterapkan saat ini telah nampak kerusakannya. Manusia berbuat semaunya sendiri tanpa pertimbangan perbuatan halal dan haram, asalkan hawa nafsu terpenuhi. Sistem saat ini pun tidak mampu menjaga pergaulan dan tidak punya hati nurani, tindakan aborsi dilakukan dengan mudah tanpa rasa bersalah. Sanksi yang diberikan pun tidak memberikan efek jera bagi pelaku sehingga kasus serupa terus berulang.

Alhasil, pergaulan saat ini tidak mengindahkan norma syariat dalam pergaulan terutama dengan lawan jenis sehingga sangat rawan terjadinya ikhtilat, berkhalwat, pacaran, perzinahan. Inilah yang akan mendorong pelakunya untuk melakukan aborsi terhadap janin yang dihasilkan dari hubungan tersebut.

Sekalipun aborsi dianggap perbuatan kriminal karena dianggap membunuh janin yang tak berdosa, nyatanya tidak ada aturan yang benar-benar menghilangkan praktik aborsi di negara ini. Hal ini tampak jelas dari lemahnya sistem sanksi yang diberikan kepada pelaku. Narasi sesaat pegiat gender yang mengopinikan bahwa aborsi ilegal adalah konsekuensi belum adanya layanan aborsi aman yang juga dikampanyekan global, justru semakin menambah praktik aborsi.

Sekularisme yang menjadikan agama tidak untuk mengatur kehidupan di segala aspeknya. Ketika nilai agama yang menjadi pondasi dari segala aktivitas kita tidak untuk mengatur kehidupan, maka yang terjadi adalah kekacauan tatanan kehidupan sosial di masyarakat.

Selain itu hal yang menyebabkan para remaja melakukan aborsi adalah kondisi ekonomi yang sulit, dan terbatasnya latar belakang pendidikan di negeri inilah yang membuat mereka minim akhlak dan moral.

Tak heran jika remaja tidak merasa jera melakukan aborsi berkali-kali. Sebab negara saat ini tidak mempunyai hukum yang tegas bagi para pelaku, maka tak heran jika para remaja akan terus melakukan tindak aborsi. Sistem yang rusak ini tidak hanya di ranah pergaulan saja namun di sistem pendidikan, sistem informasi maupun sanksi. 

Sungguh berbeda dengan sistem Islam. Islam bukan hanya sebuah agama namun di dalamnya terdapat serangkaian aturan yang diturunkan Allah Swt sebagai pengatur dan menjaga manusia agar hidup sesuai dengan syariat-Nya.

Dalam pendidikan pun Islam menerapkan sistem pendidikan yang berkurikulum sesuai dengan akidah Islam. Dengan sistem ini akan terbentuk masyarakat yang Islami dan berkepribadian Islam sehingga akan mampu mencegah terjadinya kemaksiatan seperti perzinahan.

Dalam sistem informasi, Islam akan memfilter semua informasi dan tayangan yang beredar di masyarakat. Karena saat ini hampir semua tayangan di media baik itu film, sinetron, maupun iklan berbau pornografi dan pornoaksi. Sehingga, hal ini akan memberikan stimulus munculnya naluri seksual bagi generasi yang akhirnya menuntut adan pemenuhan syahwat.

Negara Islam pun akan memberikan sanksi yang tegas, seperti halnya kasus perzinahan, maka sanksi bagi pelaku adalah hudud yaitu apabila pelakunya belum menikah maka akan dicambuk sebanyak 100 kali, sedangkan bagi pelaku yang sudah menikah maka akan dijatuhi sanksi rajam sampai meninggal. Sanksi dalam Islam menjadi zawabir (pencegah) dan zawajir (penebus). Hal ini pernah terjadi pada masa Rasulullah Saw, ketika Rasulullah saw. meminta wanita pelaku zina dari kabilah Juhainah yang tengah hamil melahirkan bayinya dan menyusuinya sebelum wanita dijatuhi sanksi.

Islam pun menghormati dan menjaga nyawa sejak masih dalam kandungan, bahkan penjagaan atas nyawa adalah salah satu maqashid syariah yang diterapkan Islam. Karenanya Islam memiliki ketentuan aborsi. Dalam Fiqih Islam hukum aborsi adalah haram jika usia janin sudah berusia 40 hari. 

Sabda Rasulullah Saw, “Jika nutfah (zigot) telah lewat empat puluh dua malam (dalam riwayat lain; empat puluh malam), maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu ia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), Ya Tuhanku,” “apakah dia akan Engkau tetapkan menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan,” (HR. Muslim, dari Ibnu Mas’ud Ra)

Maka penganiayaan terhadap janin tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya. Dengan demikian siapa saja dari mereka melakukan pengguguran kandungan yang telah berumur 40 hari, baik itu ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, berarti mereka telah berbuat dosa. Karenanya mereka wajib diberi sanksi membayar diyat (tebusan) bagi janin yang gugur.  

Sungguh Islam hadir sebagai rahmatan lil alamin. Penerapan syariat Islam secara kaffah akan mampu menghapuskan semua perilaku yang rusak dan merusak khususnya pada generasi. Islam pun dengan tegas melarang perzinahan dan mengharamkan upaya pembunuhan terhadap manusia seperti aborsi. Penerapan syariat secara kaffah akan mampu memahami tujuan hidup yang sesungguhnya. Islam yang mampu mencetak generasi yang tangguh, berkepribadian Islam, dan mampu membangun peradaban. Semua ini hanya bisa terwujud dalam naungan Daulah Khilafah. Wallahu a’lam bis shawwab. [My]

Baca juga:

0 Comments: