Headlines
Loading...
Pinjol Meningkat, Buah Busuk Sistem Kapitalisme

Pinjol Meningkat, Buah Busuk Sistem Kapitalisme

Oleh. Bunda Erma (Pemerhati Keluarga dan Generasi)

Problem gagal bayar tepat waktu utang pinjol di negeri ini melonjak pada Februari atau menjelang Ramadan. Industri teknologi finansial pembiayaan atau ‘fintech lending’ pun merugi. Kredit macet atau tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari yang biasa disebut TWP 90 pinjol naik dari Rp1,78 triliun pada Januari menjadi Rp1,8 triliun pada Februari. Persentasenya 2,95% dari total pinjaman. Pinjaman yang masih berjalan di platform pinjol naik 21,98% secara tahunan alias ‘year on year’ (yoy) menjadi Rp61,1 triliun pada Februari (katadata.co.id, 2/4/2024).

Pinjol sudah menjadi solusi alternatif masalah finansial masyarakat saat ini. Sekalipun telah banyak korban pinjol, namun himpitan ekonomi membuat masyarakat tidak jera dengan sistem pinjol. Kondisi ini menunjukkan tidak ada jaminan kebutuhan masyarakat yang seharusnya dilakukan oleh negara. Negara seharusnya memberikan kemudahan akses kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok ataupun kebutuhan publik mereka. Namun yang terjadi adalah negara berlepas tangan dari tanggung jawab tersebut. Negara justru memberi ruang bagi perusahaan (pemilik modal), mendirikan perusahaan ‘fintech’ dengan produk pinjol (pinjaman online). Negara membiarkan mereka berdiri dan menjerat masyarakat dengan slogan-slogan “pinjaman mudah”, langsung cair, dsb..

Di balik kemudahan pinjaman, jelas ada potensi gagal bayar (galbay) yang akan menambah masalah bagi nasabah. Nasabah yang tidak mampu membayar pinjamannya akan mengalami kerugian, baik secara finansial maupun mental. Mereka akan terlilit utang dan mengalami tekanan mental. Akibatnya terjadi kredit macet yang berimbas pada kasus gagal bayar perusahaan ‘fintech’ kepada para peminjam dana (‘lender'-nya). 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mengawasi platform ‘peer to peer’ (p2p), ‘lending investree’, ‘Tanifund’, ‘iGrow’, dan Modal Rakyat akibat kasus gagal bayar kepada ‘lender’. Nyatalah pinjol bukan solusi. Pinjol tidak lain adalah bentuk kelalaian negara kapitalisme dalam mengurus kebutuhan rakyatnya. Selain itu, ada bahaya yang luar biasa yaitu riba. Bahaya ini tidak hanya berefek pada kehidupan di dunia, namun juga hingga ke akhirat. Dosa riba begitu besar sebagaimana seruan menjauhi tujuh dosa besar yang membinasakan dalam hadis Rasulullah saw..

Sangat berbeda dengan kondisi masyarakat jika berada di bawah aturan sistem Islam. Sebagai ideologi yang diturunkan Allah Ta’ala, Islam telah memberikan solusi untuk seluruh umat manusia, baik di level individu, masyarakat, bahkan negara. 

Sebagaimana kasus pinjol yang marak menjelang bulan Ramadan, namun seret dalam pembayarannya, Islam akan menyelesaikan masalah ini mulai dari level negara terlebih dahulu. Islam menetapkan negara sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kesejahteraannya. Negara Islam atau yang disebut Kh1l4f4h adalah negara ‘riayah’ (negara pengurus) sebagaimana tercermin dalam hadis Rasululah saw..

Kesejahteraan dalam Islam dilihat dari terpenuhinya kebutuhan pokok dan kebutuhan dasar publik masing-masing individu, bukan komunal. Kebutuhan pokok yang meliputi sandang, pangan, dan papan dijamin oleh Kh1l4f4h secara tidak langsung, yaitu dengan menjamin lapangan pekerjaan terbuka luas dan cukup untuk semua laki-laki pencari nafkah. Lapangan pekerjaan bisa dari sektor pertanian, perkebunan, peternakan, bisnis, barang dan jasa, industri, dsb.. Ketika lapangan pekerjaan luas dengan gaji yang layak, maka seorang laki-laki akan bisa mencukupi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya. 

Selain menjamin akses pekerjaan, Kh1l4f4h juga menyediakan pinjaman halal negara kepada masyarakatnya. Bagi mereka yang memiliki keterampilan, namun tidak memiliki modal untuk berusaha, mereka bisa mengajukan pinjaman halal kepada Kh1l4f4h. Dana pinjaman itu berasal dari baitulmal. Kh1l4f4h juga akan melakukan pelatihan, ‘training’, dsb. secara gratis untuk meningkatkan kapasitas kemampuan masyarakatnya dalam bermuamalah. Jika ada laki-laki yang tidak mampu karena uzur syarak seperti sakit parah, keterbelakangan mental, cacat, maka Kh1l4f4h akan memberikan santunan kepada keluarga tersebut secara layak dan cukup memenuhi kebutuhan pokok keluarga tersebut. Sementara kebutuhan dasar publik, pendidikan, kesehatan dan keamanan dijamin langsung oleh Kh1l4f4h. Sehingga masyarakat mendapatkan gratis. Dengan konsep ‘riayah’ (pelayanan) seperti ini, masyarakat akan sangat mudah memenuhi kebutuhan pokok mereka dan tidak tergiur dengan pinjol. Terlebih hukum pinjol itu haram karena ada riba di dalamnya. Selain memberi ‘riayah’ jaminan ekonomi masyarakat, Kh1l4f4h juga menjaga masyarakat untuk terikat syariat, tidak terjerumus dalam pola kehidupan konsumtif dan konsumerisme, meski hidup dalam taraf kehidupan masyarakat tinggi.

Dalam kitab Fiqih Ekonomi Umar, dijelaskan dengan gamblang, bagaimana Kh4l1f4h Umar menjaga masyarakatnya dari sifat buruk konsumtif. Mulai dari memaksimalkan bahan, larangan bersikap boros, hingga memberikan sanksi kepada pelaku konsumtif. Demikianlah upaya Kh1l4f4h dalam menghindarkan masyarakatnya dari jeratan pinjol dan menutup peluang bisnis haram pinjol. Masyarakatnya pun sejahtera dan ekonomi, mereka jauh dari riba. [Ni]

Baca juga:

0 Comments: