surat pembaca
Alih-alih Memberantas Judol, Malah Ikut Berpartisipasi
Oleh. Nuryati
Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang terkait judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kembes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dari 11 orang tersangka ada beberapa staf dari Kemkomdigi yang ikut jadi tersangka. (www.viva.co.id, 6 November 2024 ).
Bahaya judi online berpotensi terjadinya tindak pidana pencucian uang, financial laundry hingga pencurian data pribadi ditambah dengan aksi kriminal yang dilakukan oleh pecandu game online yang akan terus berupaya mendapatkan modal berjudi, demi menutupi kerugian atau hutang judi online. Judi online menunjukkan kerugian bagi individu selalu lebih besar dari keuntungan sesaat. Fantasi kekayaan dari berjudi menjadi sebuah tantangan klasik. (www.republika.co.id, 6 November 2024).
Perbuatan judi online adalah aktivitas haram, maka melakukannya pasti dilakukan secara sadar. Judi secara definisi ialah transaksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengkaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi. Keharamannya juga terdapat dalam dalil Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 90:
"Wahai orang- orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung."
Judi diharamkan karena kemudharatannya lebih besar dari manfaatnya. Ini adalah larangan dari Allah Swt. yang mengetahui mana yang terbaik untuk makhluk-Nya. Bahaya judi online antara lain: menimbulkan sifat ketergantungan, menimbulkan kecanduan sehingga rusaknya fungsi kognitif pada otak, menimbulkan khayalan, tingginya sifat agresif, marah dan egois. Suka mencari hutang akhirnya terjerat pinjol, meningkatkannya depresi akibat kecanduan judi online, tidak bisa mengendalikan emosi sehingga menurunnya kemampuan bersosialisasi, dan melemahnya fungsi otak sehingga menurunnya daya ingat dan sifat untuk berkonsentrasi.
Judi merupakan angan-angan setan yang menjanjikan kesenangan dan kemenangan yang semu. Melalui judi banyak orang yang jadi korban, terutama istri dan anak hingga merusak tatanan sosial.
Dalam sistem sekuler-kapitalisme, pemberantasan judi sebagai momok saja, tetapi lengah dalam penanganannya. Standar sistem kapitalisme adalah cuan atau asas manfaat. Apalagi pemerintah saat ini menjadikan pengusaha sebagai penguasa. Kerjasama antara korporasi dan negara menghasilkan sistem yang absolut monarki. Menjadikan kebijakan-kebijakan yang pro pengusaha bukan pada rakyatnya.
Hal ini berbeda dengan sistem Islam, akan menghapuskan perjudian dan menyuburkan lapangan pekerjaan. Dalam negeri Islam akan dibentuk Baitul Maal yang akan menjadi sumber permodalan bagi umatnya. Meminimalisir pengangguran dan menggalakkan sektor ekonomi real.
Dan dalam sistem Islam pula akan memberikan sanksi yang tegas bagi para pelaku kriminal. Hukum potong tangan bagi para pelaku korupsi dan judi. Sehingga tidak ada lagi celah bagi keduanya. Dalam mencari pekerjaan standar yang dipakai adalah halal dan haram. Meninggikan tingkat ketakwaan sehingga menjadi orang-orang yang saleh.
Demikianlah perbandingan antara sistem kufur dan sistem Islam dalam pemberantasan judi. Insyaallah dengan khilafah rakyat akan sejahtera. Amin. Allahu Akbar! [Hz]
0 Comments: