Headlines
Loading...
Oleh. Annisa Yuliasih (Sidoarjo)

Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Peraturan ini otomatis menimbul kontroversi dan reaksi keras dari berbagai kalangan, khususnya kaum muslimin. 

Melihat banyaknya reaksi negatif dari masyarakat, maka penjelasan peraturan tersebut pun diklarifikasi oleh Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin. Wapres, saat menerima audiensi dari para kiai dari Madura di kediaman resminya menyampaikan serta  menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku bagi remaja yang telah menikah. (Kompas.com, 3/9/2024).

Tentu ini merupakan hal yang blunder. Menjadi blunder, karena terdapat peraturan bahwa anak sekolah tidak boleh menikah, atau pun remaja yang sudah menikah tidak boleh bersekolah. Mereka hanya boleh tetap mendapat pendidikan melalui PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).

Komnas Perempuan sendiri, melihat dari data-data yang ada mengakui bahwa tidak bisa dipungkiri saat ini anak usia sekolah dan remaja terpapar pada aktivitas seksual, sehingga di antaranya mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, lalu pada akhirnya melakukan pernikahan dini atau aborsi untuk menyelesaikan masalah kehamilan tak diinginkan tersebut. Hal ini akan berakibat pada gangguan psikologis anak sekolah atau remaja. Tentunya anak sekolah yang dimaksud di sini adalah anak yang aktif melakukan kegiatan di lembaga sekolah secara umum.

Bila persoalannya adalah pergaulan bebas yang mengakibatkan hubungan seks di luar nikah, lalu kehamilan yang tidak diinginkan, maka seharusnya solusi yang diambil adalah dari permasalahan akar. Permasalahan mendasarnya adalah sistem pergaulan yang bebas (liberal). Tak ada batasan dan penjagaan dalam pergaulan anak sekolah dan remaja. Didukung pula dengan bebasnya akses teknologi yang juga tidak dibatasi, sehingga memudahkan mereka mengakses pornografi. Itulah sejatinya permasalahan yang terjadi.

Maka, solusi untuk mengatasinya bukanlah dengan mengeluarkan peraturan terkait alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja, tapi sistem pergaulan yang liberal (serba bebas) inilah yang harus diatasi. Islam sebagai agama dan juga ideologi, telah sedari dulu mengatur masalah pergaulan bebas ini, yakni adanya aturan yang membatasi interaksi atau pergaulan antar lawan jenis.
Islam pun akan membatasi dan mematikan akses ke segala media informasi yang mengarah pada pornografi, karena Islam mempunyai aturan terkait aurat dan menundukkan pandangan.

Islam juga akan mengarahkan anak sekolah dan remaja pada kegiatan yang produktif untuk pengembangan kualitas diri, sehingga para anak sekolah dan remaja akan terhindar dari sikap hidup hedonis (gaya hidup kesenangan adalah hal yang paling penting dalam hidup), dan tidak akan lagi menghabiskan waktunya secara sia-sia.
Dengan demikian permasalahan yang terjadi di kalangan anak sekolah dan remaja tidak akan pernah terjadi. [Hz]

Baca juga:

0 Comments: