Headlines
Loading...
Perpanjangan Izin Freeport, Kebijakan Pro Kapitalis

Perpanjangan Izin Freeport, Kebijakan Pro Kapitalis

Surat Pembaca 

Oleh. Putri

Presiden Joko Widodo  resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Melalui aturan tersebut, Jokowi resmi memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sampai dengan masa umur cadangan tambang perusahaan. Namun demikian, Freeport harus memberikan saham 10% lagi kepada Pemerintah Indonesia, sehingga kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia menjadi 61% dari saat ini 51%. (SINDOnews, 05 Juni 2024).

Perpanjangan kontrak tersebut hanya menjadikan asing semakin leluasa mengeruk SDA milik Indonesia bahkan sampai cadangan tambang habis. Padahal, Freeport tidak memberikan keuntungan kepada negara, kecuali hanya sedikit saja. Hal ini diakibatkan dari kesalahan tata kelola yang dilakukan oleh negara. Pemerintah memaksakan untuk menerapkan sistem ekonomi kapitalisme yang hanya menjadikan kaya sekelompok elit pemilik modal saja dan malah menyengsarakan rakyatnya. 

Sistem ekonomi kapitalisme menjadikan kekayaan milik rakyat boleh untuk di miliki dan dikuasi oleh para pemilik modal. Mereka bisa membeli kekayaan alam negeri ini mulai dari  tambang, energi, hutan dan lainnya. Sehingga hampir seluruh sumber daya yang ada di kuasai oleh swasta dan asing. 

Harta yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat seperti untuk mensubsidi pendidikan, kesehatan, listrik, dan lainnya malah hanya berputar dan menumpuk pada segelintir elit, kelompok kapitalis, pemilik modal dan penguasa saja. Rakyat malah disuruh untuk mencari dan memenuhi kebutuhan nya sendiri. 

Pengelolaan SDA ala kapitalisme ini sangatlah menimbulkan banyak masalah, baik dampak kerusakan lingkungan maupun kemiskinan pada rakyat. Selain itu, kebijakan ala kapitalisme ini sangatlah pro kepada penguasa dan pengusaha. Sehingga melahirkan mental penguasa dan pengusaha yang korup. Bisa kita lihat dari proyek mega korupsi yang terjadi baru-baru ini yang merugikan negara sebesar 271 triliun, sungguh miris bukan?

Berbeda dengan pengelolaan dalam sistem Islam. Islam memiliki sistem ekonomi yang menerapkan konsep kepemilikan. Dalam Islam ada kepemilikan yang bersifat umum/ harta umum dan kepemilikan yang bersifat khusus/ harta pribadi. 

Sumber daya alam adalah bagian dari Kepemilikan umum yang harus dikelola oleh negara dan hasilnya dimanfaatkan untuk rakyat dalam berbagai layanan publik. Dalam Islam air, tanah, energi adalah milik umum. Seperti yang tertuang dalam sabda Rasulullah saw bahwa,
"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api". *(HR Abu Dawud dan Ahmad)*

Politik ekonomi Islam akan menjadikan negara Islam menjadi negara yang kaya, berdaulat dan negara adidaya karena melakukan pengelolaan sumber daya alam secara mandiri bukan diberikan kepada swasta dan asing. Sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat. Dan semua itu hanya akan terwujud dalam naungan khil4f4h Islamiyah. [YS]

Baca juga:

0 Comments: