Headlines
Loading...
Menyoal Komersialisasi Jaminan Halal, Kemana Tanggung Jawab Negara?

Menyoal Komersialisasi Jaminan Halal, Kemana Tanggung Jawab Negara?

Oleh. Naini Mar Atus S.Psi

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021, dimana Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bergerak dalam sektor makanan, minuman, dan jasa penyembelihan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024. (liputan6.com, 2/2/2024)
Pemerintah berdalih, aturan ini dibuat sebagai upaya guna menjamin konsumen dapat mengkonsumsi produk agar sesuai dengan prinsip halal mayoritas muslim di Indonesia. Sayangnya, pengurusan sertifikat ini tidaklah gratis, melainkan berbiaya.

Memang, sebelumnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan fasilitas dengan kuota 1 juta sertifikat halal gratis melalui program Sertifikat Halal Gratis (Sehati), dimana fasilitas ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sejak januari 2023. Namun, jumlah ini tentunya tidak sebanding dengan jumlah pedagang kaki lima yang ada di seluruh pelosok Indonesia yang mencapai 22,7 juta.

Masa berlaku sertifikat halal ini juga terbilang pendek, yakni 4 tahun. Hal ini sesuai dengan ketetapan Majelis Ulama Indonesia No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021. Tentu ini akan menjadi polemik prokontra di tengah para pelaku usaha Pedagang Kaki Lima. Pro, dimana mereka menyetujui aturan yang dibuat pemerintah terkait label kehalalan yang nantinya bisa menjadi daya tarik ekstra bagi konsumen yang peduli terhadap aspek kehalalan dalam memilih produk. Tapi juga kontra, karena mereka harus memperbarui sertifikat halal tersebut. Itu artinya ada biaya yang harus mereka keluarkan tiap 4 tahun dan jumlahnya tidak sedikit tapi terbilang mahal.

Pastinya ini akan sangat memberatkan dan menambah beban bagi para Pedagang Kaki Lima. Pendapatan yang mereka dapat bisa jadi hanya cukup untuk pemenuhan sehari-hari. Ditambah, rumitnya birokrasi administrasi pengurusan sertifikasi.

Aroma komersialisasi jaminan halal pun tercium dari daftar tarif layanan sertifikasi yang ditetapkan BPJPH. Contohnya, untuk pembuatan seritifikat halal Usaha Mikro dan Kecil dikenai tarif 300 ribu, Usaha Menengah dikenai tarif 5 juta dan Usaha besar/berasal dari luar negeri dikenai tarif sebesar 12,5 juta. Sedangkan untuk perpanjangan sertifikat halal, untuk Usaha Mikro dan Kecil dikenai tarif sebesar 200 ribu, Usaha Menengah sebesar 2,4 juta dan Usaha besar dikenai 5 juta. (liputan6.com, 2/2/2024).

Inilah wajah negara yang menganut sistem kapitalisme, dimana segala hal yang bisa mendatangkan keuntungan akan diperjualbelikan. Negara tidak puas memeras rakyat dengan pajak disemua sektor yang mengakibatkan rakyat makin sengsara dan harga-harga komoditi pokok kian mahal. Fakta sebelumnya, negara membuat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan yang ada itu berbayar alias tidak gratis, dan mirisnya, harganya naik per tahun dan tak sebanding dengan pelayanan kesehatan yang didapatkan. Dari sini bisa disimpulkan bahwa yang ada hanyalah, negara sedang berbisnis dengan rakyatnya sendiri. Tak ayal, peran negara yang ada hanyalah menjadi regulator dan fasilitator semata.

Bagaimana seharusnya tanggung jawab negara?

Seharusnya negara berperan dan bertanggung jawab dalam memberikan jaminan sertifikasi halal yang mana hal itu merupakan kewajiban negara, yakni memberikan pelayanan kepada rakyat secara cuma-cuma alias gratis. Ini karena peran negara adalah sebagai pengurus dan pelindung rakyat dengan memberikan berbagai kemudahan dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya. Apalagi kehalalan juga merupakan kewajiban dalam syariat agama Islam.

Islam menjadikan negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat, termasuk juga dalam melindungi akidah atau agama. Negara yang akan memastikan makanan atau minuman yang beredar sesuai dengan syariat Islam sehingga terjamin kehalalan dan kualitasnya serta tidak merugikan hak-hak konsumen.

Sistem Islam, yakni Khil4f4h akan memberikan edukasi kepada pelaku usaha atau pedagang agar memahami produk yang mereka jual agar sesuai standar produk sehat dan halal. Juga kepada setiap individu rakyat agar sadar halal dan mewujudkannya dengan penuh kesadaran.

Khil4f4h juga akan menjamin pembiayaan  sertifikasi halal serta melayani dengan kemudahan birokrasi secara cepat dan mudah. Semua ini hanya bisa terwujud dengan penerapan sistem Islam kaffah secara paripurna.
Wallahualam bissawab. [Hz]

Baca juga:

0 Comments: