Headlines
Loading...
Oleh. Ummu Fernand

Target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 diusulkan sebesar Rp2.189,3 triliun. Ini adalah kali pertama dalam sejarah target pendapatan pajak Indonesia melewati batas Rp2.000 triliun.

Dikutip dari Buku Nota II Nota Keuangan beserta RAPBN 2025 ditunjukkan bahwa penerimaan pajak Indonesia mengalami kenaikan di tahun 2025 menjadi Rp2.188,3 triliun. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan penerimaan pajak pada 2023 yang tercatat sebesar Rp1.896,2 triliun. (16-8-2024).

Naiknya target penerimaan pajak tahun depan dan utang Indonesia yang terus mengalami kenaikan tentu akan berdampak pada perekonomian masyarakat. Jika penerimaan pajak ditingkatkan akan berimplikasi pada naiknya presentasi pajak. Pemerintah sendiri telah memberi sinyal kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025.

Sebagaimana diketahui pajak dalam RAPBN dalam kapitalisme menjadi sumber dana terbesar. Pembangunan dalam sistem kapitalisme dengan dibiayai utang sejatinya hanya menjadi beban berat bagi rakyat dan generasi mendatang. Akibatnya, rakyat makin menderita.

Sedangkan pajak dalam sistem Islam hanya diberlakukan kepada kaum muslim yang kaya saja, yakni orang-orang yang telah terpenuhi kebutuhan primer dan tersiernya dan dia masih memiliki kelebihan harta. Pengambilan pajak ini bersifat temporal, hanya diberlakukan ketika kas negara di Baitul Maal sedang minus. Jika kondisi kas negara sudah stabil, maka pemungutan pajak akan dihentikan. 

Pemasukan negara dalam pembangunan tidak bertumpu pada pajak, sehingga tidak akan membebani rakyat. Walhasil, terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat akan bisa terealisasi, bukan hanya sebuah mimpi. [Hz]

Baca juga:

0 Comments: