Headlines
Loading...
Oleh. Siti Aminah (Pendidik dan Pemerhati Keluarga)

Dilansir dari Kemenag RI 27 February 2024, Kementerian Agama mulai merumuskan jenis layanan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk semua agama. Hal ini dibahas bersama dalam Rakornas Program Bina Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menegaskan komitmen seluruh jajaran Kemenag dalam mewujudkan gagasan yang diinisiasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Untuk itu, koordinasi dari pusat hingga daerah diperkuat untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan bagi semua agama.

Menurut Kamaruddin, fokus utama Kemenag saat ini adalah merumuskan jenis-jenis layanan yang dapat diberikan oleh KUA kepada masyarakat lintas agama. "Kita sedang intensif mendiskusikan kira-kira layanan jenis apa yang bisa kita berikan," ujar Kamaruddin di Jakarta, Senin (26/2/2024).

"KUA itu jadi pusat layanan publik semua agama. Kegiatannya, misalnya, bisa berupa penyuluhan agama, bimbingan perkawinan, atau kegiatan-kegiatan keagamaan yang lain dari semua agama," sambungnya

Beberapa pemuka agama mendukung, ada juga yang menolak. Wakil ketua MUI Anwar Abbas juga meminta kemenag mengkaji idenya agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kata dia bersandar pada aturan yang ada hingga saat ini KUA masih berada dibawah dirjen Bimas yaitu direktorat yang mengurus bagian perislaman. 

Selain itu, Yaqut juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi dan sosial (CNN 28/2/2024).

Mengapa bisa terjadi?

Gagasan kemenag ini merupakan konsekuensi dari penerapan demokrasi sekulerisme. Sekularisme melegalkan kebebasan dan berdampak pada keharusan negara menjamin hal tersebut tanpa memperhatikan batasan mana yang dibolehkan dan mana yang dilarang dalam agama khususnya Islam. 

Kemenag pada awalnya dibentuk untuk melayani kepentingan umat Islam, namun dengan dalih toleransi dan menghargai umat lain, Kemenag berubah fungsi menjadi pelayan kepentingan untuk seluruh agama. Bagi yang peka dan menyadarinya, hal  tersebut secara tidak langsung merupakan bentuk pengakuan kepada kebenaran agama lain dan aroma pluralisme semakin menguat. 
Dengan adanya transformasi KUA tersebut akan sangat mungkin bertambah meningkat nikah beda agama. Apa jadinya anak anak mereka kelak?

Pemahaman tentang agama Islamnya masih setengah-setengah terlebih anak yang akan dilahirkannya. 

Pluralisme bertentangan dengan pemikiran Islam, karena pluralisme menganggap bahwa semua agama adalah benar. Yang membedakan hanyalah Tuhan dan ajarannya saja. Pluralisme menganggap bahwa semua orang layak mendapatkan tempat terbaik di akhirat kelak, selama dia taat kepada yang dianggap Tuhan di dunia. 

Dengan menguatnya pluralisme di tengah masyarakat tentu hal ini bisa mengaburkan pemahaman hakiki bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang diridai Allah Swt.  
Di tambah lagi  melemahnya pemahaman umat Islam terhadap Islam akibat pendidikan sekuler, yang memisahkan agama dari kehidupan. 

Islam merupakan ideologi yang memiliki aqidah dan memancarkan berbagai aturan kehidupan. Dari adanya gagasan moderasi beragama yang mencakup pluralisme akan semakin menjauhkan umat dari pemahaman Islam sebagai ideologi yang menghambat kebangkitan Islam. Hal tersebut tidak terlepas dari agenda Barat yang tidak akan pernah rela kepemimpin Islam tegak, selain itu juga demi mengukuhkan cengkeraman kapitalisme global dunia. 

Islam tidak pernah memandang bahwa pluralis atau keberagaman di tengah masyarakat itu buruk. Keberagaman suatu hal yana wajar atau sunatullah yang harus kita terima di dalam kehidupan. Di dalam negara Islam sendiri terdapat masyarakat yang heterogen, mereka berasal dari suku, dan non muslim yang tinggal di negara Islam disebut kafir dzimmi.

Hanya saja perlu kita sadari bahwa pluralitas berbeda dengan pluralisme. Pluralisme didefinisikan sebagai faham yang mengajarkan bahwa semua agama itu sama dan benar. 

Selama beberapa abad Islam telah berhasil mempersatukan umat manusia dalam kesatuan aqidah Islam. Jiwa dan kehormatan non muslim terpelihara dalam naungan kh1l4f4h Islam. Dan berhasil dengan gemilang menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan. 

Syariat Islam mengatur agar setiap warga negara Islam mendapatkan jaminan kebutuhan pokok, seperti sandang, pangan,  papan, pendidikan, keamanan dan kesehatan. Berkat keadilan hukum Islam inilah gejolak perpecahan ditengah masyarakat dapat dihilangkan dan kerukunan pun tercipta. 

Betapa syariat Islam sudah memberikan kemudahan kepada kita dengan memberikan panduan secara rinci, bagaimana menangani urusan kaum muslim dan non muslim yang hidup dibawah naungan kh1l4f4h.

Dalam hal pernikahan umat non muslim diijinkan untuk saling menikah berdasarkan keyakinannya. Mereka dapat dinikahkan di gereja atau sinagog oleh pendeta, ataupun bercerai sesuai agama mereka. Kh1l4f4h tidak ikut campur dalam urusan privat non muslim. 

Sementara itu berkaitan dengan hubungan sosial kemasyarakatan, non muslim wajib mengikuti syariat Islam, seperti hukum sanksi, peradilan, pemerintah, ekonomi serta kebijakan luar negeri. Kh1l4f4h akan menerapkan aturan tersebut pada semua warga negaranya tanpa memandang muslim atau non muslim. 

Demikianlah  kh1l4f4h Islam memperlakukan muslim dan non muslim. Dengan demikian Islam sebagai rahmatan Lil 'alamin dirasakan oleh seluruh umat. Tidakkah kh1l4f4h itu kita rindukan? [Hz]

Baca juga:

0 Comments: