Headlines
Loading...
Oleh. Sri Suratni

Polisi menetapkan muda-mudi berinisial DKZ (23) dan RR (23) di Kalideres, Jakarta Barat yang melakukan aborsi janin hasil hubungan gelap berusia 8 bulan sebagai tersangka. Keduanya terancam hukuman 10 tahun penjara. 

Fakta di atas adalah salah satu kasus aborsi dari sekian banyak kasus serupa yang terjadi di negeri ini. Mereka dengan tega dan tanpa rasa kemanusiaan, menggugurkan janin yang dikandung lantaran kehadirannya tidak diinginkan. Kehamilan di luar nikah sering terjadi akibat pergaulan bebas yang dilakukan di kalangan muda-mudi. 

Sangat miris tatkala menyaksikan dan membaca atau mendengar berita yang akhir-akhir ini marak terjadi kasus aborsi di kalangan muda-mudi. Muda-mudi yang bergaul dengan bebas, melakukan pacaran dan melakukan hubungan gelap tanpa takut akan dosa dan akibat dari perbuatan buruk mereka. Yang mereka peroleh hanya kebahagiaan dan kenikmatan sesaat, tanpa memikirkan penyesalan dan penderitaan berkepanjangan sesudahnya. 

Begitulah yang terjadi jika aturan Islam tidak diterapkan. Manusia akan berbuat semaunya dan sesukanya, seakan-akan perbuatan mereka tidak bakalan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat. Yang penting mereka senang dan suka sama suka, tak peduli efek ke depannya dari perbuatan tersebut. 

Jika hal demikian dibiarkan terus-menerus terjadi tanpa adanya pencegahan yang preventif dan sanksi hukum yang menjerakan, maka nasib generasi bangsa ini ke depan akan hancur dan nyaris tidak terselamatkan. Tentu kita tidak ingin hal itu terjadi. Oleh karena itu setiap kalangan keluarga,  masyarakat maupun negara harus ada kerjasama yang baik dan perhatian yang besar terhadap generasi bangsa ini. Semua kalangan hendaknya memupuk keimanan dan ketakwaan masing-masing serta menerapkan aturan Islam dalam setiap lini kehidupan. 

Islam sebagai akidah dan ideologi yang memiliki berbagai aturan yang komprehensif mampu menjadi solusi terhadap semua problematika kehidupan manusia. Hal demikian tidak diragukan lagi karena aturan Islam datang dari Sang Khalik yang Mudabbir. Allah Swt. yang menciptakan manusia, alam semesta dan kehidupan, tentunya tahu betul  aturan seperti apa yang sesuai dengan semua makhluk yang diciptakan-Nya termasuk manusia. 

Di dalam Islam sudah ada seperangkat aturan tentang interaksi dan pergaulan yang mengatur hubungan yang terjadi antara pria dan wanita. Kehidupan pria dan wanita di dalam Islam adalah kehidupan yang terpisah. Pria hidup bersama kaum prianya dan kerabatnya, wanita hidup bersama kaum wanita dan kerabatnya. 

Tidak ada celah untuk mereka berinteraksi antar pria dan wanita kecuali dalam kondisi tertentu yang memang dibolehkan oleh syara', seperti di tempat-tempat umum, di kendaraan umum, di pasar, di rumah sakit, di sekolah. Walaupun ada kebolehan berinteraksi antara pria dan wanita di tempat-tempat umum, namun hanya sebatas keperluan saja, selebihnya tidak dibenarkan. 

Di dalam Islam juga  diberlakukan larangan berkhalwat antara pria dan wanita kecuali si wanita disertai mahramnya. Berikutnya ada larangan infisol dan tabaruj, juga ada kewajiban menutup aurat baik pria maupun wanita serta adanya perintah menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. 

Sekiranya semua sendi kehidupan manusia berjalan sesuai dengan aturan Islam yang sangat lengkap dan indah, maka niscaya sangat kecil kemungkinan terjadinya pergaulan bebas dan aborsi. Wallahualam bissawab. [ry].

Pekanbaru, 09 September 2024

Baca juga:

0 Comments: