Headlines
Loading...
Oleh. Uyun 

Jajaran Polresta Jakarta Barat mengungkap modus kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bayi, yang melibatkan seorang ibu kandung di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Ada  tiga tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus ini, yaitu  T yang merupakan ibu dari bayi, EM dan suaminya AN (33) yang berperan sebagai mediator. 
Kasus ini berawal dari adanya grup adopsi yang diikuti kedua orang ini yaitu EM dengan T. "Setelah T melahirkan di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat, EM menghubungi danmendatangi T di rumah sakit. Atas kesepakatan kedua pihak, disepakati EM akan membayar sejumlah uang sebesar Rp 4 juta,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi. (Beritasatu.com, 23/2/2024).  

Apa yang telah dilakukan oleh tersangka EM ternyata sudah sebanyak lima kali dilakukan sejak 2020. Dari keterangan pelaku, penyidik berhasil menyelamatkan empat bayi lainnya yang sudah dibeli oleh EM, melalui orang-orang atau para perempuan yang telah melahirkan di beberapa rumah sakit. Atas dasar keterangan inilah, akhirnya terungkap kasus TPPO bayi lainnya. Polisi kemudian memeriksa rumah penampungan bayi di Kota Bandung dan telah menemukan empat bayi lain yang menjadi korban TPPO. Usia mereka berkisar antara 9 hari hingga 3 tahun. Pelaku EM dalam aksinya menyasar ibu hamil dari keluarga yang ekonominya lemah. Dengan begitu, pelaku bisa merayu mereka untuk menjual bayinya, salah satunya T tadi.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (Republika, 24/2/2024), menyebut bahwa terungkapnya kasus perdagangan bayi oleh Polres Metro, Jakarta Barat merupakan fenomena gunung es. Menurut Kak Seto, meskipun ada lima bayi yang sudah diamankan dalam kasus perdagangan gelap tersebut, masih banyak juga kasus serupa yang belum terungkap karena belum diketahui oleh  aparat yang berwenang. Oleh karena itu, Kak Seto menekankan pentingnya kepedulian masyarakat dimulai dari tetangga agar peduli terhadap keberadaan anak dan hak nya di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Kemiskinan mengakibatkan hilangnya naluri keibuan. Seorang ibu seharusnya memiliki ikatan yang sangat kuat dengan anak. Karena fitrah seorang ibu yaitu melindungi dan menyayangi anak-anak yang lahir dari rahimnya. Melihat  kasus di atas, ketika Ibu sejak hamil, tidak ada suami yang  mendampingi dan peduli, jadilah muncul rasa khawatir akan masa depan si bayi. Dari sinilah muncul keinginan untuk menyelamatkan anaknya dan mendorong untuk menerima tawaran, meski dengan kompensasi akan berpisah dengan anaknya. Terlebih, ia tidak menyadari bahwa apa yang dilakukan adalah bentuk kejahatan tindak pidana perdagangan orang. Kemiskinan juga dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan.

Kemiskinan harta dan iman banyak terjadi hari ini akibat dari penerapan sistem sekuler kapitalisme. Sistem yang menjadikan negara tidak memiliki peran sebagai pelindung dan penjamin kebutuhan rakyat. Perempuan harus berusaha sendiri untuk mencari sesuap nasi karena negara tidak menjamin pemenuhan kebutuhan pokok individu per individu. Apalagi, negara justru mengaruskan perempuan sebagai tulang punggung keluarga dan negara di tengah  kebutuhan hidup yang melangit, sedangkan sumber penghasilan sulit dicari, atau bahkan tidak ada. Dengan sekularisme juga menjadikan individu bertindak jahat sebagaimana kasus diatas. Kondisi demikian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan. Mereka melakukan bujuk rayu sehingga seorang Ibu mengambil langkah instan untuk memperoleh uang.

Sebagai agama yang sempurna, Islam mampu menyelasaikan masalah sebagaimana apa yang terjadi dalam masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).  Islam memiliki solusi untuk menyelesaikan masalah kemiskinan yaitu menjadikan negara wajib mewujudkan kesejahteraan individu per individu. Dengan sistem ekonomi Islam yang memiliki berbagai mekanisme akan  menjamin kehidupan yang sejahtera. 

Islam juga memiliki sistem pendidikan yang  akan memberikan edukasi per-individu yaitu dengan penanaman akidah yang mendasar. Dengan akidah yang kuat, maka setiap individu akan paham bahwa hidup hanya untuk beribadah kepada Allah Swt. Dalam menjalankan kehidupan, mereka akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. Dari sinilah  akan mencetak individu yang beriman dan bertakwa,  sabar dalam menghadapi ujian, serta menjauhi kejahatan.

Dalam kehidupan  bermasyarakat, Islam akan mewujudkan lingkungan yang kondusif, serta menjadikan masyarakatnya mau melakukan amar makruf nahi munkar. Ketika  ada warga yang berbuat maksiat akan dicegah dengan cara mengingatkan.
 
Untuk  menjaga dan menjamin keamanan masyarakat khususnya anak-anak, Islam juga memiliki sistem sanksi yang akan memberikan efek jera kepada pelaku perdagangan orang. Maka, hanya dengan aturan Islam yang dijalankan oleh negara mampu melindungi anak, termasuk menjamin kesejahteraan, pendidikan serta keamanan anak. Wallahu a’lam bishshawab. [My]

Baca juga:

0 Comments: