Headlines
Loading...
Oleh. Rina Herlina 

Pemerintah Indonesia, melalui Kemlu (Kementerian Luar Negeri) mengutuk keras parlemen Israel karena telah membuat undang-undang larangan terhadap United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA). Pelarangan terhadap kegiatan badan PBB untuk pengungsi Palestina tersebut dinilai bertentangan dengan piagam PBB. Pelarangan tersebut akan berakibat terhentinya kerja UNRWA di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza (30-10-2024).

Keputusan tersebut jelas bertentangan dan melanggar Piagam PBB juga konvensi 1946 mengenai kekebalan lembaga PBB. Apalagi fungsi UNRWA adalah sebagai penerima mandat PBB guna memainkan peran tak tergantikan dalam menyediakan layanan kesehatan, pendidikan, serta bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina. Untuk itu, sudah seharusnya UNRWA melaksanakan mandatnya.

Dengan adanya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Israel tersebut, Dewan Keamanan PBB seharusnya merespon cepat dan memberikan sanksi tegas kepada zionis Israel. PBB harus bersikap netral dan tidak segan menjatuhkan hukuman kepada Israel atas kejahatan perang berupa tindakan kekerasan yang sudah berlangsung lama yang dilakukannya di Gaza, Palestina.

Dewan Keamanan PBB seharusnya segera mendesak pihak Israel untuk menghentikan kekejamannya kepada warga Palestina dan memastikan pihak Israel mematuhi kewajibannya terhadap aturan hukum internasional, resolusi DK PBB, dan keputusan ICJ untuk mengakhiri penjajahan di Palestina.

Selama ini, fungsi UNRWA adalah menyediakan bantuan penting dan pendampingan ke seluruh wilayah Palestina dan pengungsinya yang tersebar di berbagai tempat lain selama kurang lebih tujuh dekade. Akan tetapi dengan adanya larangan oleh Israel tersebut, menurut para ahli akan menjadi pukulan telak terhadap kerja kemanusiaan di Gaza, seandainya undang-undang tersebut diterapkan. Dampaknya akan sangat menghancurkan terhadap situasi kemanusiaan Palestina di wilayah pendudukan Palestina.

Sayangnya, meski Israel terus mendapat kecaman dan tekanan internasional, tidak lantas menghentikan aktivitas militernya membombardir dan mengepung jalur Gaza. Hal tersebut sejauh ini terjadi karena adanya dukungan aktif dan kekuatan hegemoni Amerika Serikat serta ketidakmampuan eksekutif PBB dalam menindaklanjuti konflik Israel dan Palestina.

Untuk itu, solusi hakiki untuk masalah Palestina adalah tegaknya Khilafah Islamiyah dan jihad. Khilafah melalui pemimpinnya (khalifah) akan mengirimkan pasukan tempur terbaik dengan persenjataan lengkap guna mengusir entitas zionis Israel dan membebaskan Palestina dari cengkramannya. Khalifah akan mengirim panglima perang terbaiknya yang siap membela dan mengembalikan kehormatan penduduk Palestina, seperti yang pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab. 

Sejatinya, tidak ada solusi terbaik untuk persoalan Palestina dan negara muslim yang tertindas lainnya, kecuali dengan menghadirkan kembali sistem Islam secara menyeluruh di dalam kehidupan. Dengan hadirnya kembali sistem Islam yang diterapkan secara menyeluruh oleh khalifah, maka umat Islam seluruhnya akan terlindungi dan punya harga diri. Tidak seperti sekarang, umat Islam selalu jadi minoritas dan dikucilkan bahkan harga dirinya sebagai seorang muslim tidak pernah dihargai.

Payakumbuh, 30 Oktober 2024 [An]

Baca juga:

0 Comments: