Headlines
Loading...
Akankah Remisi Menjadi Solusi?

Akankah Remisi Menjadi Solusi?



Oleh. Sri Suratni 

Kehadiran Hari Raya Idul Fitri sangatlah dinantikan oleh seluruh kaum muslimin di seluruh dunia yang sebelumnya sebulan penuh menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Idul Fitri adalah hari kemenangan dan penyucian jiwa bagi setiap muslim yang sudah menjalankan Ramadan dengan berbagai ibadah dan ketaatan. 

Kegembiraan menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri juga dirasakan oleh para napi muslim. Terlebih lagi kegembiraan itu menjadi bertambah besar tatkala mereka mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. 

Sebanyak 5.931 warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. 

Warga binaan yang menerima remisi terdiri dari Remisi Khusus (RK)1 dan RK II. Secara rinci, terdapat 5.917 warga binaan yang dapat RK I dan 14 warga binaan yang mendapat RK II ataupun langsung bebas (cnnindonesia.com, 11/4/2024).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly menyampaikan bahwa remisi dan PMP adalah bentuk nyata dan sikap negara yang memberikan reward atau hadiah kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. Dan semua itu merupakan indikator keberhasilan mereka dalam menaati peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik di lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (tirto.id, 10/4/2024).

Mengamati beberapa fakta di atas dan fakta lain yang serupa, bahwa pemberian remisi pada momen tertentu menunjukkan sistem sanksi yang tidak menjerakan. Justru hal demikian memicu bertambahnya tingkat kejahatan dengan bentuk yang makin beragam.  Para pelaku tindak kejahatan tidak memiliki rasa takut tatkala melakukan kejahatan yang lebih besar. Mereka akan terus mengulang kejahatan yang sama bahkan kejahatan yang lebih besar  karena mereka beranggapan sanksi yang diberikan tidak memberatkan bahkan mereka bisa bebas berkeliaran kembali di tengah-tengah masyarakat. 

Selain itu, sistem pidana yang dijadikan rujukan tidak baku, mudah berubah dan mudah disalahgunakan karena aturan buatan manusia. Mereka yang berwenang akan bertindak semaunya dan sewenang-wenang sesuai keinginan mereka.  Bertindak arogansi dan memanipulasi fakta dan keadaan sedemikian rupa untuk kepentingan mereka dan golongannya. Lagi-lagi segelintir orang akan mengeruk keuntungan karena perundang-undangan bisa dibeli dan dibisniskan. 

Demikianlah jika berharap solusi untuk penanganan tindak kejahatan di sistem yang rusak, sistem kapitalis sekular. Sampai kapanpun kita tidak akan menemukan solusi yang tepat yang mampu menjerakan bagi para pelaku tindak kejahatan. Yang ada justru mereka tidak segan- segan mengulang tindak kejahatan yang sama bahkan yang lebih besar lagi . Kemudian tidak adanya jaminan keselamatan dan keamanan yang memadai bagi masyarakat secara umum. Setiap saat mereka selalu diintai dan dihantui oleh tindak kriminalitas dan kejahatan yang semakin hari semakin meraja lela. Dengan demikian jelas bagi kita bahwa pemberian remisi di momen tertentu bukanlah solusi. 

Lantas bagaimana pandangan Islam terhadap kriminalitas dan sistem sanksi ? 

Di dalam Islam, kesejahteraan masyarakat dijamin oleh negara, baik jaminan langsung maupun tidak langsung. Hal ini akan mengurangi faktor risiko terjadinya kejahatan. 

Semua kebutuhan masyarakat yang asasi berupa sandang, pangan dan papan menjadi tanggung jawab negara. Negara menjamin terpenuhinya kebutuhan asasi setiap individu masyarakat. Biaya pendidikan, kesehatan, listrik dan lain-lain yang urgen bagi masyarakat, semua murah bahkan gratis. Sehingga seorang kepala keluarga yang mencari nafkah, mereka tidak dibebani dengan beban hidup yang berat karena yang mereka usahakan untuk dipenuhi hanyalah kebutuhan sehari-hari berupa makan dan minum. 

Dengan terpenuhinya berbagai kebutuhan asasi masyarakat, ini akan mendorong terwujudnya kesejahteraan setiap individu masyarakat. Sehingga sangat kecil kemungkinan terjadinya tindak kriminalitas dan kejahatan.

Demikian pula sistem pendidikan Islam mampu mencetak individu yang beriman. Sehingga dengan keimanan yang mengkristal di jiwa, setiap individu muslim akan terhindar dari melakukan tindak kejahatan dan kriminalitas atau kemaksiatan. 

Ditambah lagi, bahwa Islam memiliki sistem sanksi yang khas, tegas dan menjerakan. Sanksi yang diberikan berfungsi sebagai jawabir (menjerakan) dan zawajir (penebus) ketika diterapkan dalam kehidupan. 

Kesempurnaan pengaturan tentang sistem kehidupan yang aman, adil dan mensejahterakan, terbebas dari berbagai tindak kejahatan, kriminalitas dan kemaksiatan yang tersistem hanya ada pada sistem pemerintahan Islam. Keseluruhan syariat Islam yang mampu menyelamatkan manusia di dunia dan di akhirat akan diterapkan secara totalitas dan komprehensif dalam naungan khilafah._Wallahualam bissawab_. [ ry].

Baca juga:

0 Comments: