Headlines
Loading...
PHK Mengancam, Masihkah Kapitalisme Dipertahankan?

PHK Mengancam, Masihkah Kapitalisme Dipertahankan?

Oleh. Y. Dianita 

Saat ini, rakyat sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari karena biaya hidup yang mahal dan gaji yang tidak mencukupi. Mereka juga dihantui dengan adanya PHK yang dilakukan sebagian besar perusahaan. Berdasarkan data Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sejumlah orang yang kehilangan pekerjaan akibat PHK meningkat di tahun ini. Jumlah PHK sepanjang Januari sampai September 2024 hampir mencapai 53.000 orang. Di mana didominasi sektor pengolahan sebanyak 24.013 orang, kemudian aktivitas jasa sebanyak 2.833 orang, serta di sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebanyak 3.997 orang. Daerah yang paling melakukan PHK berlokasi di Jateng yakni 14.767 orang, disusul Banten 9.114 orang, dan DKI Jakarta 7.469 orang (Detikjateng.com, 1 Oktober 2024).

Rizky Amalia, Mediator Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinkopnaker Boyolali menjelaskan bahwa PHK di Boyolali mencapai 7.783 kasus. Menurutnya PHK di Boyolali dapat dibagi menjadi 6 kategori umum. Yakni pengunduran diri mendominasi dengan jumlah 4.636 kasus, diikuti PHK perusahaan 2.250 kasus, sebanyak 11 kasus terjadi karena karyawan meninggal dunia, 397 kasus karena kontrak kerja habis, 29 kasus karena pensiun dan 460 kasus tidak teridentifikasi dengan jelas (Radarsolo.com, 3 Oktober 2024).

Penyebab PHK 

Gelombang PHK yang terus terjadi menjadi ancaman bagi rakyat untuk kehilangan pekerjaannya, angka pengangguran pun akan meningkat. Meski karyawan sudah bekerja dengan maksimal dan sesuai peraturan perusahaan akan tetapi gelombang PHK bisa datang kapan saja menghantam mereka. Kehidupan rakyat yang semakin sulit dan jauh dari hidup sejahtera membuat gelombang PHK sebagai malapetaka. 

Sedikitnya lowongan pekerjaan membuat rakyat harus berebutan untuk mendapatkannya. Sedangkan bantuan dari pemerintah seperti BLT, sembako murah dan lain sebagainya belum bisa menyelesaikan masalah rakyat. Sebab bantuan tersebut bersifat sementara. Sungguh memprihatinkan di saat rakyat membutuhkan pekerjaan, pemerintah lebih memprioritaskan kepentingan. Negara seakan tutup mata dengan kondisi rakyatnya. 

Selain itu, maraknya PHK adalah akibat kesalahan paradigma ketenagakerjaan dan industri yang diterapkan negara yang menggunakan sistem kapitalisme. Sistem ini menetapkan kebijakan liberalisasi ekonomi yang merupakan bentuk lepasnya tanggung jawab negara dalam menjamin terbukanya lapangan kerja yang luas dan memadai. Hal ini dikarenakan negara menyerahkan lapangan pekerjaan kepada swasta melalui regulasi yang mempermudah pihak swasta untuk membuka bisnis bahkan mengelola sumber daya alam. Selama pihak swasta memiliki modal maka pemerintah akan mendukung penuh. 

Perusahaan swasta akan menjalankan prinsip-prinsip kapitalisme dalam bisnisnya. Perusahaan akan berorientasi mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya dan hal ini bisa dilakukan dengan mengecilkan biaya produksi. Para pekerja hanya dipekerjakan sesuai kepentingan perusahaan, sehingga ketika perusahaan harus menekan biaya produksi untuk menyelamatkan perusahaan, maka PHK adalah solusinya. Karena para pekerja dalam sistem kapitalisme hanya dipandang sebagai faktor produksi.

Bukti berpangkutangannya pemerintah dalam menjamin lapangan pekerjaan yang memadai dan layak bagi rakyatnya adalah pemerintah telah mengesahkan UU Omnibus Law. Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, perusahaan diberikan kemudahan untuk melakukan PHK, sementara mempekerjakan TKA  syaratnya makin dipermudah. Inilah konsekuensi dari penerapan sistem ekonomi kapitalis.

Bagaimana Islam Mengatur Tentang Ketenagakerjaan?

Berbeda penerapan sistem Islam dalam institusi Islam, Khilafah Islamiyah. Penerapan hukum Islam yang bersumber dari Al Khaliq, menjadikan terwujudnya rahmat bagi seluruh alam, termasuk kehidupan manusia.

Islam mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan kerja yang cukup sebagai salah satu mekanisme untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Negara akan membangun iklim usaha yang kondusif dan dan memberikan sarana yang mempermudah rakyatnya untuk bekerja. Upaya negara dalam mewujudkan lapangan yang luas merupakan jaminan negara secara tidak langsung bagi rakyatnya untuk memenuhi kebutuhan pokok. Negara juga akan memberi pemahaman kewajiban bekerja untuk para laki-laki. Negara juga memudahkan akses bagi rakyatnya atas kebutuhan pokok tersebut melalui mekanisme yang diatur syariat Islam sehingga harga pangan, sandang maupun papan tidak terlampau  mahal.

Dalam layanan pendidikan, kesehatan dan keamanan dipenuhi secara langsung. Semua kebutuhan dasar diakses seluruh rakyat tanpa syarat. Hal ini mudah bagi  Negara Khilafah dengan keuangan negara yang kuat dan unggul di bawah Baitul Mal Khilafah.

Negara melarang penyerahan sumber daya alam kepada pihak swasta dan negara wajib mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat. Perusahaan yang dibangun negara untuk mengelola sumber daya alam mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Sungguh hanya Khilafah yang mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi seluruh rakyatnya dan anti PHK. Wallahualam bissawab. []

Baca juga:

0 Comments: