Headlines
Loading...
Oleh. Sri Setyowati
(Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Miftachul Munir menyebutkan sebanyak 13 ruas jalan tol rencananya akan mengalami kenaikan tarif pada Kuartal I-2024. Ke 13 ruas jalan tol tersebut adalah, Jalan Tol Surabaya-Gresik; Jalan Tol Kertosono-Mojokerto; Jalan Tol Bali-Mandara; Jalan Tol Serpong-Cinere; Jalan Tol Ciawi-Sukabumi; Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo; Jalan Tol Makassar Seksi 4; Jalan Tol Dalam Kota Jakarta (Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit). Jalan Tol Gempol-Pandaan; Jalan Tol Surabaya-Mojokerto; Jalan Tol Cikampek-Palimanan (Cipali); Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1; Jalan Tol Integrasi Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak (Tomang-Tangerang Barat-Cikupa).

Munir menyatakan bahwa penyesuaian tarif tol akan dilakukan secara bertahap. Tujuan penyesuaian ini adalah untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor, dan menjamin layanan pengelolaan jalan tol sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kenaikan tarif tol akan dilakukan setelah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk setiap ruas tol. Dan ruas tol baru akan mengalami penyesuaian tarif setelah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP). Untuk penetapan dan pemberlakuannya  menunggu arahan dari bapak Menteri Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Penyesuaian dilakukan setiap dua tahun sekali, bergantung pada inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan. Yang menjadi dasar hukum penyesuaian tarif tol ini adalah UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. (kompas.tv, 16/01/2024)

Adanya kenaikan tarif tol menunjukkan adanya komersialisasi jalan tol. Kenaikan secara berkala dengan alasan penyesuaian menunjukkan bagaimana hubungan rakyat dan penguasa. Dimana paradigma berpikir pemerintah dalam pengelolaan jalan tol adalah bisnis. Dan setiap bisnis pasti berorientasi pada keuntungan materi.

Dengan tarif tol yang terus naik, maka tidak semua rakyat mampu menikmati fasilitas jalan tol yang dibangun pemerintah. Hanya orang-orang tertentu saja yang bisa menikmati akses jalan tol tersebut. Kenaikan tarif jalan tol tentu akan berimbas pada kenaikan bahan pokok yang disebabkan naiknya biaya operasional saat mendistribusikan barang. 

Disamping itu tujuan penyesuaian tersebut adalah untuk memastikan iklim investasi yang kondusif dan menjaga kepercayaan investor adalah suatu keniscayaan dalam sistem kapitalis sekuler karena pembangunan infrastruktur, termasuk jalan tol selalu mengandalkan investor asing, negara hanya sebagai regulator saja.

Jalan, termasuk jalan tol adalah sarana terpenting dalam proses distribusi dan kegiatan ekonomi suatu negara. Jalan tol hanya sebagai jalan alternatif dari jalan arteri, yaitu sebagai bentuk pelayanan publik. Karena itu pemberlakuan semestinya sama.

Dalam pandangan Islam, jalan raya adalah bagian penting dari pelayanan negara dalam menenuhi kebutuhan pokok rakyat. Jalan adalah fasilitas milik umum, dan negara dilarang untuk mengkomersialisasi kebutuhan rakyatnya.

Karena sistem yang diterapkan negara adalah kapitalis sekuler, maka hilanglah status infrastruktur sebagai fasilitas umum. Berganti menjadi jasa komersil. Rakyat harus membayar fasilitas tersebut dengan harga yang mahal. Jalan tol yang seharusnya merupakan fasilitas umum, karena dibangun oleh investor, maka rakyat harus membayar tarif tol dengan harga yang mahal pula. Karena bukan berfungsi lagi sebagai fasilitas umum yang disediakan negara bagi rakyatnya.

Tujuan membangun jalan sebenarnya adalah untuk memudahkan rakyat. Sebagai bentuk ri’ayah (mengurus) urusan rakyat, sebagai bentuk tanggung jawab pemimpin terhadap masyarakat yang dipimpinnya. Bukan untuk tujuan komersil.

Rasulullah SAW bersabda, "Seorang imam (Khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya." (HR Bukhari dan Muslim).

Wallahu a'lam bi ash-shawab. 

Baca juga:

0 Comments: