Headlines
Loading...
Oleh. Ratna Puspitasari
(Pelajar)

Baru baru ini heboh tentang unjuk rasa yang dilakukan oleh peternak susu di Boyolali dan sekitarnya karna produksi susu mereka ditolak industri pengolahan susu (IPS). Bukan tanpa sebab susu petani ini ditolak karna memang stok susu sudah cukup dikarenakan impor dari luar negeri yang mencukupi kebutuhan dalam negeri.

Hal ini bertentangan bagi peternak lokal yang dirugikan karena setiap hari harus membuang 30-50 liter susu senilai 400 juta yang menjadi ladang nafkah mereka sehari-hari, mereka unjuk rasa dengan membuang susu yang sudah basi dan mandi susu sebagai bentuk protes. Susu pun sudah di bagikan kepada warga dan masih banyak yang harus di buang karna sudah tidak layak konsumsi "MIRIS".

Pemerintah pun akan mengecek badan industri tentang susu yang diproduksi dan pengimporan yang merajalela yang diterima secara bebas tanpa pajak.
Petani sepuh pengepul susu asal Boyolali pun memilih untuk menutup usahanya yaitu UD PRAMONO karena ditagih pajak ratusan juta rupiah yang tidak mampu dibayar.

Solusi Islam

Dalam permasalahan seperti ini  sudah pasti memberikan yang terbaik bagi rakyatnya, Khalifah Umar bin Khattab ra pernah menangis tatkala melihat seorang ibu yang memasak batu hanya untuk mengelabui anaknya yang kelaparan dan memanggul sendiri karung berisi gandum yang jaraknya berkilo kilo meter karna dia tahu bahwa ini adalah tanggung jawabnya sebagai pemimpin negara 

Dalam sistem kapitalisme seperti sekarang ini mereka hanya memikirkan untung saja tanpa memperhatikan kerugian bagi kalangan bawah yang mencari nafkah pun jungkir balik.
Solusi khilafah dalam permasalahan ini adalah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat sendiri daripada investor yang hanya mencari keuntungan.

Hanya dengan sistem khalifahlah umat menjadi sejahtera, aman, nyaman, tentram, tercukupi dan bahagia.
Khalifah akan menyediakan fasilitas yang lengkap dalam usaha mereka dan menyediakan tempat stok susu bagi petani lokal, agar mereka mendapatkan hasil untuk menghidupi keluarga mereka. Aturan perdagangan sesuai syariat Islam,  yang sudah pasti tidak merugikan kedua belah pihak.
Hal ini sesuai dengan firman AllaH SWT. dalam Alquran surat an-Nisaa ayat 29 yang artinya:
"Janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan diantara kalian". 
Wallahualam bissawab. [ry].

Baca juga:

0 Comments: