Headlines
Loading...
Oleh. Dewi Kusuma 
(Pemerhati Umat)

Baru-baru ini Presiden Jokowi meneken UU yang membuat kontroversi di berbagai kalangan. Hal ini termuat dalam UU No. 28 Tahun 2024 yang ditandatangani tanggal 4 Agustus 2024. Di mana salah satu pasalnya melegalisasi alat kontrasepsi untuk remaja (30/8/2024).

Dalam hal ini pemerintah beralasan untuk menanggulangi banyaknya kasus aborsi yang terjadi di kalangan remaja. Terlebih karena kasus aborsi ini sangat membahayakan nyawa si ibu. Juga untuk menjaga kesiapan mental dan tubuh sang ibu dalam menjalani proses kehamilan.

Remaja dalam pandangan Islam adalah mereka yang berusia 9—15 tahunan. Pada masa ini seorang perempuan baru mengalami awal-awal masa haid. Dengan datangnya haid, seorang perempuan telah dikatakan balig. Sedangkan pada seorang laki-laki, tanda balignya adalah dengan mengalami mimpi basah. Wanita yang telah haid artinya alat reproduksinya telah siap untuk dibuahi. Meski susunan organ tubuh dan kesiapan mental belum sempurna. 

Sebagai manusia yang telah balig tentu telah terkena beban hukum sesuai dengan yang telah disyariatkan Allah Swt.. Seorang wanita balig harus menutup auratnya di saat dia keluar rumah. Hal ini sesuai dengan QS. Al-Ahzab: 59 dan An-Nur: 31. Demikian pula dengan seorang laki-laki maka ia harus menjaga jarak dengan seorang wanita. Mereka tidak boleh berdua-duaan tanpa mahram.

Di usia sekolah dan masih remaja mengapa harus ada (disediakan) alat kontrasepsi? Mereka masih dalam masa sekolah. Jika mereka menyadari akan adanya aturan Allah, tentu perbuatan yang mendekati zina tidak perlu terjadi. Namun, kehidupan saat ini telah memisahkan agama dari kehidupan. Maka terjadilah banyak problematika kehidupan. Untuk itu penting untuk kembali kepada sistem Islam kafah.

Islam tidak mengizinkan seorang wanita dan laki-laki berpacaran. Allah mengharamkan hal ini, sebab Islam sangat menjaga pergaulan antara pria dan wanita.

Allah Swt. berfirman;
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nur: 31)

Wallahualam bissawab. [Ni]

Serang Banten, 2 September 2024

Baca juga:

0 Comments: