Headlines
Loading...
Oleh. Ummu Qiyya

Entah bagaimana nasib generasi kita nanti? Kejadian tak masuk akal datang silih berganti. Kali ini karena pornografi. Buntut dari sistem pendidikan sekuler yang melahirkan generasi liberal, menjunjung tinggi kebebasan dalam melakukan segala hal. Bahkan tindak kriminal. 

Beberapa waktu lalu, kita digemparkan dengan berita pemerkosaan berujung pembunuhan yang dialami oleh salah satu siswi SMP di Sukarami, Palembang berinisial AA (13) Minggu, 1 September 2004. Aksi biadab ini dilakukan oleh empat pemuda yang juga masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Mereka adalah IS (16), MZ (13), AS (12) dan NS (12). Motif pemerkosaan ini dipicu oleh film porno yang dikoleksi oleh salah satu tersangka yang sekaligus adalah pacar korban yakni IS (16) yang kemudian mereka tonton bersama sebelum melakukan aksi biadab tersebut. (CnnIndonesia.com, 6/9/2024).

Alih-alih mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya, ketiga pelaku tersebut justru hanya mendapatkan pembinaan di panti rehabilitasi yang berada di kawasan Indralaya Ogen Ilir, dan hanya satu yang dijadikan tersangka oleh polisi. Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryyo Sugihartono mengatakan, "Undang-undang melindungi mereka dari penahanan mengingat usia dan status mereka sebagai anak-anak." (Urban.id, 6/9/2024).

Hal ini akan menjadi lingkaran setan yang tidak ada ujungnya, sekaligus mengonfirmasi bahwa negara tidak serius dalam menanggulangi kasus-kasus kriminal pada anak-anak. Adanya aturan yang tidak tegas ditambah ketidakmampuan pemerintah dalam menutup konten-konten pornografi. Konten-konten ini bisa merangsang siapa pun yang melihatnya dan akan mempunyai kecenderungan melakukan tindak kriminal termasuk anak-anak. 

Kasus Palembang ini bukanlah kasus kriminal yang pertama akibat pornografi. KPAI menyebut Indonesia berada pada fase darurat pornografi anak dalam 3 tahun terakhir. Kementrian Komunikasi dan Informatika mencatat kasus pornografi terhadap anak mencapai 9.228 kasus sepanjang tahun 2016-2024. 

Tidak heran jika kasus kriminalitas akibat pornografi ini begitu marak terjadi, karena memang faktanya paparan konten-konten pornografi terhadap generasi kita saat ini luar biasa masif. Apalagi dengan adanya media sosial yang semakin liberal, membuat anak-anak seolah dicekoki dengan konten-konten recehan yang tidak sedikit berbau vulgar. 

Buruknya sistem pendidikan kita yang sekuler, menyumbang andil besar terhadap rusaknya generasi kita saat ini, bagaimana tidak? Pendidikan tidak ditujukan pada mencetak generasi yang bertakwa, melainkan demi tujuan materialistis atau cuan semata. Akibatnya lahirlah generasi yang permisif, bebas dan serba boleh. Mereka juga tidak takut untuk melakukan tindak kriminal demi mencapai keinginan hidupnya.

Ditambah lagi dengan kurangnya pengawasan orang tua dan sikap individualis yang ada di masyarakat menjadikan mereka tumbuh menjadi generasi liar, bebas dan bringas.

Mirisnya, pemerintah tidak serius dalam menyelesaikan permasalahan pornografi ini. Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hanya menjadikan pemblokiran domain situs sebagai strategi utama, padahal konten-konten pornografi ini tidak hanya ada di situs-situs. Sosial media dan aplikasi yang ada seperti YouTube, Facebook, X, telegram, bahkan Whatsapp kerap menjadi wadah penyebaran konten-konten porno yang sangat mudah diakses dan menjadikan generasi kita semakin tenggelam dalam kubangan pornografi yang semakin ngeri.

Fenomena ini sungguh berbeda dengan sistem Islam. Di dalam sistem Islam, kontrol terhadap pertumbuhan generasi muda ini menjadi tanggung jawab negara. Negara melakukan langkah-langkah preventif dan kuratif untuk menangani kasus-kasus kriminal yang berawal dari kenakalan remaja akibat ketidaktaatan mereka kepada Allah Swt..

Negara juga harus memastikan semuanya berjalan dengan aturan Islam dalam berbagai aspek kehidupan. Di antaranya adalah menerapkan pendidikan yang berasaskan akidah Islam. Mulai dari penyusunan kurikulum yang bersumber dari Islam hingga penerapannya yang berpatokan pada halal haram bukan kebebasan, sehingga melahirkan generasi yang bertakwa dan berakhlak mulia.

Di sisi lain konten-konten Islami akan mendominasi dalam sistem Khil4f4h. Konten-konten pornografi akan dibasmi dari media sosial dan media massa. Tidak hanya menutup situs-situs porno, khil4f4h juga akan memblokir akun-akun yang berpeluang menyebarkannya. 

Berbeda dengan pemerintah yang terbukti tidak serius dalam menangani kasus pornografi, Khil4f4h akan menerapkan sistem sanksi yang adil dan tegas. Di dalam Khil4f4h definisi anak adalah orang yang belum balig. Jika pelaku terbukti sudah balig, maka dia akan diposisikan sebagai _mukalaf_ yaitu pihak yang dibebani hukum, termasuk sanksi. 

Sebagaimana kasus pemerkosaan berujung pembunuhan yang terjadi di Palembang, jika pelaku terbukti sudah balig, mereka akan dihukum dengan hukuman zina atas kejahatan pemerkosaan, yaitu hukuman cambuk sebanyak 100 kali karena mereka belum menikah.

Sesuai dengan firman Allah Swt. "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya  seratus kali."(QS. An-Nur: 2).

Mereka juga tidak akan lepas dari hukuman kisas yaitu dengan cara dipenggal atas tindakan pembunuhan yang disengaja. 

Sebagaiman firman Allah Swt. "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh." (QS. Al-Baqarah: 178).

Solusi yang diterapkan Khil4f4h selanjutnya adalah mengembalikan fungsi orang tua sebagai pendidik anak yang akan diwujudkan melalui beberapa cara:

Pertama, mengedukasi para ayah atas pentingnya peran mereka dalam pendidikan anak.

Kedua, pemerataan kesejahteraan terutama bagi para kepala keluarga sehingga para ibu bisa tunai tugas menjadi ummu wa robatul bait dalam mendidik anak mereka, tanpa terbebani oleh kondisi ekonomi yg memaksa mereka untuk bekerja di luar rumah. 

Ketiga, adanya aturan pemberian dan penggunaan gawai kepada anak yang dibuat oleh negara.

Sedangkan untuk para korban yang mengalami masalah mental akibat pornografi, negara wajib melakukan rehabilitasi, terapi serta pendampingan terhadap mereka sampai sembuh dan normal kembali.

Semua solusi ini hanya akan bisa terwujud dengan penerapan sistem Islam kaffah dalam naungan Khil4f4h ala minhajji nubuwwah. 

Wallahualam bissawab. [YS]

Baca juga:

0 Comments: