Headlines
Loading...
Oleh. Maya Firdaus (Pembelajar dan Pengajar)

Beberapa tahun terakhir, kasus aborsi sedang marak terjadi. Seperti yang dilansir dari berbagai berita berikut. 
“Polsek Kalideres berhasil mengamankan DKZ (23) dan kekasihnya RR (28). Wanita berinisial DKZ tersebut tega menggugurkan kandungan yang berusia 8 bulan dengan melakukan Tindakan aborsi, karena janin yang dikandung hasil dari hubungan terlarang.” (Tribunnew.com, 30/08/2024)

“Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengngkap kasus dugaan aborsi yang dilakukan oleh seorang mahasiswi berinisial MS (22) Bersama mahasiswa berinisial KAD (21) di kota Palangka Raya.” (Borneonews.co.id, 30/08/2024).

“Laura Meizani Nasseru Asry atau akrab disapa Lolly, putri dari Nikita mirzani dikabarkan telah hamil diluar nikah dan juga melakukan aborsi.” (tvonenews.com, 30/08/2024)

Di atas hanyalah sebagian berita tentang kasus aborsi. Maraknya aborsi tak lepas dari berbagai faktor antara lain karena kebijakan pemerintah yang seakan memfasilitasi pergaulan bebas, tayangan dari berbagai media yang menjerumuskan, serta sistem sanksi yang tidak memberikan efek jera.  Hal tersebut tak lepas dari dampak sistem sekularisme dan kapitalisme. 

Maraknya aborsi akibat pergaulan bebas juga disebabkan oleh sistem pendidikan yang gagal mencetak generasi yang berakhlak mulia. Hal tersebut karena pada kurikulum Merdeka yang diterapkan saat ini, hanya mengajarkan anak untuk memiliki pola pikir global standar PISA, tidak menjadikan akidah Islam sebagai pondasi kurikulum.

 Negara seakan membuka jalur perzinahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pengaturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Menurut pemerintah PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai sosialisasi tentang kesehatan reproduksi dan seks aman bagi anak dan remaja. Namun, bukan tidak mungkin akan meningkatkan seks bebas di kalangan remaja.

Pandangan Islam

وَلَا تَقْرَبُواْ الزِّنَىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk". (Al-Isra ayat 32). 

Di dalam surah Al-Isra di atas, Allah melarang umat Islam mendekati zina. Jadi negara akan memastikan rakyatnya agar terjaga dari zina. Negara akan menjaga dan menutup semua celah yang akan menjerumuskan pada pergaulan bebas dan apa pun yang mendekati zina. Negara akan penerapkan sistem pergaulan Islam, menerapkan kurikulum yang berbasis Islam, menciptakan pribadi yang berakhlak mulia, dan menutup semua akses atau tayangan yang menimbulkan kemudharatan, serta memberikan sanksi yang memberikan efek jera. 

Selain itu, hukum aborsi juga dilarang dalam Islam, seperti yang tercantum dalam Surat:
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS Al-An’am [6]: 151).

Juga dalam ayat,
 “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. ” (QS Al-Isra [17]: 31).

Dalam ayat tersebut sudah jelas bahwa aborsi diharamkan dalam islam. Kasus aborsi harus diberantas dari akarnya dan hanya negara yang menerapkan peraturan Islam secara menyeluruh yang bisa menuntaskannya.

Baca juga:

0 Comments: