Headlines
Loading...
Oleh. Dewi Maharani, M.Kom.

Jaminan halal bukan sekadar prinsip agama, tetapi juga pondasi penting dalam segala aspek kehidupan, termasuk komersialisasi produk dan layanan serta memberikan fasilitas tuntas hingga gratis serta mudah (tidak ribet) dalam proses pengajuannya. Konsep halal melampaui sekadar keabsahan ritual; ia mencakup keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan kepercayaan konsumen.

Negara memiliki tanggung jawab dalam memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap produk dan layanan yang halal sesuai dengan ajaran agama Islam. Hal ini sesuai dengan peran negara dalam ketuhanan Yang Maha Esa serta menjaga keadilan sosial dan keselamatan rakyat. Sehingga, negara memiliki kewajiban untuk menetapkan dan melaksanakan regulasi yang memastikan bahwa semua produk yang beredar memenuhi standar kehalalan.

Komersialisasi produk atau layanan yang haram adalah pelanggaran serius terhadap nilai-nilai Islami. Tindakan tersebut menciptakan ketidakadilan, memunculkan keraguan dalam benak konsumen, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem ekonomi dan pemerintahan. Karenanya, negara memiliki tanggung jawab untuk mencegah dan menghukum praktik-praktik tersebut demi menjaga keberlanjutan ekonomi dan moralitas masyarakat.

Dalam konteks ekonomi Islam, konsep halal tidak hanya mencakup perdagangan, tetapi juga meluas ke sektor keuangan, investasi, dan industri. Negara harus bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk memastikan bahwa semua sektor ekonomi beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.

Pentingnya jaminan halal dan tanggung jawab negara dalam memastikan keadilan ekonomi menurut ajaran Islam tidak boleh diabaikan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini secara konsisten, negara dapat membangun pondasi yang kokoh bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan keadilan sosial yang merata bagi semua warga.

Dalam konteks implementasi kewajiban sertifikasi halal, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam perspektif Islami:
1. Keterbatasan Akses Terhadap Sertifikasi Halal Gratis.
Meskipun negara menyediakan layanan sertifikasi halal secara gratis bagi sebagian pedagang kecil, jumlahnya tidak mencukupi untuk mencakup semua pedagang kecil, sehingga menciptakan ketidakadilan dalam akses terhadap sertifikasi halal.

2. Peran Negara sebagai Pelindung Rakyat.
Negara harus kembali sebagai pelindung dan pengurus rakyatnya. Oleh karena itu, jaminan terhadap kehalalan produk seharusnya menjadi salah satu layanan negara kepada rakyatnya.

3. Keharusan Jaminan Halal dalam Islam.
Kehalalan produk bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga merupakan kewajiban agama dalam Islam. Negara harus memastikan bahwa jaminan halal tidak hanya sebagai komoditas, tetapi juga tanggung jawab moral dan agama yang harus dipenuhi.

4. Peran Negara Islam terdahulu dalam Edukasi dan Pelayanan.
Sistem Khil4fah terdahulu memainkan peran penting dalam edukasi masyarakat tentang pentingnya konsumsi halal dan menyediakan pelayanan sertifikasi halal yang efisien dan mudah.

5. Membangun Kesadaran Halal Secara Komprehensif.
Negara harus membantu membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya kehalalan dalam kehidupan sehari-hari dan menyediakan pelayanan sertifikasi halal yang mudah, gratis, dan sederhana.

Dengan demikian, jaminan halal tidak boleh dikomersilkan, akan tetapi jaminan halal dipastikan dan dipertanggungjawabkan keseluruhannya oleh negara. Dalam implementasi sertifikasi halal, negara saat ini dapat mencontoh negara Islam (Khil4fah) terdahulu yang telah terbukti memberikan dan memastikan layanan tersebut dapat diakses dengan mudah, adil dan efisien oleh semua pihak, serta membangun kesadaran masyarakatnya secara komprehensif mengenai pentingnya kehalalan dalam kehidupan sehari-hari. [Ni]

Baca juga:

0 Comments: