Headlines
Loading...
Oleh. Isturia

Narkoba barang haram yang peredarannya terus menggila. Semakin ke sini tidak berkurang, malah bertambah. Upaya yang dilakukan negara seakan jalan di tempat. Kalah dengan bandar narkoba dan jaringannya yang terus menggurita. Banyak permintaan maka produksi narkoba juga bertambah. Indonesia menjadi pasar besar narkoba. 

Direktorat Reserse Narkoba Mabes  Polri Dit Narkoba Polda Bali dan Satres Narkoba Polres Badung telah mengamankan dua anak kembar Ukraina dan satu anak buahnya. Mereka memproduksi narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu di vila tempat tinggal mereka di kawasan Canggu, Badung Bali selama kurang lebih dua tahun (Radar Bali, 8/5/2024).

Di wilayah Barat, Aparat Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu cair sebanyak 13,2 liter yang diduga akan dibawa ke luar wilayah provinsi setempat melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Sabu cair ini dimasukkan ke botol minuman kemasan dan kemasan teh China (Kompas, 30/4/2024).

Pengedar narkoba bukan orang bodoh. Mereka orang kreatif yang selalu mencari cara agar narkoba sampai ke masyarakat. Salah satunya dalam bentuk kemasan makanan (Warta Ekonomi, 11/5/2024).

Akar Masalah

Indonesia menjadi pasar empuk peredaran dan produksi narkoba. Bandar narkoba kecil banyak tertangkap, tetapi tidak dengan bandar besar dan jaringannya. Badan Narkotika Nasional (BNN) sekalipun tidak mampu menangkap jaringan besar narkoba. Terlebih, bukan lagi satu rahasia jika oknum aparat banyak yang terlibat. Inilah potret rusak negeri muslim terbesar. Narkoba yang telah jelas haram malah kian menggurita dan merajalela.

Ada beberapa faktor kenapa susah memberantas narkoba. Pertama, sistem kehidupan sekuler. Sistem ini menjadikan manusia jauh dari agama. Perbuatannya bebas tidak terkendali. Tidak mengenal dosa dan pahala. Narkoba yang jelas-jelas haram tidak dijauhi karena demi kesenangan jasadi semata. 

Kedua, sistem pendidikan. Sistem pendidikan saat ini tidak berasas akidah Islam sehingga menghasilkan generasi didik yang jauh dari nilai-nilai Islam dan mudah terpengaruh. Kurikulum fokus hanya pada akademik, tetapi kurang pendidikan agama. Mereka kreatif dalam kemaksiatan seperti membungkus narkoba dalam bentuk makanan kemasan atau permen. 

Ketiga, sistem ekonomi. Sistem ekonomi kapitalis menjadikan orang bebas bermuamalah. Tidak peduli halal haram asalkan menguntungkan. Termasuk menjalankan bisnis narkoba yang menggiurkan. 

Keempat, sistem sanksi yang tidak membuat jera pelaku narkoba. Seperti mantan napi bandar narkoba M. Riduan J.B. Corebima yang juga seorang mantan anggota DPRD Bintan. Tahun lalu ia kembali tersandung kasus narkotika, tetapi hanya dijerat satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjung Pinang. Hukum yang ada saat ini tajam ke bawah, tumpul ke atas. Budaya sogok-menyogok menjadi hal yang lumrah sehingga kasus narkoba sulit diberantas. 

Kelima, sistem politik pemerintahan demokrasi hanya akan mengumpulkan  para oligarki yang cuek terhadap nasib anak bangsa. Mereka sibuk mengumpulkan kekayaan dan melindungi kekuasaannya. Mereka melindungi orang-orang yang bisa memberikan mereka materi, tidak peduli bandar narkoba ataupun bandar judi yang telah jelas merusak bangsa, sehingga banyak para pebisnis barang haram merasa lebih aman berbisnis di negeri ini.

Islam Solusi Tuntas

Sulitnya pemberantasan narkoba karena tidak menggunakan aturan Allah. Sejatinya hukum Allah bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia, termasuk masalah narkoba. Negara Islam akan melindungi umatnya dari hal-hal yang berbahaya. 

Sistem kehidupan Islam menjadikan rakyatnya individu yang bertakwa. Tidak akan melakukan perbuatan yang dilarang Islam seperti mengonsumsi, memproduksi, menjual barang haram seperti narkoba. Sistem pendidikan Islam melahirkan generasi yang saleh, taat pada Islam. Kecerdasannya digunakan untuk kemaslahatan, bukan hanya berburu cuan. 

Kemudian sistem ekonomi Islam menjadikan individu bermuamalah hanya pada yang halal saja dan menjauhi bisnis haram meski berlimpah materi. Sistem pemerintahan diisi oleh orang-orang yang takut melanggar hukum karena kelak jabatannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Terakhir, negara memberlakukan sanksi yang menjerakan. Adapun hukuman bagi pengedar dan bandar narkoba adalah hukum takzir, yaitu hukum yang ditetapkan oleh kh4l1fah.

Begitulah tahapan dalam memberantas bisnis haram narkoba. Pemberantasan tuntas tersebut hanya jika syariat Islam diterapkan dalam bingkai negara. Mustahil berharap tuntas pada sistem saat ini. [Ni]

Baca juga:

0 Comments: