Headlines
Loading...
Lagi, Judi Online Memakan Korban

Lagi, Judi Online Memakan Korban

Opini


Oleh. Yulweri Vovi Safitria
(Freelance Writer)

Judi online, dua kata yang mungkin dimusuhi oleh ibu-ibu rumah tangga di seantero dunia. Setelah beberapa waktu lalu viral, seorang istri membakar suaminya yang melakukan judi online, kini di Batam, Kepulauan Riau, seorang suami harus rela kehilangan harta, bahkan keluarganya akibat kecanduan judi online (tribunbatam, 19-6-2024).
 
Praktik Haram Bikin Ketagihan

Mayoritas agama melarang praktik judi. Tentunya Islam lebih spesifik lagi melakukan pelarangan. Bahkan, keharamannya diatur di dalam Al-Qur’an. Pelarangan ini bukan tanpa sebab, melainkan karena ada mudarat yang ditimbulkan dari judi online ini.

Namun, sebagian masyarakat yang mengaku umat Islam enggan menggubris larangan Allah dengan berbagai alasan, salah satunya karena kesulitan ekonomi. Ya, saat ini hidup masyarakat kian sulit. Harga-harga yang terus naik secara drastis serta sulitnya mencari pekerjaan, menyebabkan sebagian masyarakat mencari jalan pintas.

Tanpa disadari, praktik judi yang dilakoni para pelaku membuat mereka kecanduan. Bukan hanya karena pernah menang, tetapi rasa penasaranlah yang membuat para pelaku ingin mencoba lagi dan lagi. Jika pun pernah menang, itu hanyalah kebetulan sebagai perangkap pemilik situs judi agar seseorang makin tergila-gila dengan aktivitas judi online.

Akan tetapi, tidak semua masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi yang maniak judi online, seperti kasus di Batam. Pelaku merupakan orang kaya dan memiliki warisan dari orang tua, tetapi ikut tergoda bermain judi hanya karena pernah menang. Alhasil, pelaku harus kehilangan semuanya, termasuk harta paling berharga, yaitu keluarga yang pergi meninggalkannya.

Meskipun sudah banyak pemberitaan terkait bahaya judi online, tetapi tidak cukup ampuh memutus rantai aktivitas haram ini. Bahkan, instruksi presiden agar jangan berjudi tidak ditanggapi oleh para pecinta judi. Ya, larangan tanpa solusi adalah sebuah ilusi. Larangan tanpa tindakan tegas, tidak akan pernah membuat jera para pelaku maupun bandar judi.

Keuntungan di Balik Judi Online

Tidak dimungkiri, di balik aktivitas judi online, ada pihak-pihak yang diuntungkan. Para pemilik situs judi sekaligus bandar tidak akan membiarkan para pecinta judi menang setiap saat. Para bandar akan menetapkan, kapan pemain menang atau kalah. Jika tidak demikian, tentu pemilik situs atau bandar akan kalah jika para pemain harus menang setiap saat. 

Hal ini menunjukkan adanya bisnis di balik aktivitas haram tersebut. Namanya bisnis, tentu yang dicarinya adalah keuntungan, bukan kerugian. Ya, pemilik situs judi adalah para pengusaha yang mencari keuntungan. 

Sementara bagi para pelaku -yang sebagiannya adalah mereka yang kekurangan, bahkan untuk makan saja susah-, tetapi begitu berani bermain judi dengan harapan mampu mengubah ekonomi. Namun nyatanya, bukan untung yang didapat, tetapi justru kerugian. 

Bahkan, judi justru menjadi persoalan jika uang yang didapatkan untuk bermain merupakan dana pinjaman. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula, begitulah kondisinya ketika judi menyisakan tumpukan utang.

Inilah potret hidup di dalam sistem kapitalisme sekuler. Ketika manusia menginginkan hidup bebas tanpa diatur syariat, maka kebinasaan yang didapatkan. Sistem yang lahir dari pemikiran manusia hanya menimbulkan kerusakan, bukan manfaat karena orientasi hidupnya adalah bagaimana mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, sekalipun menimbulkan kesengsaraan bagi orang lain.

Sejatinya, kemampuan manusia itu terbatas. Oleh karena itu, manusia membutuhkan sesuatu yang lebih sempurna untuk mengatur kehidupannya, yakni aturan yang bersumber dari Rabb semesta alam. Ini karena manusia berasal dari-Nya, jadi hanya aturan-Nya saja yang bisa menyelamatkan manusia dari kesengsaraan dunia dan kesusahan akhirat.

Islam Menyelamatkan

Islam memberikan tuntunan yang lengkap dan sempurna untuk manusia agar tidak tersesat di dunia, di antaranya adalah tentang keharaman judi. Allah berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 90, yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).

Pelarangan judi tidak cukup dengan mengatakan jangan berjudi, tetapi dengan menerapkan sanksi sesuai dengan hukum Islam. Dalam hal ini, negara memiliki peran penting dalam menerapkan hukum untuk memberantas judi mulai dari akarnya.

Dalam Islam, fungsi negara tidak hanya melayani dan memenuhi kebutuhan rakyat, tetapi juga menjaga mereka dari berbagai perilaku maksiat yang dapat merugikan dirinya dan orang lain. Negara akan menerapkan kebijakan yang bersifat preventif dan kuratif sehingga persoalan judi, baik daring maupun luring bisa diatasi.

Oleh karena itu, penting menanamkan fondasi akidah yang kokoh sehingga masyarakat memahami bahwa judi adalah perbuatan haram. Melalui dakwah amar makruf nahi mungkar, masyarakat akan menjauhi judi secara sadar karena takut akan dosa yang ditimbulkan akibat melakukan perbuatan haram.

Kemajuan teknologi yang merupakan pintu masuk berkembangnya judi akan diawasi oleh negara. Negara juga akan menindak tegas para bandar judi ataupun pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perjudian, yakni dengan menerapkan sanksi takzir. Negara juga akan membuka banyak lapangan pekerjaan agar setiap laki-laki bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. 

Demikianlah cara Islam memberantas praktik perjudian. Semua itu hanya bisa diwujudkan ketika negara menerapkan aturan Islam secara kafah dalam bingkai negara. Wallahualam. [An]

Baca juga:

0 Comments: