Headlines
Loading...
Pencurian Oleh Residivis, Kapitalisme Minim Efek Jera

Pencurian Oleh Residivis, Kapitalisme Minim Efek Jera

Oleh. Hanif Eka Meiana

Kasus pencurian swalayan modern di tepi jalan Jogja-Solo, Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, Klaten tanggal 16 Februari diungkap Polres Klaten. Sat Reskrim Polres Klaten membekuk lima orang komplotan residivis dari Aceh dan Banten. "Dari lima pelaku ini semua residivis, baik pelaku curanmor, penggelapan, pencabulan dan narkoba. Kita tangkap tanggal 26 Februari kemarin," terang Kapolres Klaten AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (1/3/2024) siang (detik.com, 1/3/2024).

Barang yang hilang, sebut Warsono, berupa rokok, kosmetik, dan susu dengan kerugian sekitar Rp 54 juta. Tim Resmob kemudian mendalami kejadian tersebut dan tanggal 26 Februari pukul 15.00 WIB menangkap para pelaku. "Para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun," imbuh Warsono. Marhaban (salah satu pelaku) mengakui perbuatannya cara masuk dengan membobol tembok dengan linggis. "Sudah dijual pak laku Rp 12 juta, uang untuk kebutuhan makan dan rokok. Dibagi dapat Rp 1 juta satu orang, mobil dirental," katanya (detik.com, 1/3/2024).

Adalah hal yang tak pantas kita dengar manakala ada pelaku kejahatan yang telah masuk bui lalu setelah ia bebas, kembali melakukan tindak kejahatan lagi bahkan berkomplot dengan temannya sesama napi. Berita diatas sesungguhnya sudah sering kita dengar dan menjadi hal yang wajar dalam sistem saat ini. Mengapa demikian? Karena sistem buruk jugalah yang menjadi sebab mengapa hal tersebut sering terjadi.

Kejahatan yang marak dilakukan oleh beberapa oknum seakan tak ada habisnya. Berulang dan terus terjadi, bahkan bertambah dan lebih kejam seiring kemajuan teknologi. Motif yang dilakukan pun beragam, dari mulai tuntutan kebutuhan ekonomi, dendam terhadap pihak lain, hingga terbiasa melakukan kejahatan. Pencurian juga salah satu dari tindak kejahatan yang membuat resah masyarakat.

Mengapa hal demikian bisa terjadi dan berulang? Mari kita urai. Tuntutan kebutuhan ekonomi senantiasa terus meningkatkan setiap tahunnya, namun tidak sejalan dengan pemasukan yang didapatkan. Bisa kita lihat bagaimana kondisi saat ini menuntut kita untuk terus mengejar pemenuhan kebutuhan, mulai dari mahalnya biaya sekolah, kesehatan yang tak gratis, kebutuhan pokok yang seringkali naik harganya, pajak yang semakin bertambah, tuntutan gaya hidup hedonis, dan tuntunan kebutuhan lainnya.

Disamping itu faktor lain yang menjadi penyebab maraknya pencurian yakni penyediaan lapangan kerja yang minim, ketimpangan antara si kaya dan si miskin, budaya flexing, kebijakan pemerintah yang abai terhadap urusan masyarakat, sistem pendidikan yang mencetak orang-orang berkarakter tidak jujur yang akhirnya melahirkan orang bermental koruptor, pencuri dan perampas hak orang lain, dan juga lingkungan yang tak membentuk masyarakat dan individu menjadi generasi yang salih/salihah. 

Semua ini jika dirunut maka akan kita dapati bahwa pangkal dari problem ini adalah diterapkannya sistem kapitalisme liberal. Sistem yang menganut asas kebebasan dan kepuasan dalam mencapai materi keduniawian serta menihilkan peran agama dalam mengatur kehidupan manusia. Sistem ini jugalah yang akhirnya membentuk umat menjadi hedonis, individualis, pragmatis, materialistis, bermental keji dan menjadi pembebek. 

Tak heran jika ada yang berkomentar mengapa penangkapan terhadap terduga kasus pencurian, narkoba maupun terduga teroris lebih cepat tertangkap tangan dibandingkan dengan para koruptor negara. Pun sama dengan hukuman yang berlaku terhadap masyarakat bersifat tumpul keatas dan tajam kebawah. Pelaku kejahatan pun tak kapok dengan tindakan yang dilakukannya oleh sebab pemberian sanksi yang tak tegas, sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Sikap pemerintah yang lembut terhadap mereka yang memberi keuntungan dibandingkan dengan rakyat juga membawa dampak kerusakan moral ditengah-tengah masyarakat. 

Islam Mendidik Generasi Menjadi Pribadi yang Unggul

Berbeda dengan sistem Islam yang mampu mencetak generasi hebat seperti pada masa Rasulullah saw., Khulafaur Rasyidin dan juga kekhalifahan setelahnya. Muslim pada saat itu digambleng dengan pendidikan berbasis aqidah Islam juga ditunjang dengan penerapan hukum-hukum Islam pada seluruh aspek kehidupan sehingga mampu membentuk generasi emas pengukir peradaban gemilang.

Kita temukan dalam sejarah peradaban Islam, lahir tokoh-tokoh ulama hebat, cendekiawan muslim yang melahirkan karya terbaik dan bermanfaat bagi umat serta masyarakat dengan keluhuran akhlak dan budi pekertinya. Semua ini disebabkan karena agama yakni Islam menjadi pondasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kejahatan pada masa itu pun sangat minim terjadi.

Penerapan pendidikan Islam yang berbasis aqidah Islam, sistem ekonomi Islam yang menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, penegakan sistem sanksi dalam Islam yang mampu menimbulkan efek jera dan penebusan dosa serta negara yang menegakkan hukum-hukum Allah juga bersikap adil mampu mewujudkan individu-individu yang bertakwa, dan masyarakat yang melakukan amar makruf nahi mungkar atau kontrol sosial. Terkait hukuman bagi pencuri, hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam QS. Al-Maidah ayat 38 : “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Pengenaan sanksi pada para pelaku kejahatan diatur sesuai syariat Islam. Kasus pencurian pada proses pemberian sanksinya tidak sama dengan yang kita lihat dalam sistem kapitalisme. Seseorang yang mencuri di dalam Islam harus dibuktikan dengan pengakuan pelaku, saksi-saksi dan barang bukti. Juga harus mencapai nisabnya yakni tiga dirham atau seperempat dinar, atau barang yang sebanding dengan harga tiga dirham tersebut.

Jika diketahui ia mencuri karena kelaparan atau alasan lain yang syar'i, maka negara tidak akan menetapkan sanksi terhadapnya. Namun jika ia terbukti bersalah, maka akan berlaku hukum potong tangan atasnya. Jika ia kembali melakukan pencurian, maka juga berlaku hukum potong tangan atasnya. Untuk mencegah infeksi, tradisi Islam menyarankan untuk mencelupkan tangan yang telah dipotong ke dalam larutan yang mengandung zat antiseptik atau desinfektan. Larutan yang biasanya digunakan adalah larutan garam atau larutan kapur sirih yang memiliki sifat antiseptik dan dapat membantu mencegah infeksi. 

Oleh karenanya sistem sanksi Islam mampu memberikan efek jera pada pelakunya sekaligus penebusan dosa. Dan juga sifatnya mudah dan tak berbelit-belit. Maka sudah saatnya umat sadar untuk kembali pada aturan Islam yang terbukti mampu meminimalisir kejahatan dan menciptakan kondisi yang aman sejahtera. Insyaallah.
Wallahualam. [Hz]

Baca juga:

0 Comments: