Headlines
Loading...
Oleh. Ina Ariani (Aktivis Muslimah Pekanbaru)

Kasatreskrim Palangkaraya berhasil mengungkap kasus aborsi yang dilakukan oleh sepasang sejoli, MS (22) dan kekasihnya KAD (21) tahun. Atas perbuatannya, masing-masing dari mereka dikenai hukuman yang berbeda, MS dijerat hukum sesuai dengan UU yang berlaku, pasal 77A ayat 1 dan pasal 80 ayat (3) UU RI no 17 tahun 2016, UU Nomor 1 tahun 2016 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman 10 tahun penjara. Sementara KAD dijerat pasal 338 KUH dihukum pidana 15 tahun penjara (Borneonews.co.id, 30-8-2024).

Di negeri ini sering sekali ditemui kasus aborsi di beberapa wilayah, dan berita ini bukan pertama kalinya, sudah berulang. Bak fenomena gunung es, sedikit yang tampak ternyata besar di dasarnya  Ada banyak faktor yang menjadi penyebabnya, di antaranya adalah rusaknya tata pergaulan, gagalnya sistem pendidikan dalam mencetak generasi berakhlak mulia, kebijakan negara yang memfasilitasi pergaulan bebas, sistem sanksi yang tak menjerakan juga maraknya tayangan yang menjerumuskan. Semua ini adalah hasil atau buah dari penerapan sistem sekulerisme kapitalisme dalam kehidupan.

Dalam sistem kapitalis sekuler, sistem pergaulan tidak dijaga, hidup bebas liberal sesuka hati sendiri. Jadi maraknya aborsi adalah dampak pergaulan yang bebas tanpa aturan. Sistem pendidikan pun tidak membentuk akidah dan akhlak remaja, dari pendidikan itu bagaimana generasi hanya dijadikan mesin pencetak uang. 

Kebijakan negara yang kacau, tidak memberikan efek jera bagi pelaku zina, dan pelaku kemaksiatan lainnya. Negara juga tidak menyaring tayangan-tayangan yang unfaedah. Sehingga anak-anak dibawah umur, generasi muda mudah mengakses tayangan yang tidak bermanfaat.

Islam mengharamkan pergaulan bebas (zina) dan aborsi. Aborsi sendiri diharamkan dalam Islam, dan pelakunya pun akan sama-sama mendapat hukuman pidana baik pelaku yang menggugurkan maupun yang minta digugurkan, karena telah menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah yang artinya, "......Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain (bukan karena Qishash) atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi (pelaku zinah yang sudah menikah, Teroris, Begal [Mafia], gembong Narkoba, dll), maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya...." (TQS. Al-maidah 5: 32).

Kemudian negara akan menutup semua celah melalui berbagai aspek, di antaranya penerapan sistem pergaulan Islam, menerapkan kurikulum yang berbasis akidah Islam, memberikan sanksi yang menjerakan, juga menata media agar menginformasikan kebaikan dan ketakwaan.

Peradaban suatu negeri akan hilang jika tidak dijaga dan tidak dipelihara dengan baik, terlebih di era globalisasi hari ini. Banyak generasi yang rusak, dirusak oleh peraturan sistem kapitalis sekuler. Memisahkan antara aturan agama dengan kehidupan, kapan saja peraturan itu datang tetap akan merusak generasi.  Agar peradaban itu tetap ada terjaga dan tetap lestari, maka perlu adanya penjagaan. 

Sistem Islam memiliki tiga pilar yang akan menjaga umat tetap dalam kebaikan dan ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya. Pilar pertama adalah keluarga, keluarga merupakan lingkungan terkecil dari masyarakat, dan keluarga sebagai pondasi atau benteng awal. Kedua adalah kontrol masyarakat, amar makruf nahi mungkar harus berjalan. 

Ketiga adalah negara, negara bukan hanya sebagai kepala negara, namun kewajiban negara menjamin keselamatan, keamanan rakyat, serta sebagai yang menjalankan aturan syara' atas dirinya juga umat. Jadi kewajiban individu, masyarakat dan negara bersama-sama menerapkan dan menjalankan hukum Islam secara Kafah. Wallahualam bissawab. [ry].

Baca juga:

0 Comments: