Headlines
Loading...
Maraknya Judol di Tengah Impitan Ekonomi

Maraknya Judol di Tengah Impitan Ekonomi

Opini

Oleh. Tamifaid (Momspreneur) 

Masyarakat saat ini tergiur ingin mendapatkan banyak uang yang diperoleh dari judi online (judol), sekali mendapatkan atau memenangkan judol maka akan ketagihan untuk memenangkan judol berikutnya. Judol dilakukan mulai dari kalangan orang tua, remaja bahkan anak anak di bawah umur 10 tahun. Terlampir Jakarta, CNBC Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada, sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judol berasal dari berbagai latar belakang seperti pelajar, mahasiswa dan ibu rumah tanggal (15 Juni 2024). 
.
.
Dampak Judol

Besarnya keterlibatan masyarakat Indonesia dalam judol sangat memprihatinkan dan meresahkan. Judol merugikan diri sendiri dan negara. Judol bisa membuat orang melakukan tindakan kriminalitas. Semua terjadi karena kompleksitas persoalan hidup manusia dalam sistem kapitalisme yang mana impitan ekonomi, kemiskinan, pengangguran dan beban biaya hidup yang tinggi dengan kebutuhan ekonomi yang merangkak naik seperti bahan pangan, pendidikan, kesehatan, listrik, air dan pajak yang berbiaya mahal. Untuk mencukupi kebutuhan hidup membuat masyarakat berpikiran sempit dan dangkal sehingga memutuskan judol adalah satu-satunya pilihan menarik dan menguntungkan yang bisa dengan mudah dan cepat untuk bisa memperoleh banyak uang tanpa usaha keras.

 Judol ibarat lingkaran setan yang meracuni pemikiran sehingga membuat orang kecanduan untuk menang. Jika penjudi menang, dia akan merasa bahagia dan puas. Tentunya dia akan berusaha lagi untuk mendapatkan kemenangan lagi dengan taruhan yang lebih banyak. Segala cara dilakukan untuk bisa mendapatkan uang agar bisa taruhan judol seperti melakukan korupsi dan hutang bahkan bisa melakukan bunuh diri akibat terjerat hutang judol. 

Seperti kasus menggelapkan dana kesatuan sebesar Rp 876 juta oleh Letda R. Paku Brigif 3 untuk judi (Solopos.com,13 juni  2024). Ini adalah kasus akibat judol yang merugikan negara. Terdapat kasus lainnya yang merugikan diri sendiri dan berbuat tindakan kriminalitas akibat judol, seorang polwan (ibu rumah tangga) membunuh suaminya dengan membakar hidup-hidup suaminya, lantaran  kerap sekali menghabiskan uang gaji untuk judol [Republika.com, 13 Juni 2024) serta kasus bunuh diri akibat terjerat hutang untuk judol. 
.
.
Jauh dari Nilai Agama

Inilah fakta paham sekuler kapitalisme yang mana paham memisahkan agama dari kehidupan. Masyarakat jauh dari nilai agama bahwa berjudi dilarang dalam agama. Kapitalisme membuat orang berpikiran pragmatisme sehingga untuk mendapatkan uang tidak mengenal standar halal haram. Segala tindakan tidak bersandarkan apa yang telah dilakukan kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. 
.
.
Upaya Pemerintah

Untuk mengatasi maraknya judol di tengah masyarakat, pemerintah membentuk satgas dan memblokir situs judol. Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang baru saja diresmikan Presiden Joko Widodo pada hari jumat (14/6/2024), mengandalkan dua cara untuk memberantas judol. Pertama, dengan upaya pencegahan yang dilakukan lewat jalur edukasi dan literasi. Kedua adalah penindakan yang dikomandoi Kapolri  Jenderal listyo Sigit Prabowo. Usman menyebutkan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo juga dilibatkan untuk menurunkan situs judol  maupun situs yang menampilkan judol (Jakarta, CNBC Indonesia, 15 Juni 2024). 

Pembentukan Satgas judol menunjukkan adanya kesadaran pemerintah akan kerusakan akibat judol, sayangnya cara pandang dalam sistem kapitalisme atas persoalan ini dan solusi yang ditempuh tidaklah menyentuh akar permasalahan. Upaya yang dilakukan Satgas pemberantasan judol menyasar permukaannya saja. Pemberantasannya  seharusnya lebih kepada bandar-bandarnya untuk menghentikan situs perputaran uang judol dan terkena sanksi. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyebut sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 telah memblokir 1.904.246 konten. (tirto.id, 22 Mei 2024) Namun upaya ini belum berhasil, situs judol masih beredar di media sos bahkan gencar melakukan iklan di tiap menit untuk menarik pengguna media sosial. 
.
.
Untung Banyak dari Judol

Pengusaha judol meraup banyak keuntungan dengan banyak situs yang disebarkan dan diiklankan. Mereka menawarkan beragam pilihan permainan dan taruhan yang menggiurkan yang tersedia di situs. Ini membuat masyarakat penasaran dan akhirnya terjebak ke dalam permainan. Pengusaha judol juga memudahkan untuk mengakses situs judol di mana pun berada dan memudahkan yang berpenghasilan rendah bisa taruhan dengan sedikit uang. Menang dengan putaran ke 1 sudah disetting, untuk putaran berikutnya akan kalah sehingga pemain judol terus berusaha untuk menang dan akhirnya terjerat hutang. Judol sungguh telah meracuni pemikiran. 
.
.
Pemberian Bansos

Upaya pemerintah memberantas judol selain pembentukan Satgas, memblokir situs judol juga akan memberikan bantuan pada korban judol. Menko (PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan korban judol  masuk sebagai penerima Bansos. (Kumparannews.com,15 Juni 2024) Usulan Bansos untuk korban judol tentu saja mendapat banyak kritikan dari masyarakat, seharusnya Bansos untuk diberikan kepada rakyat miskin yang tidak terkait dengan judol. Pelaku judol punya uang meskipun orang miskin kalau kalah judi dan menjadi miskin itu sudah risiko dan pilihannya. Pemerintah seharusnya memberikan bantuan sosial  tepat sasaran. 
.
.
Solusi yang Tepat

Islam memandang judol  adalah haram dan merupakan tindakan kejahatan oleh karena itu masyarakat dihimbau untuk menjauhinya dan ada sanksi hukum jika melakukan perbuatan yang dilarang. 

Allah berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 90 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman sungguh meminum khamar, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. "

Negara bertanggungjawab penuh atas kesejahteraan dan keselamatan masyarakat oleh karena itu negara melarang judol dan tidak akan memberi izin  judol di media sosial maupun tidak di media sosial . 

Dalam sistem Islam negara akan memberi hukuman pada para bandar judi serta para pelaku judi dengan hukuman yang membuat mereka jera. Sanksi uqubat berupa takzir sesuai kebijakan hakim dalam memutuskan perkara  menurut kadar kejahatan. 

Untuk melindungi rakyat dari judi, negara melakukan pembinaan dan penanaman akidah islam melalui sistem pendidikan yang berkurikulum akidah islam agar individu bertakwa. Negara juga memahamkan kepada masyarakat bahwa judi adalah haram dan merugikan diri sendiri. Negara juga akan memberikan lapangan pekerjaan bagi yang belum mendapatkan pekerjaan supaya tidak melakukan judi untuk mendapatkan uang. Dan memberikan bantuan modal tanpa unsur pinjaman. Negara menjamin penuh kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. 

Untuk melindungi dari akses situs judol negara memberdayakan ahli informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan situs judol agar tidak masuk ke wilayah khil4f4h. Negara juga memberikan gaji yang sesuai dan cukup agar bekerja dengan optimal sehingga negara menjadi aman . 

Demikianlah sistem Islam dapat melindungi rakyat dari judol dan memberikan kesejahteraan rakyat serta terpenuhi segala kebutuhan. 

Wallahualam bishawab. [Ay]

Baca juga:

0 Comments: