Opini
Oleh. Tamifaid (Mompreneur)
Maraknya judi ‘online’ di tengah masyarakat yang melibatkan berbagai kalangan di beberapa daerah, mulai dari kelompok masyarakat bawah (yang berpenghasilan rendah), pemuda pengangguran, anak-anak, hingga pejabat (yang berpendapatan tinggi) di lingkungan kekuasaan. Terlibatnya pejabat terutama wakil rakyat sungguh merupakan fenomena yang miris sekali, seharusnya sebagai wakil rakyat memberi contoh untuk menjauhi judi ‘online’ malah justru terlibat dengan judi ‘online’. Banyaknya pejabat terlibat judi ‘online’ seperti terlansir di Jakarta, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Ivan Yustiavandana, menyebutkan lebih dari 1.000 anggota dewan baik itu di DPR RI dan DPRD bermain judi ‘online’. Jumlah perputaran uang mencapai puluhan miliar rupiah (www.bantennews.co.id, 27/6/2024).
Ivan mengatakan bahwa angka yang dipotret PPATK itu terdiri dari legislator maupun mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD. Banyaknya uang dan transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD tersebut, sangat fantastis yaitu mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran hingga Rp25 miliar (newsrepublika.co.id, 27/6/2024).
Kebijakan Pemerintah
Atas keterlibatan banyaknya anggota dewan, wakil rakyat pada judi ‘online’ membuat pemerintah panik sehingga pemerintah membentuk satgas yang terdiri dari lintas instansi dan lembaga. Satgas (lintas instansi dan lembaga) secara khusus bertugas untuk mengusut kejahatan judi ‘online’ secara tuntas dan memberikan efek jera kepada seluruh pihak yang terlibat. "Pemerintah sudah menganggap ini darurat, oleh karena itu harus ditangani secara serius. Makanya satgas yang dibentuk itu terintegrasi, bukan oleh satu instansi saja yang tadinya hanya oleh misalnya dari Kemenkoinfo dan Kepolisian. Tetapi kita integrasikan menjadi satu langkah yang terkoordinasi," kata Wapres dalam keterangan (KRBN Jakarta, 27/6/2024)
Kebijakan pemerintah untuk memberantas judi ‘online’ dengan pembentukan satgas kurang dipercaya akan keberhasilannya, sehingga Dewan Perwakilan Rakyat RI Abdul Muhaimin Iskandar mendesak pemerintah menangani masalah judi ‘online’ dengan melakukan revolusi siber, melakukan pelacakan terhadap konten dan situs judi ‘online’ lalu memblokirnya (Parlementaria Jakarta, 27/6/2024).
Apakah Satgas dan Siber Bisa Menangani Permasalahan Judi ‘Online’?
Penanganan seperti itu belum mencapai akar permasalahan, hanya menyentuh permukaan saja, sebab kejahatan judi ‘online’ sudah terorganisasi oleh sistem terkait bisnis ala kapitalisme. Hukum KUHP pun tidak mampu mengatasi permasalahan judi ‘online’. Perjudian daring diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU II/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU 19/2016 tentang perubahan atas UU II/2008 tentang ITE.
UU ITE tidak bisa memberantas judi ‘online’ meskipun ribuan situs judi ‘online’ sudah diblokir. Ini merupakan kejahatan judi ‘online’, dia lebih canggih daripada negara dan UU ITE tidak bisa membuat jera para pelaku judi ‘online’, sebab UU tersebut tidak menahan pelaku judi ‘online’. Para bandar tidak bisa ditangkap sehingga bisa melakukan aktivitas kejahatan judi ‘online’. UU yang berlaku tidak memihak masyarakat, melainkan melegalisasi kepentingan penguasa dan oligarki. Ini menggambarkan adanya perekrutan yang bermasalah, karena tidak mengutamakan kredibilitas dan juga representasi masyarakat.
Bobroknya Lembaga Kapitalisme
Keterlibatan wakil rakyat pada judi ‘online’ merupakan fakta kegagalan sistem kapitalisme dan mencerminkan buruknya wakil rakyat. Nyata adanya lemahnya integritas, tidak amanah, dan kredibilitas yang rendah. Juga merupakan keserakahan akibat kapitalisme. Kondisi ini menunjukkan negara darurat judi ‘online’ dan tampak kerusakan akibat judi ‘online’.
Allah berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 41 bahwa telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.
Ayat ini menunjukkan bahwa jika manusia tidak kembali kepada aturan Allah, maka akan terjadi kerusakan seperti saat ini; kerusakan moral dan penyakit sosial akan kecanduan judi ‘online’ yang mana seharusnya sebagai anggota dewan, wakil rakyat memberi contoh yang baik kepada masyarakat untuk menjauhi judi ‘online’ malah terjebak di dalamnya. Mereka sadar bahwa judi ‘online’ dilarang agama namun mereka melanggarnya. Aturan dibuat, tetapi juga dilanggar sendiri.
Kapitalisme Jauh dari Nilai Agama
Sistem kapitalisme memisahkan agama dari kehidupan sehingga seseorang jauh dari nilai agama dan cenderung bebas melakukan tindakan benar atau salah tanpa ada batas aturan agama. Serta tidak mengenal halal haram untuk mendapatkan uang, hanya memikirkan materi saja, sehingga judi ‘online’ dianggap sesuatu yang biasa. Mereka merasa judi ‘online’ bukan tindakan yang salah karena menganggap selama tidak merugikan orang lain atau lingkungan sekitarnya. Judi ‘online’ dianggap justru memberikan keuntungan, karena dengan mudah bisa mendapatkan uang tanpa ada usaha keras dan bisa membuat bahagia. Judi ‘online’ merupakan gaya hidup bagi pelaku judi ‘online’.
Solusi
Dalam sistem Islam, negara melarang adanya kegiatan judi dan jika ada yang melanggar akan terkena sanksi. Allah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 90 bahwa Allah melarang minum minuman keras, berjudi, dan mengundi nasib dengan anak panah, karena itu merupakan perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka harus menjauhinya. Ayat ini menunjukkan bahwa judi benar-benar perbuatan yang merusak kehidupan sehingga negara akan melindungi rakyatnya dari judi.
Dalam Islam, anggota wakil rakyat disebut dengan majelis umat. Majelis umat bertugas memberikan nasihat kepada kh4lif4h dalam berbagai urusan dan berperan penting dalam menjaga penerapan hukum syarak oleh pejabat negara. Majelis umat juga bertugas menyalurkan aspirasi rakyat. Keberadaan majelis umat merupakan representatif umat.
Majelis umat beranggotakan muslim dan nonmuslim, lelaki dan perempuan berakal, balig, dan merdeka. Majelis umat dipilih melalui pemilu dan diketahui oleh masyarakat.
Demikianlah anggota wakil rakyat dalam Islam memiliki kepribadian yang amanah dan bertanggungjawab terhadap aspirasi rakyat. Keberadaan wakil rakyat tidak untuk melegalisasi hukum atas kepentingan penguasa maupun oligarki seperti perwakilan dalam sistem demokrasi, namun keberadaannya sebagai pengimbang kekuasaan eksekutif kepala negara.
Wallahualam bissawab. [Ni]
0 Comments: