Headlines
Loading...
Oleh. Ummu Shabbiya 

Di tengah naiknya kasus Covid-19 yang kembali merebak, pemerintah menetapkan vaksin Covid -19 berbayar. Meskipun masih menyediakan vaksin gratis untuk golongan rentan, fakta ini tentu mengecewakan rakyat yang berharap negara tidak membeda-bedakan rakyatnya dalam menjaga mereka dari penyakit menular ini.

Siapa pun bisa tertular penyakit ini, maka peningkatan kekebalan tubuh dengan pemberian vaksin ini otomatis menjadi hak yang harus diterima masyarakat secara menyeluruh, tanpa ada klasifikasi ABCD. 
Namun, menurut Kepala Dinkes DKI Jakarta, Ani Ruspitawati per 1 Januari 2024, vaksin Covid-19 mulai berbayar. 

Penerapan vaksin Covid-19 berbayar ini menggambarkan potret negara kapitalis yang tidak meriayah rakyatnya dengan baik. Di sistem ini rakyat dibiarkan berjuang sendiri, memenuhi kebutuhannya, termasuk dalam ikhtiarnya menjaga kesehatan. Rakyat dipaksa mandiri. Negara tak mampu dan tak mau meriayah rakyatnya. Alih-alih menjadi pelindung rakyat, mereka justru berperan sebagai pedagang yang mempertimbangkan untung rugi dalam melayani. 

Kapitalisme nampak nyata di depan mata kita. Negara abai dalam penjagaan dan perlindungan terhadap rakyatnya. 
Sangat berbeda ketika sebuah negara menerapkan sistem Islam. Negara berperan sebagai junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Termasuk di sini adalah membentengi mereka dari serangan penyakit menular yang membahayakan nyawa. 

Menjaga kesehatan rakyat termasuk kebutuhan pokok yang menjadi tanggung jawab negara. 
Negara akan menjamin rakyatnya dengan menyediakan pelayanan terbaiknya, menyediakan kebutuhan rakyat termasuk obat-obatan dalam upaya preventif untuk menanggulangi  suatu penyakit. 

Negara akan memfasilitasi para ilmuwan untuk mengembangkan teknologi sendiri sehingga mampu mencukupi kebutuhan vaksin secara gratis. Rakyat tidak perlu lagi pusing memikirkan biaya untuk membeli obat dan vaksin. 

Sungguh hanya dengan sistem Islamlah yang benar-benar mampu menjadi pelindung bagi rakyat. Tentu saja semua akan terwujud bila sistem tersebut diterapkan secara kaffah.

Wallahualam bissawab. [An]

Baca juga:

0 Comments: