Headlines
Loading...
Oleh. Rina Yosidha

Lagi-lagi, kejahatan yang dilakukan generasi muda kembali terjadi, bahkan semakin sadis. Menghilangkan nyawa seolah hanyalah sebuah permainan dalam melampiaskan dendam dan amarahnya.

Pembunuhan secara brutal dilakukan seorang remaja berinisial J (16 tahun) di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Penajam Passer Utara, Kalimantan Timur. Pelaku adalah seorang siswa SMK yang tega membunuh tetangganya sendiri satu keluarga beranggotakan lima orang, yaitu korban (RJS, 14 tahun), ayah (W, 34 tahun), ibu (SW, 34 tahun), dua adik RJS (VDS, 10 tahun dan ZAA, 2,5 tahun).

Senin (5/2/2024), sekitar pukul 23.30 WITA pelaku (J) diantar pulang oleh salah seorang temannya, setelah sebelumnya pesta minuman keras bersama teman-teman yang lain. Tetapi setelah sampai di rumah, ia justru mengambil senjata tajam berupa parang panjang dan keluar lagi menuju rumah korban untuk melakukan pembunuhan.

"Ayahnya (korban) dihabisi dekat pintu. Ibunya bangun kemudian ibunya juga ditimpas, lalu anaknya bangun ditimpas lagi. Terakhir dibunuh itu RJS yang diduga pernah pacaran sama pelaku,” jelas Supriyanto, Kapolres PPU AKBP Supriyanto saat dikonfirmasi Republika.com, Kamis (8/2/2024).

Perbuatan tak kalah kejinya adalah ketika pelaku justru melakukan tindakan asusila terhadap korban SW dan RJS disaat sudah tak bernyawa. Setelah melakukan aksinya, pelaku pulang ke rumah untuk mandi dan merendam pakaiannya yang penuh noda darah, kemudian mendatangi Ketua RT dan melaporkan menjadi saksi pembunuhan.

Setelah diinterogasi, terungkap bahwa J sendiri yang telah melakukan pembunuhan. Motif pembunuhan tersebut, menurut AKBP Supriyanto, karena masalah asmara, soal ayam dan helm pelaku dipinjam korban belum dikembalikan selama 3 hari. 

Namun belakangan pelaku menolak jika motifnya karena asmara, tetapi niat mencuri karena butuh uang. Dari pengakuannya saat penyelidikan, ditambah juga keterangan dari teman pelaku, bahwa ia butuh uang untuk menebus handphone yang sedang diservis. Malam itu, di bawah pengaruh minuman keras, ia gelap mata menghabisi semua anggota keluarga tetangganya tersebut. Ia berhasil mengambil tiga ponsel milik para korban dan uang tunai Rp 300.000,-.

Kurikulum Pendidikan Menciptakan Generasi Berpikir Pragmatis

Kurikulum pendidikan yang berdasarkan asas sekularisme makin menjauhkan generasi muda dari agama. Sehingga membuat generasi selalu berpikir kapitalis (mencari keuntungan dan tak mau kalah atau rugi), oportunis (mencari kesempatan untuk kepentingan sendiri), hedonis (mencari kesenangan sendiri) dan egois.

Sehingga ketika sesuatu yang menyakitkan terjadi pada dirinya, maka ada keinginan untuk meluapkan emosi tanpa melibatkan Allah Swt. dalam pemikiran dan perbuatannya. Merasa bebas berbuat asalkan rasa marah dan dendamnya terlampiaskan, sekalipun harus menghilangkan lima nyawa sekaligus dan memperkosa jasad korbannya.

Dalam pendidikan sekuler tujuannya sebatas menciptakan generasi yang memiliki kemampuan dan keahlian untuk memenuhi permintaan tenaga kerja, serta mampu berperan aktif dalam perekonomian global. Bagaimana mungkin akan mampu menciptakan generasi unggul dan berkepribadian terpuji, jika hanya difokuskan pada hal-hal duniawi? Sementara mereka tak mampu mencari solusi tepat ketika menemui masalah dan terbiasa berpikir pragmatis dalam bertindak, yaitu mengambil jalan pintas sekehendak hatinya tanpa mempertimbangkan dampaknya kemudian.

Selain itu, pendidikan sekuler membuat generasi tak bisa memilah tontonan yang baik untuknya atau justru melakukan aktivitas yang sia-sia. Dari akun media sosialnya, diketahui bahwa pelaku ternyata wibu akut, dan ia berfantasi masuk “isekai” (surga).

Penerapan Hukum Saat ini Tak Mampu menghasilkan Efek Jera

Pemberlakuan hukum yang tak menghasilkan efek jera bagi pelaku kriminal, akan membuat kejahatan terus berulang bahkan semakin sadis. Sebab ditetapkannya hukum buatan manusia pastilah dibuat menurut standar pemikiran pembuatnya dengan menyertakan hak asasi manusia (HAM) sebagai landasannya.

Betapa banyak kasus-kasus kriminalitas yang terus berulang, walaupun pelaku yang sama telah beberapa kali keluar masuk jeruji besi. Seperti kasus pencurian kendaraan bermotor, narkoba, korupsi dan lain-lain. Bahkan pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh penguasa hanya pada tahap pelaporan dan penyelidikan kemudian menguap begitu saja. Seolah-olah begitu mudahnya mempermainkan hukum.

Sehubungan kasus kejahatan sangat keji yang dilakukan pelaku (J) ini, makin membuktikan bahwa tidak ada rasa takut atau efek jera bagi pelanggar hukum. Apalagi saat melakukan aksi brutalnya, pelaku masih berusia 16 tahun yang termasuk kategori anak di bawah umur menurut hukum buatan manusia. Dalam rekonstruksi, tersangka didampingi oleh pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) (Kompas.com, 8/2/2024).

“(Pelaku) Remaja berusia 16 tahun berinisial J, pelaku masih di bawah umur kelas 3 SMK, 20 hari lagi baru usianya 17 tahun,” terang Kapolres PPU AKBP Supriyanto (Republika.com, Kamis, 8/2/2024).  

Dampak dari perbuatan pelaku, rumah keluarganya dirobohkan oleh warga dan diusir dari lingkungan tersebut, dalih warga untuk menghilangkan trauma. Sementara pelaku sendiri di penjara kondisinya babak belur bahkan hampir tak dapat dikenali wajahnya akibat bengkak, walaupun tak ada informasi resmi mengenai hal ini, tetapi respon pembaca di media sosial mendukung yang menghajar pelaku.

Sementara itu, pelaku yang sudah berusia 16 tahun masuk kategori anak di bawah umur, perlu pendampingan saat penyelidikan dan rekonstruksi. Apakah ini sesuai dengan apa yang sudah dilakukannya?

Dampak Minuman Keras Menghilangkan Akal Sehat

Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. Al-Maidah [5]: 91).

Secara bahasa, kata khamr berasal kata khamar yang artinya menutupi. Sayyidina Umar bin Al-Khattab ra. telah menjelaskan tentang makna khamr, yakni “Sesuatu yang dapat menutupi dan menghalangi akal (untuk berpikir dengan jernih/sadar)”. 

Dengan meminum minuman keras akan menghilangkan kesadaran, sehingga akal dan pikiran akan tertutup dari kebaikan, cenderung melakukan kemaksiatan yang lain karena tertutupnya akses untuk mengingat Allah Swt. Bahkan mampu melakukan perbuatan yang sangat sadis, seperti yang dilakukan pelaku (J) terhadap korban RJS dan empat anggota keluarganya.

Hancurkanlah bejana khamr atau tumpahkan gelas minumnya, porak-porandakan pintunya (rumah lokasi tempat minum khamr) dan padamkanlah lampunya. Sesungguhnya orang-orang fasik itu yang barangkali akan menarik sumbu lampunya sendiri yang akan membakar seisi rumah tersebut.” (HR. Tirmidzi).

Jika Allah Swt. mengharamkan khamr, mengapa hukum buatan manusia tak melarang pembuatan dan peredarannya?

Islam Memiliki Aturan yang Sempurna

1. Kurikulum Pendidikan dengan Dasar Islam Secara Menyeluruh

Allah Swt. menciptakan manusia dengan dibekali akal untuk berpikir dan fitrah yang melekat pada diri manusia. Daya pikir manusia harus terus diasah agar mampu berpikir menyeluruh dalam memahami hakikat hidup yang sesungguhnya. Dengan menerapkan kurikulum pendidikan berasaskan akidah Islam, akan mencetak generasi unggul dan berkepribadian terpuji.

Sebab generasi akan memahami bahwa segala sesuatunya terjadi atas kehendak Allah Swt. (Qada’ dan Qadar), sehingga ketika kecewa atau marah terhadap sesuatu maka mereka akan mampu mengembalikan dan bersandar pada Allah Swt. sepenuhnya. 

Metode ini cukup efektif dalam membentuk pola pikir manusia yang sesuai fitrahnya, baik untuk generasi khususnya maupun untuk umat pada umumnya.

2. Penerapan Hukum Sesuai Syariat Mampu Menciptakan Efek Jera

Miris dengan penerapan hukum saat ini, bukannya menciptakan solusi yang adil, tetapi justru menciptakan masalah baru. Jika Allah Swt. sebagai pencipta dan pengatur segala kehidupan ini, maka hukum sesuai syariat yang harus diterapkan untuk kasus kejahatan. Karena hanya Allah Swt. yang Maha Tahu apa-apa yang terbaik untuk hamba-Nya. 

Dalam Islam, ketika seorang anak baligh maka wajib dihukumi sebagai dewasa dan wajib melakukan semua perintah dan menjauhi larangan Allah Swt. Di usia tersebut mereka sudah mampu melakukan apa saja, karena itulah sudah waktunya terikat dengan hukum syara’ sebagai panduan hidupnya.

Penerapan Hukum Islam merupakan solusi tuntas, karena sebagai Jawajir (pencegah/efek jera) dan Jawabir (penebus/penggugur dosa). Sebagai Jawajir, seseorang akan berpikir beribu-ribu kali ketika hendak melakukan kemaksiatan, dan sebagai contoh untuk orang lain supaya tidak melakukan kejahatan yang sama. Sementara sebagai Jawabir, hukuman yang telah dijatuhkan pada pelaku di dunia akan menghapus dosanya atas kejahatan yang telah dilakukan.

Sanksi terhadap pelaku kejahatan di dalam Islam begitu detail dan lengkap. Karenanya, saatnya kita kembali kepada syariat, aturan paling sempurna untuk kehidupan di dunia demi hidup mulia di akhirat.

Wallahualam bissaawab. [An]

Baca juga:

0 Comments: