Headlines
Loading...
Oleh. Waviza 

Diketahui sepasang kekasih di Pegadungan, Kalideres dengan inisial DKZ (23) dan RR (28) melakukan aborsi terhadap kandungan sang kekasih dari hasil hubungan gelap mereka pada akhir Januari 2024.  Keduanya sepakat untuk melakukan pengguguran kandungan dengan bantuan obat yang mereka beli secara online seharga Rp 1.000.000 yang kemudian dikonsumsi DKZ pada 13 Agustus 2024. Keduanya, tertangkap oleh polisi dan terjerat kasus pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Kompas.com 30/8/2024)

Dewasa ini, maraknya aborsi yang semakin hari semakin bertambah. Hal ini terjadi akibat dari pergaulan bebas. Tak hanya itu, sejatinya terdapat beberapa faktor penyebabnya yaitu rusaknya tata pergaulan yang diterapkan, gagalnya sistem pendidikan, kebijakan negara yang memfasilitasi pergaulan bebas, sistem sanksi yang tidak menjerakan, serta tayangan media yang menjerumuskan. Pada akhirnya menghasilkan generasi yang rusak dan jauh dari aturan. Salah satunya maraknya aborsi ini. 

Namun, perlu diketahui bahwa akar masalah dari problem ini ialah penerapan sistem sekulerisme kapitalis dalam tatanan kehidupan. Mengapa demikian? Sebab, dari faktor yang memengaruhi negara hanya membuat kebijakan untuk memberikan solusi sementara. Bahkan, sering kali negara hanya berperan sebagai fasilitator.

Selain itu, kebijakan kurikulum pendidikan yang diterapkan tidak berorientasi pada generasi gemilang melainkan berorientasi pada materi dan bisnis semata. Alhasil, persiapan hanya untuk keuntungan dan kemewahan bukan untuk menuntaskan problematika kehidupan. 

Sedangkan, pada sanksi dan tayangan media yang terus menjerumuskan. Padahal, sanksi sendiri harusnya menjadi ketakutan atau efek jera bagi pelaku bukan malah menjadi kemudahan bagi mereka. Begitu pun dengan tayangan, blokade hanya dilakukan dengan batasan tanpa pelajaran secara keseluruhan. Alhasil, masih menyisakan kerusakan dan terus-menerus berulang. 

Berbeda ketika penerapan sistem memang berasal dari aturan Tuhan yakni Islam. Negara sebagai institusi yang menaungi umatnya dalam menjamin dan melindungi kesejahteraan umat akan memberikan kebijakan yang melarang aktivitas kemaksiatan. Selain itu, sistem pergaulan yang diterapkan juga akan berlandaskan Islam. Tayangan media dikontrol sedemikian rupa agar memberikan tayangan yang dapat mengedukasi pada arah kebaikan juga ketakwaan. Sedangkan, sanksinya akan diberikan sesuai aturan syariat sehingga memberikan efek jera bagi pelakunya. Maka, tidak akan ada celah perbuatan seperti zina maupun aborsi pada generasi peradaban. 

Wallahualam bissawab. [My]

Baca juga:

0 Comments: