Headlines
Loading...
Remisi, Wujud Abainya Pemerintah Terhadap Penjagaan Umat

Remisi, Wujud Abainya Pemerintah Terhadap Penjagaan Umat

Oleh. Endang Mulyaningsih

Sebanyak 5.931 warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi khusus Idulfitri. Dan 14 orang di antaranya langsung bebas.
Warga binaan yang menerima remisi terdiri dari Remisi Khusus (RK) I dan RK II. Secara rinci, terdapat 5.917 warga binaan yang dapat RK I dan 14 warga binaan yang mendapatkan RK II ataupun langsung bebas. (cnnindonesia.com, 11/4/2024)

Remisi menjadi rutinitas dari pemerintah dalam memberikan diskon/bonus bagi para pelaku kejahatan yang ada di rutan (rumah tahanan). Remisi ini biasanya diberikan pada momen-momen khusus seperti peringatan Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus dan Idulfitri. 

Remisi berupa pengurangan jatah hukuman bagi para pelaku kejahatan, bahkan bisa pemberian kebebasan. Tidak jarang bagi terpidana hukuman mati yang seharusnya dieksekusi bisa bebas dari hukuman mati karena dapat remisi. 

Dengan memperhatikan model remisi ini, kita bisa memastikan bahwa para pelaku kejahatan akan merasa aman dari hukuman yang akan diterima. Ini karena ada kepastian remisi yang bisa diperoleh. 

Efek dari rasa aman ini membuat siapa pun yang melakukan tindakan kejahatan tidak akan menjadikan takut dan jera untuk mengulangi kejahatan serupa. Tidak ada efek jera. Buktinya banyak sekali mantan napi yang keluar masuk penjara karena mengulangi aksi kejahatan, bahkan semakin canggih dan lebih beragam . 

Selain itu, hukum yang diterapkan di negeri ini juga tidak baku. Hukum mudah sekali untuk ditarik ulur sesuai kebutuhan. Itulah lemahnya hukum buatan manusia. 

Jual beli hukum juga menjadi hal yang lumrah terjadi. Hukum dengan mudahya dipermainkan oleh mereka yang punya kekuasaan. Hukum menjadi sangat tumpul bagi para pemilik uang dan tajam bagi rakyat miskin. 

Seperti yang kita lihat saat ini, hukum bukan menjadi pengaman bagi masyarakat, tetapi justru tempat bersembunyi paling aman bagi para pelaku kejahatan. Rakyat merasa tidak ada jaminan keamanan karena tindak kejahatan terus terjadi tanpa mendapatkan sanksi yang tegas dan adil.

Begitulah yang terjadi dalam sistem demokrasi. Undang-undang dan hukum yang dibuat oleh manusia ini hanya menghasilkan kerusakan dan kekacauan, bukan kedamaian dan kesejahteraan. 

Berbeda dengan sistem Islam yang menjamin setiap kebutuhan manusia, seperti sandang, pangan, papan, dan juga keamanan. Dalam hal ini, Islam menjadikan negara sebagai institusi yang bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Negara menjadi penyelenggara urusan rakyat, sebagaimana sabda Rasulullah saw.: _"Setiap kalian adalah pemimpin, dan tiap-tiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya."_ (HR Imam Bukhari)

Negara akan memenuhi kebutuhan rakyat dengan mekanisme  langsung maupun tidak langsung. Dengan mekanisme tidak langsung, maka negara berkewajiban menyediakan lapangan pekerjaan bagi para kepala keluarga dan laki laki usia produktif. Melalui pekerjaan yang halal tersebut, mereka bisa memperoleh nafkah untuk mencukupi kebutuhan dengan makruf. 

Adapun bagi keluarga yang tidak memiliki kepala keluarga, maka negara akan menganjurkan bagi  kerabatnya yang mampu untuk memberikan santunan. Apabila tidak ada yang mampu, maka negara akan menanggung keluarga tersebut dengan harta yang tersimpan dalam Baitulmal. 

Tidak seperti saat ini, pekerjaan sulit diperoleh, santunan tidak bisa dinikmati oleh semua rakyat miskin.  Kalau ada pun hanya cukup untuk hidup beberapa saat saja. Akibatnya, banyak yang menempuh jalan haram demi bisa makan. 

Selain memenuhi kebutuhan jasmani rakyatnya, negara juga harus membina rakyat agar tidak mudah terjerumus ke dalam perilaku jahat. Hal ini dilakukan melalui pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh warga negaranya.

Untuk itu, negara wajib menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah Islam. Kurikulum pendidikan Islam ini bertujuan untuk menghasilkan insan yang berkepribadian Islam. Yaitu orang yang memiliki akidah yang kuat serta keterikatan dengan syariat Islam yang kuat pula.

Adapun dalam penerapan hukum, negara akan menerapkan hukum Islam yang tegas dan bisa memberikan efek jera. Salah satu keistimewaan diberlakukannya hukum syariat Islam adalah sebagai _jawabir_ dan _jawazir._ Keistimewaan ini hanya akan kita temui dalam hukum Islam dan tidak akan kita temui di luar hukum Islam.

Dalil bahwa penerapan hukum syariat Islam sebagai jawabir atau penebus dosa adalah sabda Rasulullah saw.: "Kalian berbaiat kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anakmu, tidak membuat-buat dusta yang kalian ada-adakan sendiri dan tidak menolak melakukan perbuatan yang makruf. Siapa saja menepatinya, maka Allah akan menyediakan pahala; dan siapa saja yang melanggarnya kemudian dihukum di dunia, maka hukuman itu akan menjadi penebus (siksa akherat) baginya. Dan siapa saja yang melanggarnya dan Allah menutupinya (lolos dari hukuman dunia), maka irisan itu diserahkan  kapada Allah. Jika Allah berkehendak maka Dia akan menyiksanya;,dan jika Dia berkehendak, maka akan Memaafkannya." (HR Bukhari dari 'Ubadah bin shamit)

Adapun penerapan hukum Islam akan menjadi jawazir/preventif bisa kita lihat dengan ketegasan sanksi yang diberikan bagi pelaku kejahatan sehingga masyarakat berfikir 1000 kali untuk berani melakukan kejahatan serupa. 

Contoh hukuman qishas bagi pelaku pembunuhan yang tercantum dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah (178-179). Orang tidak akan berani coba-coba membunuh orang lain, karena dia juga akan dibunuh.

Hanya negara yang menerapkan hukum Islam sajalah yang akan mampu membabat tindak kejahatan dan menekan sekecil mungkin berulangnya tindak kejahatan yang serupa. Dengan demikian, sekaligus menciptakan keamanan dan ketentraman bagi rakyat. Negara itu Daulah Khilafah Islamiyah. [My]

Baca juga:

0 Comments: