Headlines
Loading...
Oleh. Ummu Ghoza

Sulitnya memenuhi kebutuhan hidup hingga berujung kasus Tidak Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPO). Bayi yang tak berdosa pun jadi korban. Tak sebanding dengan pengorbanan ibu waktu hamil dan melahirkan. Semua dilakoni tanpa naluri kemanusiaan. Pelaku utama kasus TPPO bayi di Jakarta Barat bermula dari grup media sosial. Karena si ibu kesulitan membayar administrasi persalinan, maka si ibu menjual bayinya. Berdasarkan pasal 76 F juncto Pasal 83 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 dan 5 UU 21/2007 tentang TPPO, mereka dijerat dengan ancaman pidana maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara (Berita Satu, 25-2-2024). 

Harapan enaknya mendapatkan uang, jadi seperti omong kosong. Tapi masih banyak perdagangan gelap dan ilegal ini yang belum terungkap. Karena lemahnya badan hukum dan kinerja aparat penegak hukum yang hanya menunggu laporan masuk baru ditindak. Apalagi di kondisi sekarang dengan semua kebutuhan hidup harganya naik. Tentunya banyak orang miskin yang membutuhkan uang dan bisa semakin banyak perdagangan orang. Semakin parah juga dengan semua orang sibuk dengan urusannya hingga tidak ada laporan juga tak ada tindakan pencegahan.

Benar-benar terkutuk. Sistem hari inilah yang melahirkan kejahatan. Sistem kspitalisme sekuler liberal buatan manusia membuat manusia terus mencari keuntungan sebesar-besarnya sampai tidak kenal anak dan keluarga. Begitu pun negara tidak peduli dengan rakyatnya hingga rakyatnya miskin dan memutar otak dan tenaga hingga lahirlah perdagangan manusia bahkan bayi dijual ibunya sendiri untuk mendapatkan uang.

Dalam daulah Islam terjaga ketakwaan individu. Hal ini ditunjang dengan sistem pendidikan berbasis akidah Islam sehingga terwujud manusia berkepribadian Islam, yakin akan rezeki dari Allah, penuh kasih sayang dalam proses pengasuhan, sabar dalam menghadapi cobaan, serta menerapkan syariat kaffah salah satunya pelurusan jalur nafkah dan cara halal dalam memperoleh harta. 

Jalur nafkah diperoleh perempuan melalui ayahnya jika belum menikah. Nafkah dari suaminya, bila sudah menikah. Nafkah dari ayahnya (jika masih hidup) atau saudara laki-lakinya atau anak laki-lakinya, jika janda. Nafkah ditanggung negara melalui baitulmal, jika semua jalur nafkah tersebut tidak ada.

Hanya dalam sistem Islam masalah perdagangan manusia akan dibasmi karena mempunyai sanksi yang tegas yang bersifat mencegah dan menebus dosa. Daulah Islam juga akan memenuhi kebutuhan individu. Memenuhi nafkahnya dengan memberikan lapangn pekerjaan. Bahkan bisa jadi tidak ada orang miskin karena setiap individu apalagi orang kaya mempunyai kewajiban untuk membantu saudara seiman. Waallahualam. [Hz]

Baca juga:

0 Comments: