Opini
Oleh. Naning Prasdawati, S.Kep., Ns (Komunitas Setajam Pena)
Indonesia kembali menjadi sorotan di dunia internasional. Bukan karena prestasi yang membanggakan, namun kali ini justru menjadi peringkat teratas negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak dunia, dengan jumlah mencapai 201.122 orang. Menurut laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang dari transaksi judi online di Indonesia mencapai 327 triliun. Nominal ini setara dengan 63 persen dari total perputaran dana transaksi sejak 2017, yakni 517 triliun. Mirisnya, 80 persen dari pelaku judi online tersebut adalah mayarakat berpenghasilan rendah. (bisnis.tempo.co, 05/05/24)
Menanggapi fenomena ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi menyebut telah memblokir 1.904.246 konten judi online sepanjang 21 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024. Selain itu Budi juga berkoordinasi dengan pihak Google untuk mengelola kata kunci mengenai judi online di internet. Ia juga mendorong kepada setiap Bank untuk lebih aktif dalam melakukan seleksi nasabah. (tirto.id, 22/05/24)
Sebagai warga negara yang baik, tentu kita merasa sangat prihatin mengetahui fakta besarnya keterlibatan rakyat Indonesia dalam judi online. Jika dianalisa, keterlibatan ini muncul akibat kompleksnya persoalan hidup manusia hari ini. Faktor ekonomi, tingkat SDM yang rendah, tekanan beban hidup yang semakin meningkat, sulitnya mencari pekerjaan, hingga ingin mendapat uang secara instan seringkali menjadi alasan seseorang terjun ke dunia judi online.
Semua itu terjadi akibat kemiskinan struktural saat ini. Kemiskinan ini merupakan dampak pasti dari penerapan sistem Kapitalisme. Sistem ini menjadikan para pemilik modal menjadi penguasa yang sesungguhnya dan menihilkan peran negara. Aspek keuntungan materi menjadi orientasi aturannya. Karena sistem ini yang eksis dan diadopsi oleh mayoritas negara di dunia hari ini, maka sekalipun negara sadar akan kerusakan “judol”, dan akhirnya membentuk satgas “judol”, cara pandang atas masalah ini dan solusinya tidak menyentuh akar persoalan, karena kekuasaan mereka dibatasi oleh para pemilik modal. Walhasil, “judol” masih marak.
Pemberantasan judi online mutlak membutuhkan peran negara yang memiliki sifat raa’in dan junnah. Sifat raa’in akan membuat negara totalitas mengurus kebutuhan rakyatnya. Negara akan memudahkan rakyat untuk memenuhi hajat kehidupan mereka, sehingga level hidup sejahtera bisa dirasakan oleh setiap individu rakyat. Sebagaimana hadis Rasulullah saw.,
“Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggungjawab atas pengurusan rakyatnya” (HR. Al-Bukhari)
Kemudian sifat junnah (pelindung) akan membuat negara totalitas melindungi rakyatnya dari segala macam bahaya, termasuk dari praktek judi online. Sebagaimana hadis dari Rasulullah SAW,
“Sesungguhnya imam (khalifah) adalah perisai, orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung…” (HR. Muslim)
Kedua sifat tersebut hanya ada dalam sebuah negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah yakni daulah khil4f4h. Syariat Islam telah mengharamkan judi secara mutlak tanpa alasan apapun dan tanpa pengecualian. Hal ini tercantum dalam Firman Allah dalam QS. Al-Maidah: 90,
“Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan”
Dari dalil tersebut dapat dipahami Allah Swt. menyejajarkan judi dengan minuman keras, berhala dan mengundi nasib. Ini menunjukkan keharamannya secara mutlak. Demikian kerasnya keharaman tersebut, hingga Allah menyebutnya sebagai perbuatan setan dan najis. Sebuah keharaman pasti membawa bahaya. Baik bahaya di dunia maupun di akhirat, termasuk judi.
Judi ini merupakan aktivitas memperoleh harta dengan jalan haram. Di dunia, judi menimbulkan bahaya kemiskinan bagi masyarakat. Sementara di akhirat, judi bisa mengantarkan pelakunya masuk ke dalam api neraka. Dalam sebuah hadis terkait harta haram, Rasulullah SAW bersabda,
“Wahai Kaab bin ‘Ujrah, sungguh daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram berhak dibakar dalam api neraka” (HR. Ath-Tirmidzi)
Sebagai negara junnah, daulah khil4f4h akan melindungi masyarakatnya dari bahaya judi ini. Yaitu dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah dalam kehidupan. Di sinilah peran raa’in daulah khil4f4h. Pertama, daulah khil4f4h akan melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Masyarakat yang dibina akan memiliki kepribadian Islam, pola pikir dan pola sikapnya sesuai tuntunan syariat. Maka ketika Islam mengharamkan judi, serta merta masyarakat akan meninggalkan dan menjauhi aktivitas tersebut. Hal ini akan menjadi self control dari individu masyarakat.
Kedua, daulah khil4f4h akan menjamin kesejahteraan rakyat melalui sistem ekonomi Islam. Di antara prinsip sistem ekonomi Islam adalah menjamin kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan masyarakat secara tidak langsung. Yakni dengan menjamin pekerjaan untuk laki-laki agar mereka bisa memberi nafkah keluarganya dengan ma’ruf. Kemudian ada juga jaminan kebutuhan dasar publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan masyarakat yang dipenuhi secara langsung. Yaitu negara menanggung semua kebutuhan dan memberikannya secara gratis.
Jika kebutuhan pokok dan kebutuhan publik terpenuhi, maka masyarakat bisa merasakan kesejahteraan hidup. Sehingga bisa fokus beramal baik. Dan yang ketiga, negara akan mengaktivasi polisi digital dan memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judi online agar tidak masuk ke wilayah daulah.
Keempat, daulah khil4f4h akan memberikan sanksi takzir kepada para bandar serta pelaku judi. Sanksi ta’zir ini dipastikan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan mampu mencegah terjadinya aktivitas serupa di tengah masyarakat. Demikianlah solusi tuntas yang diberikan Islam agar judi online dapat teratasi hingga ke akar masalahnya. Wallahu alam bishawab. [YS]
0 Comments: