Headlines
Loading...
Oleh. Netty al Kayyisa  
 
Tambang adalah salah satu kekayaan alam yang menggiurkan. Menghasilkan  banyak uang. Karena terus mengalir dan  menguasai hajat hidup orang banyak. Maka, perusahaan-perusahaan besar bersaing. Mendapatkan banyak keuntungan dari mengeksplorasi tambang di sebuah wilayah.  
 
Tapi sayang, tambang yang seharusnya milik rakyat ini, justru tak menyejahterakan rakyat. Malah menjadikan mereka buntung. Karena terdampak lingkungan dan kesehatan dari aktivitas tambang yang dilakukan di sekitar lingkungannya. Mulai dari polusi udara, polusi air, hingga masalah kesehatan yang menimpa.  
 
Sebagaimana yang diberitakan dalam news.republika.co.id pada Sabtu, 23 Desember 2023, terjadi penimbunan debu batu bara di Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panajang, Bandar Lampung. Stokpile batubara ini menimbulkan tumpukan debu yang mengotori rumah warga. Tidak hanya itu warga juga mengeluhkan mata perih dan pedih, sesak napas hingga ispa, karena debu-debu yang beterbangan ini. Hampir lima bulan, warga terutama anak-anak menghirup udara kotor di sekitar rumahnya.  
 
Hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu lalu, pihak perusahaan belum bisa dimintai keterangan berkaitan dengan stokpile ini. Sementara aparat desa tidak bisa berbuat banyak. Hanya meninjau dan menghimbau kepada pihak perusahaan agar jangan sampai aktivitas perusahaannya mengganggu kesehatan warga. Hanya meminta perusahaan menghentikan sementara aktivitas pertambangan batubaranya. Tanpa bisa berbuat tegas melindungi keselamatan dan kesehatan warganya. Juga tak sanggup memberikan sanksi yang membuat jera. Justru  menyatakan tak bisa menutup aktivitas perusahaan ini karena bukan kewenangannya.  
 
Lantas menjadi kewenangan siapa mengijinkan beroperasinya perusahaan ini hingga membahayakan warga? Tidak hanya dirugikan dari sisi kebersihan tetapi juga kesehatan.  
 
Rakyat tak bisa berbuat apa-apa. Barangkali jika beruntung mereka akan mendapatkan kompensasi yang tak seberapa. Atas tergadainya ruang hidup sehat mereka. Dan  terampasnya kebersihan lingkungan yang sudah ada. Rakyat hanya diredam amarahnya. Berhenti sementara tak otomatis memutus kerja sama. Bahkan kekayaan alamnya terus dieksplorasi sesuai keinginan para pengusaha.  
 
Jika tak beruntung mereka tak akan mendapat kompensasi apa-apa. Cukup dibiarkan dan berita akan semakin tenggelam. Masyarakat lupa dengan kejadian di satu wilayah. Bisa jadi tertutup dengan kejadian yang lain, atau teralihkan dengan isu yang lainnya. 
 
Tak ada sanksi yang tegas dari negara. Karena pada dasarnya merekalah yang mengijinkan perusahaan ini beroperasi dan melakukan eksplorasi. Sebagai timbal balik dari dana yang telah menyokong naiknya mereka menjadi penguasa.  
 
Inilah hasil dari kebijakan pertambangan  negara kapitalis. Kebijakan yang tak berpihak pada rakyat tapi berpihak pada pengusaha yang menopang kekuasaannya. Hanya berorientasi pada keuntungan pengusaha saja tanpa memperhatikan kesehatan rakyatnya. Rakyat hanya menjadi korban perampasan ruang hidup dan semakin terancam kualitas hidunya.  
 
Islam mengatur pertambangan 
 
Berbeda dengan Islam ketika memandang sebuah pertambangan. Tambang adalah kekayaan milik umum. Tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang maupun perusahaan. Negara tidak hanya berperean sebagai regulator saja. Tetapi juga berperan dalam menjamin kehidupan rakyatnya. Maka pengelolaan tambang juga harus berorientasi pada kemaslahatan umat. Karena milik umum maka hasilnya dikembalikan pada rakyat. Untuk  membiayai kemaslahatan mereka. Dn mencukupi kebutuhan yang memng harus ditanggung dari harta milik umum. Misalnya kebutuhan komunal seperti pendidikan dan kesehatan. Atau bisa dikembalikan untuk langsung digunakan oleh rakyat Daulah Islam.  
 
Dari sisi pengelolaan, negara boleh bekerja sama dengan ahlinya. Sebuah perusahaan swasta atau individu yang mumpuni untuk mengeksplorasinya. Tetapi kerja sama bukan memberikan hak penuh pada perusahaan tadi untuk mengelolanya. Tetapi  perusahaan itu hanya digaji untuk melakukan eksplorasi.

Hanya sebagai pekerja yang melakukan pekerjaannya dan mendapatkan upah sesuai kerjanya. Bukan mengelola, mendominasi dan memanfaatkannya untuk kepentingan sendiri. Bahkan menjualnya untuk kekayaan pribadi. 
  
Sementara eksplorasi tambang juga harus memperhatikan lingkungan sekitar. Jika di sekitar tambang terdapat pemukiman warga, yang di duga kuat akan terjadi bahaya ketika barang tambang didekatnya dieksplorasi, maka negara harus merelokasi warga jauh dari pertambangan. Memberikan mereka ganti rugi tidak hanya pada harga lahan tetapi juga manfaat yang ada.  
 
Negara Islam ketika membuat sebuah regulasi pertambangan tetap akan memperhatikan kemaslahatan dan keselamatan rakyatnya. Karena sejatinya barang tambang adalah milik mereka. Jika eksplorasinya membahayakan keselamatan warga, maka eksplorasinya akan sia-sia. Negara tidak berorientasi pada keuntungan saja. Tetapi fungsinya sebagai pelayan dan pengurus umat akan terbukti nyata. Mengembalikan kekayaan alam sesuai kepemilikannya. Mengelolanya dengan semestinya. Menetapkan regulasi yang sesuai dengan visi rahmatan lil alaminnya Islam.  
 
Regulasi seperti ini tak akan bisa ditemukan jika bukan pada negara Islam. Yang menerapkan Islam pada seluruh aspek kehidupan. Yang mementingkan kesejahteraan dan keadilan untuk semua warganya bukan segelintir orang yang memilki modal saja. Bukan hanya untuk kepentingan oligarki yang menjadikannya seorang penguasa.  
 
Penguasa dalam sistem Islam adalah penyelamat bukan pengkhianat. Adalah mengurusi rakyat bukan menjerumuskan rakyat pada kesusahan dan kesengsaraan hidup. Sudah saatnya pengaturan lahan dan pertambangan kembali pada sistem Islam. Kembali pada naungan Khil4f4h ala Minhajin Nubuwah. 

Baca juga:

0 Comments: