Headlines
Loading...
Oleh. N.S. Rahayu (Pengamat Sosial)

Lirik lagu "Judi" milik Rhoma Irama yang dirilis sekitar tahun 1987 menggambarkan tentang harapan palsu akibat perjudian. Selain itu, lirik lagu tersebut juga memberikan gambaran tentang rumah tangga yang hancur akibat perjudian. Jika ditelusuri, lagu tersebut memang memotret fenomena kerusakan yang ditimbulkan dari perjudian pada saat itu. Tahun itu belum ada judi online/judol, ataupun pinjaman online/pinjol. Semuanya masih manual ditulis tangan di kertas dan offline. 

Sekarang perjudian offline dan online berjalan bersama. Dapat dibayangkan, kerusakan makin menjadi-jadi, terlebih saat judol marak di era digitalisasi. Hampir setiap orang memegang HP, android, dsb. Dari orang tua sampai anak-anak. Efek judol yang berkaitan dengan digitalisasi sangat meresahkan masyarakat.

Masyarakat di berbagai dunia makin menyadari dampak negatif yang diakibatkan perjudian online baik bagi individu, keluarga, maupun masyarakat. Pemainnya bukan hanya dari kalangan orang tua yang memiliki finansial, mirisnya anak-anak pun juga banyak yang terjerat judol.  

Harapan Palsu

Aneka ragamnya jenis judol mulai dari slot, togel, remi, judi bola, dan yang dikemas dalam bentuk permainan begitu mudah dimainkan, sehingga memikat orang untuk memainkannya dan membuat ketagihan/kecanduan untuk mengulang kembali. Imbalan berlipat yang ditawarkan membuat para pemainnya terus berharap pada hasil akhir yang diharapkan menyenangkan dan membuat kaya dadakan dari judol.

Begitulah tabiat dari perjudian. Membangun harapan kemenangan palsu yang terus dilakukan meski hal itu hanya khayalan. Karena, perjudian yang ada bandar di atasnya tidak akan mungkin mau merugi. Hanya menggiring keinginan-keinginan akan kemenangan yang sejatinya palsu belaka. 

Dampak Judol 

Tentu saja kecanduan judol dampaknya dapat dirasakan di tengah kehidupan individu dan masyarakat. Dampak judol menciptakan masalah yang kompleks dan berlapis. Yang pertama pastilah rugi secara keuangan, terganggunya kesehatan mental, bisa mengakibatkan keruntuhan keluarga, dan tindak kriminalitas.

Dilansir dari Kompas.com, 13-06-2024, Komnas Perempuan (Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan) meminta pemerintah agar mengambil langkah pencegahan kejahatan judi online.  Rainy M Hutabarat, Komisioner Komnas Perempuan melihat peristiwa istri membakar suaminya hingga tewas yang dilatar belakangi adanya motif judi online. 

Ada lagi kasus seorang bayi berusia 11 bulan dijual ayahnya dengan inisial RA (36) di Taerang dengan harga Rp15.000.000. Bayi itu dijual demi judol (www.detik.com, 10-10-2024).

Jika mau mengulik satu persatu dampak negatif dari judol, maka akan banyak ragam peristiwa yang ada di tengah masyarakat. Karena kasus dan berita yang muncul ibarat gunung es di tengah lautan. Kecil di permukaan, dan makin besar di dalamnya.

Ironisnya, Indonesia yang mayoritas masyarakatnya muslim adalah negeri dengan pemain judi online tertinggi di dunia. 
1.Indonesia, 201.122 pejudi online
2. Kamboja, 26.279 pejudi online
3. Filipina, 4.207 pejudi online
4. Myanmar, 650 pejudi online
5. Rusia, 448 pejudi online [Merdeka.com, 2-7-2024).

Pemberantasan Judi dalam Sistem Sekuler Kapitalisme

Dampak judol yang kian meresahkan masyarakat dan pemerintah ini membuat pemerintah mengambil sikap untuk memberantasnya. Ragam cara pun dilakukan untuk memutus hubungan dengan judol. Salah satunya dengan membentuk satgas khusus untuk menangani dan memerangi judol  di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital [Kemkomdigi).

Jauh panggang dari api. Dalam sistem  hukum yang lemah, pemberantasan judol makin jauh dari harapan. Ini disebabkan penerapan sistem hidup sekuler kapitalis yang diterapkan hari ini, yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekayaan.

Dilansir dari www.viva.co.id, 1/11/2024. Ada 11 oknum pegawai Kemkomdigi RI yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena terlibat judol. 

Orang-orang yang diberi amanah untuk memerangi judol justru ikut pusaran dalam judol sendiri. Hal ini membuktikan solusi apapun selama penerapan hukumnya masih sekuler kapitalis akan selalu gagal. 

Islam Solusi Tuntas Perjudian

Berbeda dengan sistem Islam yang berasal dari Sang Maha Pencipta dan Pengatur kehidupan. Islam melarang apapun bentuk perjudian, Allah Swt. Berfirman dalam QS. Al Maidah: 90,

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung"

Larangan ini adalah bentuk perintah dari Allah untuk ditaati dan dilaksanakan oleh negara sebagai pemegang kekuasaan. Sehingga, pintu-pintu yang mengantarkan pada perjudian mutlak harus ditutup. Siapa pun yang terlibat di dalamnya akan mendapatkan sangsi tegas sesuai dengan kesalahannya.

Amanah jabatan dalam Islam adalah tugas mulai yang didasari oleh ketakwaan yang kelak akan diminta pertanggungjawaban. Baik itu para penguasa dan pegawainya. Tugas yang dilakukan adalah menerapkan hukum syariat Islam yang berkonsekuensi pada pahala dan azab. Hal inilah yang akan mampu menjadi benteng bagi negara dari berbagai macam gempuran negatif yang akan merusak warga negaranya, termasuk mencegah dari dampak negatif judi online.

Negara Islam akan menanamkan akidah sejak dini dan menjadikan kurikulum pendidikan agar bisa terbentuk masyarakat yang Islami. Dalam Islam akidah menjadi landasan dasar dalam berperilaku, karena pilar tegaknya lslam akan saling menopang dari ketakwaan individu di mana ketika tolok ukur perbuatannya akan selalu mengikuti perintah dan larangan Allah, karena setiap perbuatan akan dimintai dipertanggungjawabkan. Sehingga, melakukan kemaksiatan akan dihindari karena takut efeknya akan dibawa hingga kehidupan akhir. Tak mau demi kepuasan hidup di dunia, kemudian meninggalkan kehidupan akhirat.

Adanya kontrol masyarakat meniscayakan saling menolong dan menasihati antara warga masyarakat ketika ada kemaksiatan, baik yang dilakukan individu, jemaah, dan bagian dari sistem itu sendiri, sehingga terbentuk masyarakat yang senantiasa saling menasehati dalam kebaikan/Islam. 

Tak kalah penting adalah aturan itu sendiri yang mampu melindungi individu dan jemaah agar terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif yang bisa merusak akidah dan tatanan dalam kehidupan. Jika pun masih terjadi pelanggaran dalam hukum syariat yang dilakukan, maka akan ada sangsi tegas yang diberikan pada pelaku pelanggaran dan kejahatan sesuai dengan besar kecilnya kesalahan sesuai proses hukum yang ada. Tanpa melihat pelakunya masih keluarga, kerabat, punya jabatan atau tidak. Hukum Islam tidak tebang pilih.

Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda : “Ketahuilah, demi Zat yang jiwa Muhammad berada di dalam kekuasaan-Nya, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.'' (HR Bukhari).

Inilah sempurnanya hukum Allah ketika diterapkan dalam sistem kehidupan. Selain mampu menjaga suasana keimanan bagi warga negaranya, juga memberikan kenyamanan dan keamanan bagi siapa pun yang tinggal dalam negara yang tegak hukum Islam. Wallahualam bissawab. [My]

Baca juga:

1 komentar