Headlines
Loading...
Oleh. Sikin Maria (Sidoarjo)

Serikat pekerja PT PLN memandang bahwa penerapan power wheeling di sektor ketenagalistrikan nasional berpotensi menimbulkan dampak negatif signifikan baik dari segi keuangan, hukum, teknis  maupun ketahanan energi (antaranews.com, 9/9/2024).

Perlu diketahui, power wheeling adalah mekanisme transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara/PLN dengan memanfaatkan jaringan transmisi/distribusi PLN. 

Power wheeling merupakan implementasi dari skema multi bayer multi seller yang memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka atau langsung ke konsumen akhir. Dengan skema power wheeling tarif listrik akan ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran. 

Adanya skema power wheeling pada sektor ketenagalistrikan menunjukkan bahwa negara tidak sepenuhnya mengelola dan mendistribusikan listrik ke tengah-tengah masyarakat. Ada pihak swasta yang ikut memproduksi listrik bahkan dengan skema ini bisa menjual langsung pada pengguna akhir. 

Kebijakan ini sesungguhnya merupakan buah dari kebijakan pemerintah yang liberal. Hadirnya pihak swasta dalam mengelola listrik di negeri ini berakar dari sistem kapitalisme liberal. Bahkan pemerintah sendiri yang merumuskan kebijakan dengan memberikan ruang kepada swasta untuk terlibat dalam memberikan pelayanan kelistrikan kepada rakyat.

Syariat Islam menegaskan bahwa negara tidak boleh mengalihkan tanggung jawabnya kepada individu atau pihak-pihak tertentu sebab pengalihan tanggung jawab tidak lain merupakan bentuk kelalaian dalam menjalankan amanah. Syariat Islam juga mengatur konsep kepemilikan listrik sebagai bagian kepemilikan umum tidak boleh dimiliki dan dikelola oleh individu. Negaralah yang memiliki wewenang untuk mengelola dan mendistribusikan listrik untuk seluruh rakyat baik kaya maupun miskin. 

Perombakan tata kelola kelistrikan menjadi satu-satunya pilihan agar tak ada lagi power wheeling yang diberlakukan pada sektor ketenagalistrikan. Hal ini perlu perubahan secara sistemis dan pada seluruh bidang kehidupan. Dengan aturan yang diturunkan oleh pemilik kehidupan ini. [An]

Baca juga:

0 Comments: