Headlines
Loading...
Oleh. Naila Dhofarina Noor

Akhir Agustus lalu,  tepatnya tanggal 30 Agustus 2024, Satreskrim Polresta Palangkaraya mengungkap kasus aborsi seorang mahasiswi berumur 21 tahun inisial MS dan mahasiswa berumur 22 tahun inisial KAD. Mereka melakukan aborsi karena tidak ingin diketahui kehamilannya oleh orang lain. Hukuman yang dijatuhkan adalah 10 tahun penjara untuk MS dan maksimal 15 tahun untuk KAD (detik.com, 30/08/2024).

Fakta kasus aborsi yang dilakukan sepasang mahasiswa ini hanyalah fenomena gunung es. Masih banyak kasus serupa di tengah masyarakat. Sangat disayangkan negeri yang dikenal mayoritas muslim, nyatanya belum terjaga dari kasus yang jauh dari pengamalan ajaran Islam sendiri. Di samping secara umum, dampak dari kasus aborsi meresahkan masyarakat dan merusak tatanan dalam keluarga. 

Jika ditelaah, aborsi terjadi akibat dari pergaulan bebas yang marak dan dibiarkan. Ada banyak faktor, di antaranya:

Pertama, rusaknya tata pergaulan khususnya antar remaja. Banyak contoh-contoh figur di tengah masyarakat yang tidak baik dalam pergaulan antar lawan jenis dan itu menjadi hal yang biasa. Ditambah tayangan di media sosial yang semakin membuat rusak tata pergaulan.

Kedua, gagalnya sistem pendidikan dalam mencetak generasi berakhlak mulia. Meski usaha kurikulum berganti-ganti namun tetap saja belum signifikan pengaruhnya dalam memperbaiki akhlak para peserta didik. Karena rohnya sebatas materi, sehingga kepandaian iptek semata yang dikejar. Bahkan, ada banyak kasus pembelian ijazah dan joki, untuk mendapatkan gelar semata dan kemudahan memperoleh pekerjaan. Sedangkan aspek pemupukan keimanan dan penguatan menjalankan jati diri manusia yang beragama terpinggirkan dalam materi pembelajaran.

Ketiga, kebijakan negara yang memfasilitasi pergaulan bebas. Sebagai contoh adanya teken UU No.28 tahun 2024 yang di dalamnya ada aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi peserta didik. Banyak tokoh yang kemudian kontra terhadap kebijakan ini. 

Keempat, sistem sanksi yang tak menjerakan. Ini semua sejatinya buah dari penerapan sistem sekularisme kapitalisme dalam kehidupan.Di sisi lain, Islam mengharamkan pergaulan bebas, melarang mendekati zina apalagi berzina bahkan aborsi. Negara dalam sistem Islam, akan menutup semua celah melalui berbagai aspek. Di antaranya penerapan sistem pergaulan Islam, menerapkan kurikulum yang berbasis akidah Islam, memberikan sanksi yang menjerakan, juga menata media agar menginformasikan kebaikan dan ketakwaan.

Solusi Islam yang sedemikian rupa ini hendaknya kita perjuangkan bersama. Dengan kebersamaan dan kesatuan solusi ini, insyaallah kasus aborsi dapat diselesaikan hingga akar-akarnya. [An]

Baca juga:

0 Comments: