Headlines
Loading...
Oleh. Ummu Faiha Hasna
(Pena Muslimah Cilacap)

Dikutip dari bisnis.com, (12/1/2024), bahwa Tarif tol sejumlah ruas di Indonesia akan mengalami penyesuaian dalam waktu dekat. Paling sedikit, terdapat tiga belas ruas tol yang akan mengalami kenaikan pada awal tahun ini.

Kepala Bidang Sistem Informasi Layanan Jalan Tol Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ali Rachmadi Nasution menyebutkan, Jalan Tol Cikampek Palimanan (Cipali) menjadi salah satu contoh yang bakal naik tarifnya pada kuartal I/2024.Kenaikan tarif tersebut dilakukan sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 48 ayat (3) tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. 

Kenapa Tarif Tol Naik?
Hal ini, karena di dalam aturan tersebut penyesuaian tarif tol menurut kementerian PUPR harus dilakukan dua tahun sekali.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menyatakan jalan tol merupakan tulang punggung sistem transportasi Indonesia, memperpendek waktu perjalanan dan mendorong perkembangan sektor ekonomi di berbagai wilayah yang saat ini telah terbangun sepanjang lebih dari 2.000 km dan akan terus bertambah setiap tahunnya.

Beliau pun mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif jalan tol tidak hanya menjamin kenyamanan dan keamanan pengguna jalan, tetapi juga berperan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, penyesuaian tarif juga merupakan perjanjian  pemerintah dengan investor untuk melihat nilai keekonomian jalan tol tersebut.(ekonomi.republika, Kamis, 11/1/ 2024)

Komersialisasi Jalan Tol

Adanya kenaikan tarif tol setiap dua tahun secara berkala ini, sejatinya menunjukkan Commercialization of toll roads (komersialisasi jalan tol). Padahal jalan adalah kebutuhan rakyat yang harus disediakan negara untuk rakyatnya secara cuma-cuma. Walaupun, paradigma sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini  telah menjadikan keuntungan sebagai tujuan bernegara. Tak aneh konsep liberalisasi ekonomi dalam aturan ekonomi kapitalisme telah melegalkan kebutuhan publik hingga kepemilikan publik sebagai objek komersialisasi termasuk jalan.

Pembangunan fasilitas umum, seperti jalan tol, railways (rel kereta api), pelabuhan, bandara (airports) dan sebagainya didasari atas kepentingan pebisnis. 

Negara pun membuka aliran investasi bagi pihak swasta dalam proyek pembangunan fasilitas umum ini khususnya jalan tol. Kemudahan tampak dari regulasi atau kebijakan yang semakin mempermudah investasi bisnis jalan tol oleh pihak swasta.

Resiko Investor dalam Investasi Jalan Tol

Konsep yang mendasari jalan tol itu sendiri adalah suatu konsep pendanaan dimana dana pembangunanjalan tol sepenuhnya diperoleh dari pemakai jalan tol melalui pengenaan tarif tol. Sedangkan investor dibantu lembaga-lembaga pendanaan dalam hal ini berfungsi sebagai "jembatan" agar jalan tol yang bersangkutan dapat terwujud dan menghasilkan pendapatan. 

Oleh sebab itu, resikonya yang terjadi ialah jalan tol tidak dapat diakses secara gratis dalam tata aturan kapitalisme saat ini. Semestinya, pemimpin negara berkewajiban menyediakan dan menjamin terselenggaranya transportasi yang aman, lancar, efisien, bahkan gratis bagi seluruh rakyatnya tanpa terkecuali. Akan tetapi, pemerintah selalu berkilah keterbatasan anggaran negara.

Padahal, negeri ini memiliki sumber pendapatan yang besar dari kekayaan alamnya yang melimpah. Akan tetapi, berulang kali karena penerapan aturan kehidupan dalam tata aturan kapitalisme, kekayaan alam itu, menjadi legal oleh korporasi atau pemilik modal. Sementara, negara hanya mendapatkan "remahan pajak" yang nilainya tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh oleh pihak swasta. Sementara rakyat menjadi pihak yang sangat dirugikan mengingat tarif jalan tol yang terus meningkat dan tentu mempersulit kehidupan rakyat.

Pelayanan Terhadap Rakyat

Hubungan pemimpin dan yang dipimpin dalam sistem politik demokrasi kapitalisme tak lebih sekedar hubungan bisnis atau dagang. Hubungan ini adalah potret buruknya tata aturan demokrasi-kapitalisme yang menjadi landasan kehidupan masyarakat dan negara saat ini. Hal ini, sebab negara dalam tata aturan saat ini hanya bertindak sebagai regulator. Sementara kondisinya akan sangat jauh berbeda  bila kita temukan dalam negara yang menjadikan akidah Islam sebagai asasnya yakni sistem Islam. Negara dengan aturan Islam saja lah yang sejatinya bisa menerapkan syariat Islam dalam mengatur masyarakat.

Dimana, Islam memandang jalan raya sebagai bagian dari pelayanan negara dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyat dan sangat penting.

Jalan adalah milik umum (publik) dan negara dilarang untuk mengkomersialisasi kebutuhan rakyat. Sudah semestinya negara wajib membangun infrastruktur jalan terbaik dan memadai sebagai sarana transportasi bagi rakyat baik sarana maupun prasarana yang memungkinkan rakyat dapat beraktivitas dengan mudah, nyaman dan aman.

Paradigma negara dalam membangun infrastruktur jalan bukan bisnis. Akan tetapi, pelayanan terhadap rakyat. Maka itu, pembangunannya disesuaikan dengan kebutuhan rakyat dalam hal jumlah penduduk dan kebutuhan akses bukan berdasarkan pertimbangan keuntungan materi. Apalagi infrastruktur jalan dalam sistem Islam akan diakses secara gratis oleh semua rakyat atau tanpa tarif sepeser pun dari negara. Terkait biayanya diambil dari pos kepemilikan umum baitul mal yaitu pemasukan negara yang bersumber  dari pengelolaan SDA seperti hutan, migas, tambang dan sebagainya. Dana dari pos ini sangat mencukupi untuk membangun infrastruktur dengan teknologi tercanggih. Teknologi yang ada termasuk teknologi navigasi, telekomunikasi, fisik jalan hingga alat transportasinya itu sendiri.

Dalam sebuah buku berjudul The Miracle of Islamic Science, edisi kedua, Dr. Kasem Ajram (1992) memaparkan pesatnya pembangunan infrastruktur transportasi, yaitu jalan umum. "Yang paling canggih adalah jalan-jalan di kota Baghdad-Irak. Jalannya sudah dilapisi aspal pada abad ke-8 masehi. Demikian tulisan Ajram dalam bukunya. 

Ada pun yang paling mengagungkan pembangunan jalan aspal di kota itu telah dimulai ketika khalifah Al-Mansur mendirikannya pada tahun 762 M dan semua itu bisa diakses oleh seluruh rakyat secara gratis. 

Maka sungguh, hanya dengan pembangunan infrastruktur jalan dalam tata aturan kehidupan Islam yang bernama Khil4f4h lah yang sejatinya mampu tersebar ke seluruh penjuru negeri tanpa tarif. Wallahu a'lam bissawab. 

Baca juga:

0 Comments: