Headlines
Loading...
Judi Online Makin Menggurita, ke Mana Negara?

Judi Online Makin Menggurita, ke Mana Negara?

Opini

Oleh. Qurrota Aini

Selama semester I pada tahun 2024, transaksi judi online menembus angka 600 triliunan lebih, seperti yang disampaikan oleh kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Sementara itu, pada tahun 2023 nilai transaksi judi online sebesar 327 triliunan. Diketahui memang praktik judi online makin berkembang. Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah menyatakan, hingga Mei 2024 terdapat 14.575 transaksi keuangan mencurigakan pada tahun ini. Sementara pada tahun 2023 ada 24.850 laporan transaksi keuangan mencurigakan. 

Sementara itu, jumlah warga RI yang bermain judi online menurut PPATK ada sekitar 3,2 juta orang. "Sepanjang demand tinggi, disebutkan 3,2 juta orang Indonesia yang doyan atau terjerumus ke dalam judi, kalau demand-nya masih tinggi, maka suplai akan mencari jalannya sendiri secara teknologi." Ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong dikutip dari detik.com, Sabtu (15/6/2024). 

Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memandang tingginya permintaan menjadi alasan utama judi online semakin menjamur di Indonesia. Sementara itu, Presiden Jokowi membentuk Satgas Pemberantasan judi online dengan Ketua Satgas adalah Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto dengan wakil Satgasnya adalah Menko PMK, Muhadjir Effendy.

Sementara itu, Menko PMK justru mengusulkan mereka para pelaku judi online ini masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," ujarnya. Akan tetapi, pemberian bansos akan menjadi blunder bagi negara, karena uang tersebut pasti digunakan kembali oleh masyarakat untuk bermain judi online. Seharusnya negara bisa berpikir dengan benar terkait candu dari judi online ini. 

Judi Online Menurut Islam

Di dalam Islam judi adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, seperti firman Allah Swt. dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91, yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji (rijsun) dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (Al-Maidah: 90). Dan terjemahan Surat Al-Maidah ayat 91 yang artinya: "Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti?" 

Apa yang terjadi di masyarakat saat ini tidak lain, karena sistem kehidupan yang sudah rusak. Sistem kapitalis sekuler benar-benar menjadikan masyarakat hanya berpikir tentang materi, harta. Mereka menghalalkan segala cara untuk bisa mendapatkan uang. Dan mereka pun tidak peduli dengan aturan-aturan yang telah Allah berikan. Mereka hanya menuruti hawa nafsu mereka. Semakin banyaknya orang miskin juga menjadi penyebab banyak masyarakat yang terlibat judi online, karena mereka ingin memiliki harta dengan cara yang instan. 

Sementara itu negara memang membentuk Satgas terkait judi online. Akan tetapi faktanya dari tahun ke tahun para pemain judi online ini tidak kemudian berkurang, akan tetapi terus bertambah. Negara kapitalis cenderung membiarkan praktik judi ini terjadi. Tidak ada tindakan nyata dari pemerintah untuk benar-benar bisa memberantas judi online ini. 

Sementara dalam negara yang berideologi Islam, negara akan benar-benar meriayah rakyatnya dengan maksimal, salah satunya dengan memberikan pekerjaan kepada rakyat miskin yang terkena candu judi online. Selain itu, masyarakat harus dipahamkan terkait keimanan kepada Allah, bahwa judi online adalah perbuatan dosa dan termasuk perbuatan setan. Allah membenci perbuatan tersebut. Negara juga akan menghapus atau takedown situs judi online hingga ke akarnya.

Negara dalam sistem Islam juga akan bertindak tegas kepada masyarakat atau pun pejabat yang bermain judi online. Ketegasan ini akan membawa efek jera bagi para pelaku judi online. Yang utama, negara tidak akan memberikan tempat bagi situs-situs judi online untuk berkembang di negara dalam sistem Islam sehingga tidak akan ada yang namanya judi online. *[Hz]*

Baca juga:

0 Comments: