Headlines
Loading...
Kekerasan pada Anak Terus Terjadi, Negara Gagal Melindungi

Kekerasan pada Anak Terus Terjadi, Negara Gagal Melindungi

Opini

Oleh. Yuniarti Dwiningsih

Makin ke sini, makin ke sana. Itulah yang dirasakan pada zaman yang semakin edan sekarang ini. Kalau dahulu berita kekerasan pada anak cenderung dilakukan oleh orang-orang yang usianya di atas korban. Namun kini kekerasan pada anak di bawah umur pelakunya pun masih berusia di bawah umur. Korban dan pelaku sama-sama masih di bawah umur. 

Kasus kekerasan pada anak di bawah umur kembali terjadi di daerah Baubau, Sulawesi Selatan. Kejadian menimpa seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 13 tahun di Baubau, Buton, Sulawesi Tenggara yang diduga dicabuli dan diperkosa puluhan pria. Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari keluarga korban, rangkaian peristiwa kekerasan seksual itu berawal pada April 2024. Polisi menerima laporan bahwa pelaku ada 26 orang yang sebagian masih berusia di bawah umur. Peristiwa pencabulan tidak dilakukan secara bersamaan, tetapi di tempat dan waktu terpisah. Korban awalnya memang mau diajak ketemuan dengan para pelaku pada jam 1 atau 3 dini hari. Namun, kemudian terjadilah tindak pencabulan tersebut. (cnnindonesia.com, 21/6/2024)

Sungguh miris kondisi anak-anak saat ini yang tidak hanya sebagai korban dari kekerasan, tetapi juga menjadi pelaku kekerasan. 

Kasus kekerasan pada anak di bawah umur ini mungkin hanya secuil kisah dari beberapa kisah yang tidak tersiar beritanya di media. Anak lagi-lagi menjadi korban kekerasan di lingkungan masyarakat, sekolah, bahkan keluarga. Pelakunya bisa saja orang dewasa termasuk orang tua dan guru, teman sebaya, bahkan aparat. 

Hal ini menunjukkan betapa sistem pendidikan gagal melahirkan individu yang berakhlak mulia. Bagaimana tidak? Usia di bawah umur yang sejatinya disibukkan untuk menuntut ilmu sebanyak-banyaknya atau mengembangkan bakat, malah disibukkan dengan hal-hal yang tidak jelas hingga berujung pada tindak pelanggaran.

Negara sejatinya menjadi sumber kekerasan karena menerapkan aturan yang memberi celah lebar bagi terjadinya kekerasan terhadap anak. Sistem sanksi juga tidak mampu mencegah kekerasan terjadi lagi. Akibat lemahnya sistem sanksi yang diberikan, maka tak heran jika kekerasan bukan malah mereda, tetapi makin menjadi-jadi. 

Negara tidak mampu menjadi benteng terkuat penjaga masyarakat sehingga keamanan dan kenyamanan bisa dirasakan oleh semua pihak. Keberadaan Kementerian khusus pun dengan segala programnya, nyatanya belum mampu mewujudkan perlindungan anak.  Semua karena adanya sekularisme kapitalisme yang menjadi landasan berpikir dan berbuat. Paradigma sekuler ini memandang anak berdasarkan asas kemanfaatan.

Berbeda halnya dengan negara Islam, Khilafah yang punya sistem perlindungan anak dengan tegaknya 3 pilar. Adanya keimanan dan ketakwaan individu, kontrol masyarakat dengan amar makruf nahi munkar, dan penerapan aturan oleh negara mampu menciptakan lingkungan kehidupan yang aman bagi anak-anak.

Secara individu, masyarakat akan senantiasa dipupuk akidahnya sejak usia belia. Sejak dini, mereka diajarkan akan hakikatnya kehidupan di dunia ini. Menyadarkan tentang pentingnya ketaatan dan ketundukan pada Sang Pencipta. Menanamkan dalam diri bahwa apa pun yang dilakukan di dunia ini akan ada pertanggungjawabannya kelak di akhirat sehingga ketika berbuat apa pun tidak asal dilakukan atas dasar kesenangan sesaat. Namun, setiap Tindakan tersebut akan ditujukan meraih rida Allah. 

Di sinilah besarnya peranan orang tua, untuk terus memupuk kekokohan akidah anak-anaknya. Orang tua senantiasa membimbing dan mengarahkan mereka pada jalan yang benar sesuai syariat. 

Selanjutnya, kontrol masyarakat juga sangat dibutuhkan, terlebih saat anak-anak telah banyak berkecimpung dengan dunia luar. Masyarakat yang berlandaskan pada akidah Islam akan mampu ikut membentuk karakter dan kepribadian anak-anak. Masyarakat yang Islami dengan kebiasaan amar makruf nahi mungkarnya juga akan menjaga anak-anak agar tak terbawa arus kehidupan sekuler. Masyarakat ini akan terkondisikan dengan ketakwaan sehingga anak-anak pun akan terbiasa melakukan kebaikan sebagaimana tuntunan syariat.  

Untuk itu, negara sangat berperan penting dalam menerapkan syariat Islam. Dengan aturan Islam, negara mampu memberikan penjagaan secara paripurna, baik secara hukum dan pelaksanaanya. Melalui penegakan sanksi yang tegas terhadap adanya kekerasan ataupun tindakan pelanggaran hukum lainnya, akan mampu memberikan efek jera di tengah masyarakat. Pelaku akan mendapatkan hukuman sesuai pelanggarannya dan masyarakat akan melihat bahwa hukum tegas ditegakkan oleh negara. Hal ini bisa menjadi pencegah agar kejahatan tidak terjadi atau terulang lagi di masa depan sekaligus juga memberi keadilan bagi para korban. 

Penerapan aturan Islam dalam segala aspek kehidupan mampu memberi perlindungan bagi anak ataupun masyarakat secara luas. Negara menjadi garda terdepan dalam melindungi setiap rakyatnya dengan sistem terbaik, yakni Islam. Dengan begitu, kehidupan akan berjalan dengan aman, damai, dan tenteram. Allahu’alam bisawab

Baca juga:

0 Comments: