Headlines
Loading...
Opini


Oleh. Dela 

Perbincangan Narkoba yang tak ada habisnya dan masih terus menjadi perkerjaan rumah bagi semua. Nyatanya, masih menjadi isu dimana fakta dan data masih membuat kita khawatir dan miris. Seolah-olah tak ada habisnya ide para bandar, pengedar dan pengguna narkoba. Diliput dari radarbali.id, Direktorat Reserse Narkoba Mabes Polri, Dit Narkoba Polda Bali dan Satres Narkoba Polres Badung telah  menggrebek villa di kawasan canggu, Badung Bali. Konstruksi vila tersebut telah disulap menjadi tempat produksi pengembangan ganja dan ekstaksi. Lantai satu terdapat mesin olah ekstasi dan sabu, sedangkan lantai dua dijadikan kebun ganja hidroponik. Diduga villa tersebut disewa anak kembar WNA Ukraina, pengembngan penggrebekan itu telah dimankan tiga orang dan seorang lagi dalam pengejaran. Lain wilayah, dalam tayangan Kompas.com, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) Komisaris Besar Polisi Donny Alexander di Batam, Senin kemarin (29/4/2024) menemukan sabu cair yang dimasukkan ke dalam botol minuman kemasan dan kemasan teh China sebnyak 13.2 liter di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Selain penemun sabu cair, Polda Kepri juga mengamankan sabu padat kristal seberat 28,86 kilogram. 

Berbagai banyak modus baru yang kian dekat dengan publik, pengedaran senyawa psikotropika itu terus meningkatkan risiko terhadap kesehatan dan keamanan masyarakat. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan kasus peredaran gelap narkoba selama delapan bulan terakhir, mulai dari September 2023 hingga Mei 2024. Dalam periode tersebut, Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) telah berhasil menangkap 28.382 tersangka terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 23.333 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, sementara 5.049 tersangka lainnya tengah menjalani rehabilitasi. Selama periode yang sama, polisi telah menerbitkan 19.098 laporan terkait kasus-kasus narkoba (Wartaekonomi.co.id). 

Dampak narkoba bagi generasi bangsa sangat berbahaya dan dapat merusak kesehatan fisik, psikis, dan sosial seseorang. Konsumsi obat-obatan terlarang seperti narkoba dapat mempengaruhi perilaku dan emosi pelajar, yang pada gilirannya dapat memicu tawuran antar pelajar. Dilansir dari kompas.com, Kepolisan Resor Kota (Polresta) Bogor menangkap enam pelaku tawuran di Gang Aut, Gudang, Bogor Tengah, Sabtu (11/5/2024). Dari keenam orang yang ditangkap, polisi juga melakukan tes urine terhadap para pelaku dan dua di antaranya teridentifikasi positif narkoba.

Pemberantasan narkoba telah menjadi isu yang sangat penting dalam upaya melindungi generasi bangsa dari dampak negatifnya. Namun, dalam beberapa kasus, upaya pemberantasan narkoba dapat berupa ilusi yang tidak efektif dalam mengatasi masalah ini. Ilusi pemberantasan narkoba merujuk pada upaya di negara tidak efektif dalam mengurangi penyalahgunaan narkoba. Banyak faktor seperti kurangnya pendidikan dan kesadaran masyarakat, lemahnya peran institusi, serta kelemahan dalam penegakan hukum mempengaruhi efektivitas upaya pemberantasan narkoba.

Pertama, kurangnya pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba memungkinkan penyalahgunaan narkoba terus meningkat. Misalnya, penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja dapat disebabkan oleh informasi yang mereka terima dari teman sebaya dan pengedar narkoba, serta kurangnya pendidikan tentang bahaya narkoba. Mulanya ingin tahu, coba-coba, kemudian terjerumus, rumus itu terus berputar apabila memiliki sedikit pengetahuan tentang narkoba, bahaya yang ditimbulkan, serta aturan hukum bagi yang melanggar.

Kedua, lemahnya peran institusi. Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat Kepolisian dalam mengawasi dan menghentikan penyalahgunaan narkoba mempengaruhi efektivitas upaya pemberantasan narkoba. Kurangnya kesadaran atau ada saja oknum nakal dan keterbatasan dalam melakukan investigasi serta penegakan hukum memungkinkan peredaran narkoba terus berlangsung. Oknum biasanya menjadi bandar kecil dan backingan sindikat narkoba. Lainnya lagi, cenderung tidak transparan dalam memproses anggotanya yang terlibat narkoba. Sikap tegas itu juga harus ditunjukkan pada setiap anggota, bukan meraup keuntungan dengan menjadi bandar kecil dan menjadi pengguna.

Ketiga, kelemahan dalam penegakan hukum juga mempengaruhi efektivitas upaya pemberantasan narkoba. Proses penegakan hukum yang berlarut-larut, mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di pengadilan, dapat memungkinkan para pelaku narkoba untuk terus beroperasi.

Berdasarkan paparan diatas, inilah mengapa sistem pendidikan Islam penting untuk diterapkan. Pendidikan Islam yang menyeluruh dan konsisten dapat membantu remaja mengembangkan kekuatan mental yang kokoh, sehingga mereka tidak mudah terpengaruh oleh narkoba. Pembinaan agama yang baik juga dapat membantu memahami nilai-nilai moral yang terkait dengan penggunaan narkoba, seperti perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran agama dan hukum yang berlaku. Selain itu, Islam mengajarkan untuk memberikan kesibukan yang bermanfaat dan bertanggung jawab dapat membantu remaja mengalihkan perhatian dari narkoba dan mengembangkan keterampilan yang positif.

Di masa sistem kapitalis seperti ini, orang selalu memikirkan cara untuk mendapatkan uang tanpa memikirkan halal haram. Namun, apabila di setiap instansi menerapakan sistem Islam, maka anggota pun akan ditanamkan basis akidah untuk mewujudkan ketakwaan dan mengembangkan nilai-nilai agama yang kuat. Maka akan minim sekali bahkan tidak ada oknum nakal yang melakukan hal yang dilarang untung meraup keuntungannya pribadi.

Narkoba dikenal sebagai khamr, yang status hukumnya adalah haram dan dilarang untuk dikonsumsi karena memiliki konsekuensi kehilangan akal atau memabukkan. Allah berfirman dalam QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 90. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.”

Dalam Islam, hukuman mati diterapkan terhadap bandar narkoba sebagai efek jera dan untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak bangsa dari masalah penyalahgunaan narkoba. Hukuman pidana Islam, seperti hukuman penjara seumur hidup, dapat diterapkan terhadap pengguna narkoba yang terbukti melakukan kegiatan penyalahgunaan narkoba. Hukuman ini bertujuan untuk menghentikan perilaku yang tidak sesuai dan mengembalikan individu ke jalan yang lebih baik.
Allah Swt. berfirman QS Al Maidah ayat 33 yang artinya, “Balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya serta membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia dan di akhirat (kelak) mereka mendapat azab yang sangat berat.” [Ay]

Baca juga:

0 Comments: