OPINI
Judol Sulit Diberantas dalam Sistem Sekuler Kapitalis
Oleh. Sri Suratni
Judi online (judol) semakin marak terjadi di kalangan masyarakat bahkan melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang terkait judol. Dari ke 11 orang tersebut terdapat beberapa oknum pegawai Kemkomdigi yang terlibat. (Viva.co.id, 01-11-2024)
Kemkomdigi yang bertugas memberantas judol, justru beberapa oknumnya terlibat judol. Bagaimana mungkin memberantas sementara pihak yang akan melakukan pemberantasan malah yang turut terlibat perilaku judol. Ini menandakan bahwa di negeri kita telah terjadi darurat judol, sehingga maraknya judol tidak terbendung lagi.
Menurut seorang analisis intelijen, pertahanan dan keamanan yang bernama Ngasiman Djoyonegoro, beliau mengatakan bahwa saat ini ada empat juta penduduk Indonesia yang terjerat judol. Dan hal tersebut sudah pada level darurat dan harus segera diambil langkah hukum. (Beritasatu.com, 12-11-2024).
Pemberantasan judol hanya angan-angan kosong tatkala aparatur negara yang bertugas memberantas justru menyalahgunakan wewenangnya dan terlibat langsung skandal judol hanya untuk memperkaya diri dan atau kelompoknya. Dalam sistem hukum yang lemah dan rentan keterlibatan aparat negara, maka pemberantasan judol merupakan hal yang mustahil bisa dilakukan.
Penyebab Judol Sulit Diberantas
Ada faktor penyebab mengapa Judol begitu sulit untuk diberantas. Hal tersebut tidak lain karena diterapkannya sistem kapitalis sekuler di negeri ini. Para oknum tidak segan-segan melakukan segala cara dan menghalalkan apapun untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan golongannya. Mereka berupaya memperkaya diri sendiri tanpa melihat lagi halal ataukah haram cara memperolehnya. Terbukti mereka memanfaatkan kedok sebagai aparat nyatanya mereka yang terlibat.
Di dalam Islam judi hukumnya haram, apapun jenis judinya termasuk judol. Untuk sesuatu yang diharamkan termasuk judi maka Islam memberikan aturan dan pencegahan untuk terjadinya judi. Di dalam surah Al-Maidah ayat 90-91 Alah menyatakan,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ * إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (meminum) khamar dan berjudi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."
Dari ayat di atas bahwa Allah Swt. telah mengatakan prilaku judi termasuk perbuatan setan. Bagi orang yang beriman dilarang melakukan perbuatan tersebut.
Islam tidak hanya melarang perilaku judi, namun juga mencegah terjadinya judi dengan menutup celah yang akan menghantar kepada perjudian.
Hal tersebut dilakukan dengan mekanisme tiga pilar yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan sistem hukum sanksi yang tegas dan menjerakan oleh negara.
Ketika diterapkannya sistem Islam, maka ketakwaan individu akan terwujud dan terjaga. Masing-masing individu masyarakat akan menjalankan ketaatan totalitas kepada Allah Swt dan Rasulullah saw. Sehingga kecil kemungkinan mereka melakukan hal-hal yang dilarang oleh Islam. Dan peran negara mengkondisikan bagaimana keimanan dan ketakwaan masyarakat terjaga sedemikian rupa.
Hal tersebut didukung pula dengan adanya kontrol dari masyarakat. Masyarakat Islam tidak akan membiarkan salah seorang dari mereka melakukan kemaksiatan di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.
Sebelum kemaksiatan itu terjadi mereka telah melakukan amar makruf dan nahi munkar. Jika hal itupun terjadi, dengan sigap dan tegas masyarakat akan melarang sekaligus memberikan nasehat agar individu yang bersangkutan segera menghentikan perbuatan terlarang itu. Kondisi demikian hanya akan ditemui di dalam kehidupan masyarakat Islam.
Negara Islam akan menjalankan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Bagi individu yang kedapatan melakukan perbuatan maksiat seperti berjudi, maka akan diberikan hukuman atau sanksi sesuai dengan aturan Islam yang diterapkan. Pelaksanaan sistem sanksi akan memberikan efek jera terhadap pelaku dan masyarakat Islam pada umumnya.
Tatkala sistem Islam ditegakkan dan syariat Islam diterapkan maka akan mampu meminimalisir terjadinya segala bentuk kemaksiatan termasuk di dalamnya judol. Jadi, judol yang hingga kini masih marak dan meresahkan masyarakat, hanya bisa diberantas dengan penerapan sistem Islam dalam institusi Khilafah.
Wallahualam bissawab. [Rn]
Pekanbaru, 12 November 2024
0 Comments: