Headlines
Loading...
Gawat, Situs Pendidikan dan Pemerintahan Tersusupi Judi Online

Gawat, Situs Pendidikan dan Pemerintahan Tersusupi Judi Online

Opini

Oleh. Siti Nur Rahma

Tak dapat dimungkiri, kini judi online semakin mudah diakses. Semudah menatap layar gawai, iklan judi online bermunculan tanpa halangan. Beruntunglah bagi mereka yang memiliki filter keimanan dan ketakwaan, meskipun melihat slot judi bermunculan mungkin takkan tergoda. Namun, cukupkah filter tersebut ada pada ranah individu saja?

Beberapa waktu lalu, dikutip dari CnbcIndonesia.com pada Kamis, 23 Mei 2024, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan 
saat rapat terbatas mengenai Satgas Judi Online di Istana kepresidenan, bahwa terdapat 14.823 konten judi online menyusup ke dalam situs pendidikan dan 17.001 konten judi online masuk ke situs Pemerintahan.

Upaya untuk menanggulangi maraknya judi online ini, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran sebanyak 1.904.246 konten judi online sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024. Serta melakukan pemblokiran terhadap 5.364 rekening dan 555 e-wallet yang terafiliasi judi online yang diajukan ke Bank Indonesia. (Tirto.id,  22-05-2023).

Pada kesempatan yang sama, b7eliau akan memberikan sanksi tegas hingga 500 juta rupiah per konten kepada platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta dan Tik  Tok yang tidak memberantas situs judi online.

Kendati demikian kerusakan akibat judi online ini sudah sangat meresahkan. Apalagi para pelajar yang terpapar judi online, ini hingga menjadi candu baginya. Bahkan sampai terjadi kasus seorang mahasiswa Cianjur tertangkap mengedarkan ganja demi bisa membayar pinjol dan judol. (Detik.com, 10-02-2024).

Betapa gawat dan daruratnya negeri ini. Indonesia menjadi peringkat satu di dunia dengan jumlah penduduk terbanyak yang menjadi pemain judi online. Mereka dalam kisaran usia 17-20 tahun. Sungguh, generasi yang didamba menjadi pemimpin bangsa malah banyak yang terpapar perbuatan haram.

Dampak Judi Online 

Sekiranya banyak orang paham bahwa syariah Islam telah mengajarkan bahwa judi, baik online maupun offline adalah perbuatan yang dilarang oleh Sang Pencinta dan Sang Pengatur kehidupan ini, dan bahwasanya melanggar perintah-Nya mendapatkan dosa besar, maka akan menjadi pelindung bagi individu untuk tidak tertarik pada perbuatan haram tersebut. Namun, dalam kehidupan sekularisme, agama dengan akidah dan syariatnya tidak ditanamkan pada individunya, sehingga judi menjadi menggiurkan di tengah impitan ekonomi yang semakin sulit.

Mereka anggap harta bisa diraup melalui judi. Terpicu rasa penasaran dan merasa tertantang, judi semakin menjadi pilihan untuk digandrungi. Bahkan, tidak heran banyak peminatnya di tengah sulitnya untuk mendapatkan pekerjaan. Inilah wajah sistem kapitalisme, paham yang menjadikan materi sebagai ukuran kebahagian. Tidak mengindahkan mana yang mendatangkan rida Allah, mana yang mendatangkan murka-Nya. Yang terlintas di pikiran mereka adalah bagaimana bisa mendapatkan materi sebanyak-banyaknya meski sejatinya judi hanya menghabiskan harta.

Di dalam surah Al Maidah ayat 90 Allah Swt. berfirman yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Judi, baik online maupun offline memberikan dampak negatif. Hal ini diterangkan dalam ayat selanjutnya yakni Al Maidah ayat 91 yang artinya, “Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” 

Namun, dalam kehidupan kapitalisme sekulerisme, lemahnya pemahaman terhadap keimanan dan kurangnya ketakwaan terhadap syariah Islam, menjadikan Islam hanya sebagai agama ritual saja. Tidak diterapkan dalam sistem perekonomiannya yang menjadikan banyak orang terlilit kemiskinan, terkaburkan akan makna rezeki, dan mencari jalan pintas mencari harta.

Dengan tumbuh suburnya judol, menjadi bukti negeri ini seakan kalah terhadap “pengusaha judol”. Tidak ada komitmen sanksi tegas yang menjerakan, hingga negeri ini menjadi pemain terbanyak peringkat teratas dunia. Perlu komitmen kuat, strategi dan langkah untuk memberantas tuntas judol maupun pinjol.

Solusi tuntas itu hanya bisa terwujud dalam sebuah institusi yang menjadikan syariat Sang Pencipta sebagai aturan kehidupan. Dalam Islam, judi itu haram sehingga tidak boleh dilakukan. Negara akan menindak tegas pelaku bisnis haram. Bahkan, akidah Islam yang sudah ditanamkan pada diri individu rakyatnya akan menjadi landasan beramal saleh sesuai syariah Islam. Yang halal diambil, yang haram ditinggalkan, termasuk judi online.

Dan dalam Islam, negara menjamin kehidupan pokok rakyatnya, hingga ranah individu. Baik di bidang kesehatan, keamanan bahkan pendidikan akan terjamin pemenuhannya oleh negara. Sehingga tidak cukup hanya individu yang memfilter diri untuk tidak melakukan judi, namun juga perlu peran negara yang menjadi perisai dari perbuatan haram, dengan menerapkan seluruh aturan Islam untuk kesejahteraan seluruh rakyatnya. [My]

Baca juga:

1 komentar