Headlines
Loading...
Oleh. Dwi Moga

Sungguh membuat miris, kasus pornografi kini menyasar anak. Hal ini terungkap berdasarkan informasi Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak, Internasional Biro Penyelidikan Federal Amerika Serikat (FBI) yang menemukan ribuan konten porno anak-anak berusia 7-16 tahun asal Indonesia. Konten tersebut tersebar melalui aplikasi telegram ke berbagai negara (tempo.co, 17/03/2024). 

Tak hanya itu, mengutip data dari National Center For Missing Exploited Children (NCMEC), ditemukan pula konten pornografi anak Indonesia selama empat tahun terakhir sebanyak 5.566.015 kasus. Hal ini membuat Indonesia masuk ke dalam peringkat empat global dan peringkat dua regional ASEAN. Korbannya pun tak tanggung-tanggung mulai dari disabilitas, anak SD, SMP, SMA, bahkan PAUD, termasuk anak didik yang ada di pondok pesantren. 

Berdasarkan hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Jadi Tjahjanto, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk satuan tugas yang melibatkan 11 lembaga negara. Satgas ini menangani kasus pornografi secara online maupun offline yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Hadi menyebutkan pembentukan Satgas Penanganan Pornografi ini akan melakukan langkah penanganan secara sinergi, mulai dari tahap pencegahan, penanganan, penegakan hukum, dan pasca kejadian (polkam.go.id, 18/04/2024).

Tambal Sulam Solusi

Penanganan konten pornografi sebenarnya telah dilakukan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sejak berlakunya UU tersebut banyak upaya yang telah dilakukan untuk mencegah beredarnya konten pornografi, di antaranya patroli siber tim Kominfo, peningkatan literasi digital, penerapan Google Safe Search, penerimaan aduan masyarakat, hingga penggunaan kecerdasan buatan. Namun pada kenyataannya, masifnya perkembangan teknologi saat ini semakin menambah maraknya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan konten-konten pornografi. 

Inilah sekelumit fakta yang terjadi dalam sistem kapitalisme-sekuler, membuat orientasi pada kemaksiatan terus berkembang. Pornografi yang jelas-jelas punya segudang dampak negatif bisa tumbuh dengan subur selama ada permintaan dan menguntungkan. Kapitalisme akan terus memproduksi meski hal itu merusak generasi. Berbagai upaya yang telah dilakukan pun seakan hanya menjadi tambal sulam solusi tanpa pengaruh signifikan. Mungkinkah kita terus bertahan dalam sistem seperti ini? Adakah solusi yang bisa menyentuh akar permasalahan selain upaya yang bisa dilakukan saat ini? 

Islam Solusi Pasti

Islam yang saat ini kita ketahui hanyalah sebuah agama ternyata memiliki mekanisme memberantas kemaksiatan. Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Alhasil, Islam mampu memberantas problematika secara tuntas. Hal ini menjadikan Islam tak hanya menjadi agama semata namun juga ideologi. 

Islam memandang pornografi adalah sebuah kemaksiatan. Sebab dalam pornografi mengandung konten seksual berupa gambar maupun perbuatan tak senonoh, bahkan berzina, dan hal keji lainnya. Dampaknya pun tak main-main bagi generasi, di antaranya dapat menyebabkan adiksi, merusak daya ingat dan mengurangi kontrol impuls dan kemauan, stres, hingga beresiko menjadi pelaku kejahatan seksual. 

Oleh karena itu negara dalam sistem Islam akan berupaya untuk mencegah pornografi di antaranya dengan cara:

Pertama, mengubah sistem pendidikan sekuler menjadi sistem pendidikan Islam. Islam sebagai landasan peraturan yang digunakan untuk membuat kurikulum. Tujuannya untuk membentuk anak didik bertsaqafah Islam, yaitu dengan memiliki pola pikir dan pola sikap islami. Dimulai dari penanaman akidah di pendidikan dasar hingga paham mana yang benar dan salah. Lalu, dilanjutkan tsaqafah lain di pendidikan selanjutnya.

Proses pendidikan tak hanya di sekolah. Di rumah, ayah dan ibu punya peran.  Ayah sebagai qawwam dan ibu sebagai ummu wa robbatul bayt, sehingga pengasuhan sesuai amanah Allah dapat optimal. Keduanya membentuk kepribadian Islam dan menjaga keimanan anak-anak mereka. Inilah yang akan membentengi anak-anak dari segala pengaruh luar, termasuk pornografi.

Kedua, menghidupkan peran masyarakat. Islam mewajibkan amar makruf nahi mungkar dengan tidak membiarkan tumbuhnya tempat dan aktivitas maksiat. Seperti pacaran, ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan tanpa hajat syar'i), khalwat (berduaan laki-laki dan perempuan tanpa mahram), gaul bebas, dan semisalnya.

Ketiga, mengoptimalkan peran negara. Negara memiliki peran sangat besar.  Negara berwenang menetapkan peraturan dan sanksi bagi pelanggarnya. Negara memiliki kekuatan dan kemampuan untuk menghentikan segala macam kemaksiatan. Caranya dengan membuat peraturan dan sanksi sesuai hukum Allah. Situs-situs, konten-konten porno, serta tayangan yang mengajarkan budaya dan nilai liberal akan diblokir. Para pelaku dan pembuat akses pornografi akan diberi hukuman yang berat, sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya.

Untuk itu diperlukan kerjasama yang terstruktur dan komprehensif melalui peran ketiganya. Yaitu, keluarga, masyarakat, dan negara dalam bingkai sistem Islam kaffah. 

Wallahualam bissawab. [An]

Baca juga:

0 Comments: